Pages

Asas droit de suite

Bookmark and Share
Berdasarkan hak suatu kebendaan, seseorang yang berhak terhadap benda itu, mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar