Pages

appellate jurisdiction

Bookmark and Share
appellate jurisdiction : pengadilan tingkat banding pada pengadilan tinggi sebagai pengadilan tingkat kedua dan terakhir, perkara diperiksa secara keseluruhan, baik dari segi peristiwanya maupun segi hukumnya. Pemeriksaan ulang tersebut dilakukan apabila salah satu pihak tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar