Pages

Eksistensi Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (Analisis terhadap Putusan MK No.2-3/PUU-IV/2007

Bookmark and Share
Oleh: Adithiya Diar, S.H.

Abstract
State of Indonesia as a democracy, recognize the existence of the death penalty as a punishment that can be imposed on any person if found guilty of committing certain crimes that have been formulated in legislations. In the Indonesian constitution, there are several settings on human rights that are directly asserted that the right to life is part of human rights that can not be usurped by anyone, so the government through the apparatus is obliged to provide protection against the inherent right of every citizen. Therefore this paper will examine how the position of the death penalty in legislations in force in Indonesia, which is contrary to the constitution as the legal basis of fundamentals human rights.
Keywords : Death Penalty, Right to Life, The Constitutional of Indonesia.

A.    Pendahuluan

Negara Indonesia adalah negara hukum yang berdemokrasi dan menjunjung tinggi Pancasila sebagai falsafah bangsa. Melihat dari tatatan hukum yang ada, negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum yang mengarah kepada Eropa Kontinental. Dimana ciri-ciri sistem hukum Eropa Kontinental yang menonjol yaitu adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya.

Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi dalam suatu negara hukum merupakan kemestian. Menurut Sri Soemantri, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang tidak mempunyai konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Negara dan konstitusi merupakan dua lembaga yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Kehadiran konstitusi merupakan condition sine qua non bagi sebuah negara. Konstitusi tidak saja memberikan gambaran dan penjelasan tentang mekanisme lembaga-lembaga negara, lebih dari itu didalamnya ditemukan letak relasional dan kedudukan hak dan kewajiban warga negara. Konstitusi merupakan social contract antara yang diperintah (rakyat) dengan yang memerintah (penguasa, pemerintah). [1]

Di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUDNRI 1945) sebagai Konstitusi Indonesia, terdapat rumusan-rumusan tentang hak asasi manusia. Hal itu dapat ditemukan dalam Pembukaan maupun di dalam Batang Tubuhnya. Rumusan-rumusan yang terdapat dalam konstitusi Indonesia tersebut merupakan bentuk pernyataan mendasar bahwa negara Indonesia mengakui adanya prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Prinsip perlindungan terhadap hak asasi manusia yang terkandung dalam UUDNRI 1945 semata-mata negara Indonesia merupakan negara yang menjaga harkat dan martabatnya di dunia internasional. Salah satu dari pengakuan hak asasi manusia yang terdapat dalam konstitusi Indonesia adalah hak untuk hidup yang tertuang dalam Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUDNRI 1945. Namun demikian, dalam pemberlakuan Pasal 28A dan Pasal 28I ayat (1) UUDNRI 1945, sering kali mendapatkan pembenturan dengan pemberlakuan Pidana mati yang dihadapkan pada perampasan hak untuk hidup, dimana pemberlakuannya masih dianggap layak untuk dipertahankan.

Di dunia Internasional, pidana mati merupakan salah satu jenis pidana paling kontroversial dari semua sistem peradilan pidana yang berlaku di dunia. Baik di negara-negara yang menganut sistem hukum Common Law, maupun di negara-negara yang menganut sistem hukum Civil Law. Dalam pemberlakuan pidana mati sebagai salah satu jenis pidana yang kontroversial di dunia, terdapat banyak hal yang melatarbelakangi digunakannya pidana mati sebagai salah satu jenis pidana yang berlaku di berbagai negara belahan dunia, diantaranya:
a.      Karena menganggap bahwa hukuman mati memiliki tingkat efektif yang lebih tinggi dari ancaman hukuman lainnya, karena memiliki efek yang menakutkan (shock therapy);
b.      Karena menganggap bahwa secara teoritis, hukuman mati ini juga akan menimbulkan efek jera (deterrent effect) yang sangat tinggi sehingga dapat menyebabkan seseorang mengurungkan niatnya untuk melakukan tindak pidana. Sehingga pidana mati dapat pula dijadikan sebagai alat yang baik untuk prevensi umum maupun prevensi khusus dalam hukum pidana.

Dalam membahas eksistensi pidana mati dibeberapa negara belahan dunia, terdapat dua kelompok arus pemikiran utama (mainstream) yang menyatakan pro dan kontra terhadap pemberlakuan pidana mati dibeberapa negara dibelahan dunia, yaitu :
1. Kelompok yang menginginkan penghapusan pidana mati secara keseluruhan (abolisiunis); dan
2.  Kelompok yang ingin tetap mempertahankan keberadaan pidana mati berdasarkan ketentuan hukum positif yang berlaku (retensionis).

Adapun pendapat dari kelompok abolisiunis tentang pidana mati, antara lain: [2]
a.  Van Hamel menyatakan bahwa negara–negara yang kuat tidak perlu menggunakan pidan mati yang berat dalam ketentuan hukum pidananya, semakin lemah penguasa yang ingin mempertahankan norma-normanya, semakin luas dan banyak serta kejamlah pidana-pidananya itu.
b.    Sudarto menyatakan bahwa manusia tidak berhak mencabut nyawa orang lain, dalam pemutusan pengenaan sanksi pidana, hakim bisa salah menjatuhkan hukuman, tidak benar hukuman mati untuk menakut-nakuti agar orang tidak berbuat jahat, nafsu tidak dapat dibendung dengan ancaman.
c.   Rolling menyatakan bahwa pidana mati itu mepunyai daya destruktif, yaitu apabila negara tidak menghormati nyawa manusia dan menganggap tepat untuk dengan tenang melenyapkan nyawa seseorang, maka ada kemungkinan besar akan berkurang pulalah hormat orang pada nyawa manusia, dan perbuatan membunuh oleh negara itu akan memancing-mancing suatu penyusulan pula terhadapnya.

Sedangkan pendapat dari kelompok retensionis tentang pidana mati, anatara lain: [3]
1.     Bichon Van Ysselmonde menyatakan bahwa ancaman dan penerapan pidana mati harus ada ditiap negara dan masyarakat yang teratur, baik ditinjau dari keputusan hukum maupun dari sudut tidak dapat ditiadakan. Kedua-duanya jure divino humano, pedang pidana, seperti juga pedang harus ada pada negara. Hak dan kewajiban tidak dapat diserahkan begitu saja, tapi harus dipertahankan dan juga digunakan.
2.      Bambang Purnomo menyatakan bahwa untuk mengontrol kejahatan masih diperlukan ancaman keras seperti halnya dengan hukuman mati, terutama terhadap kejahatan yang bengis.
3.      De Safornin Lohman menayatakan bahwa dalam kitab undang-undang tidaklah boleh tidak ada pengakuan bahwa negara mempunyai hak untuk menghilangkan nyawa dari penjahat yang tidak mengindahkan zedewet sama sekali. Hukum pidana itu pada hakekatnya tidak lain daripada suatu hukum membalas dendam.

Dalam perdebatan mengenai pemberlakukan pidana mati, kongres internasional menolak hukuman mati (International Conference On The Death Penalty) terus melakukan kecaman untuk penolakan hukuman mati. Pada tahun 2001, di strassburg, Uni Eropa, Kecaman terhadap pemberlakuan pidana mati disampaikan dengan alasan-alasan berikut: [4]
a)     Mencabut nyawa seseorang merupakan hak Tuhan, bukan negara/pemerintah.
b)     Pidana mati melanggar hak manusia untuk hidup dan merupakan tindakan yang tidak manusiawi.
c)   Jenis pemidanaan berupa pidana mati tidak dapat mewujudkan tujuan pemidanaan untuk memperbaiki si terpidana.
d)   Pidana mati yang dijatuhkan tidak dapat memperbaiki kesalahan/kekeliruan hakim yang hanyalah manusia biasa.
e)  Tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan bahwa pemberlakuan pidana mati dapat mengurangi tingkat kejahatan.

Komisi hak asasi manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) selalu mengeluarkan resolusi yang menyerukan agar negara-negara yang belum menghapuskan pidana mati agar melakukan moratorium eksekusi. Resolusi PBB No. 2857/1971 dan resolusi PBB No. 32/61/1977 menyatakan bahwa pembatasan progresif terhadap sejumlah kejahatan dimana pidana mati sebaiknya diterapkan, dan menjurus kepada gerakan penghapusan pidana mati.

Berdasarkan data Amnesty International dan Hands Off Cain September 2007, tercatat 142 negara di dunia yang telah menghapuskan pidana mati dalam ketentuan perundang-undangan di masing-masing negara itu. Seluruh anggota Uni Eropa yang meliputi 27 Negara sudah menghapus pidana mati kecuali negara Belarusia, Sehingga pidana terberat yang menjadi ancaman dalam tindak pidana yang dikategorikan kejahatan berat ialah penjara seumur hidup. Termasuk negara Belanda yang menghapuskan pidana mati sebagai pidana terberat untuk seluruh kejahatan dinegaranya pada tahun 1982.

Saat ini masih terdapat 58 negara yang masih memberlakukan pidana mati sebagai pidana terberat dalam perundang-undangan yang berlaku dinegaranya, namun hanya 25 negara yang memberlakukan  pidana mati secara efektif pada tahun 2004, dan 22 negara untuk 2005. Beberapa negara yang masih memberlakukan pidana mati itu diantaranya adalah China, Pakistan, Sudan, Amerika Serikat, dan Indonesia. [5]

Dalam hukum positif Indonesia, penggunaan pidana mati masih dianggap sangat efektif dalam mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan yang dapat dikualifikasikan kejahatan yang berat. Hal itu dapat dilihat masih dianggap relevannya Pasal 10 KUHP dengan menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok. Selain itu terhadap hukum pidana di luar KUHP juga terdapat sebagian yang menempatkan hukuman mati sebagai sanksi dari dilanggarnya perbuatan yang diatur di dalamnya.

B.    Pembahasan
1.  Pengakuan dan pembatasan hak untuk hidup dalam pemberlakuan pidana mati di Indonesia.

Pemberlakuan hukuman mati di berbagai negara tidak terlepas dari perdebatan menyangkut keabsahannya bila dilihat dari sudut pandang hak asasi manusia. Di dalam konstitusi Indonesia, terdapat pengakuan tentang adanya hak untuk hidup yang merupakan bagian hak asasi manusia yang bersifat non-derogable, atau hak yang melekat pada setiap individu yang tidak dapat dirampas dalam keadaanpun juga, sekalipun negara dalam keadaan perang.

Bila melihat dari pengaturan hukum internasional, ketentuan mengenai hak untuk hidup dapat ditemukan dalam rumusan Pasal 3 Declaration Universal Of Human Rights yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu”. Pasal 6 ayat (1)  International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR) memberikan pengakuan tentang hak untuk hidup, dimana pasal itu mengatur “Setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tidak ada yang dapat mencabut hak itu”. Namun pengakuan hak untuk hidup dalam ICCPR seakan-akan  tidak berlaku mutlak dan boleh dirampas dalam keadaan tertentu bagi negara yang belum menghapus pidana mati di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di negaranya. Hal ini dapat kita temukan dalam Pasal 6 ayat (2) ICCPR, yang menyatakan “Bagi negara yang belum menghapus ketentuan pidana mati, putusan tersebut hanya berlaku pada kejahatan yang termasuk kategori yang serius sesuai hukum yang berlaku saat itu dan tidak bertentangan dengan kovenan ini dan Convention on Prevention and Punishment of Crime of Genocide.

Dalam konstitusi Indonesia, Pengaturan hak untuk hidup dapat ditemui dalam Pasal 28A UUDNRI 1945, yang memberikan aturan “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Selain dari dalam Pasal 28A, hak untuk hidup juga diatur dalam Pasal 28I UUDNRI 1945 yang memberikan aturan “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”. Dari pengaturan tersebut, dapatlah kita ketahui bahwa negara Indonesia di dalam konstitusinya telah menjamin adanya hak untuk hidup yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang telah diakui dan wajib dilindungi.

Keberadaan hak asasi manusia dalam konstitusi juga dapat diartikan sebagai hak kodrati setiap warga negara yang tertinggi, karena memperhatikan bahwa Konstitusi merupakan kaedah hukum tertinggi suatu negara yang lahir dari keputusan politik yang tertinggi, sehingga hak asasi manusiapun layak pula dikatakan hak tertinggi yang harus dilindungi oleh negara.

Menurut Henc van Maarseveen dan Ger van der Tang, konstitusi tidak sekedar as legal documents (sebagai dokumen-dokumen hukum) saja, melainkan as a politico-legal documents (sebagai dokumen-dokumen hukum-politik).[6] A. Hamid S. Attamimi mengemukakan, pentingnya suatu konstitusi atau Undang-Undang Dasar itu adalah sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas, sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara itu harus dijalankan. Dengan demikian, maka Undang-Undang Dasar merupakan ‘the basic of the national legal order’, oleh karenanya dalam setiap negara akan ditemukan suatu Undang-Undang Dasar, baik berupa ‘single document’ atau ‘multi document’. Sebagai ‘the basic of the national legal order’, maka ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar akan menjadi sumber acuan bagi pembentukan peraturan perundang-undangan negara yang kedudukannya lebih rendah dari Undang-Undang Dasar.[7]

Jimly Asshiddiqie juga menyatakan bahwa Konstitusi bukanlah undang-undang biasa. Ia tidak ditetapkan oleh lembaga legislatif yang bia­sa, tetapi oleh badan yang lebih khusus dan lebih tinggi kedudukannya. Jika norma hukum yang terkandung di dalamnya ber­ten­tangan de­ngan norma hukum yang terdapat dalam undang-undang, maka ketentuan Undang-Undang Dasar itu­lah yang berlaku, sedangkan undang-undang harus mem­berikan jalan untuk itu (it prevails and the ordi­nary law must give way).[8]

Dari arti penting keberadaan konsitusi di atas, maka dapatlah diartikan bahwa segala sesuatu pengaturan yang ada dalam konstitusi, mempunyai kedudukan yang tertinggi dalam tertib hukum yang tidak dapat dipertentangkan oleh peraturan yang menurut hierarkinya berada dibawah Konstitusi itu sendiri. Sehingga pengaturan mengenai hak asasi manusia juga harus diakui eksistensinya dalam perundang-undangan yang hierarkinya berada dibawah Undang-Undang Dasar. Hal ini dikarenakan bahwa dengan adanya pengaturan berjenjang tersebut merupakan jalan agar hak asasi manusia dapat diimplementasikan dengan baik, sesuai dengan hakekat penghormatan terhadap hak asasi setiap manusia yang bersifat kodrati dan universal.

Dengan demikian, maka pengakuan hak untuk hidup yang merupakan bagian dari hak asasi manusia juga tertuang di dalam peraturan Undang-Undang yang tingkat hierarkinya berada dibawah UUDNRI 1945. Hal ini dapat ditemukan dalam rumusan Pasal 4 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM), yang mengatur “hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan didepan hukum, dan tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapapun”. Sedangkan dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM kembali mempertegaskan bahwa “setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya”.

Arti dari pengaturan tentang hak untuk hidup yang tertuang di dalam Pasal 28A dan Pasal 28I UUDNRI 1945, serta dalam Pasal 4 dan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dapatlah diketahui bertujuan untuk memberikan jaminan yang melindungi hak untuk hidup seluruh rakyat Indonesia. Dengan kata lain bahwa seluruh rakyat Indonesia memiliki hak untuk hidup yang harus tetap dijamin oleh negara yang tidak dapat dirampas dalam keadaan apapun tanpa melihat suku, ras, agama, jenis kelamin, maupun status sosial dan status hukum seseorang.

Sepanjang pemberlakuan Hak untuk hidup yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia yang telah dijamin dalam konstitusi Negara Indonesia dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, sepanjang itu pula hak untuk hidup dinilai mendapatkan pembatasan-pembatasan yang merujuk pada isi Pasal 28J ayat (2) UUDNRI 1945 yang memberikan aturan “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanaan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis“ kemudian isi dari Pasal 28J ayat (2) UUDNRI 1945 ini diatur kembali dalam Pasal 70 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Atas dasar pengaturan yang terdapat Pasal 28J ayat (2) UUDNRI 1945 dan Pasal 70 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, banyak mengundang interpretasi yang berbeda dari berbagai kalangan para sarjana. Sebagian dari para sarjana berpendapat bahwa hak asasi yang dijamin oleh negara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia tidak bersifat mutlak dan mendapatkan pembatasan-pembatasan tertentu sesuai dengan perundang-undangan, termasuk juga hak untuk hidup yang dapat dibatasi oleh perundang-undangan yang memuat ancaman pidana mati dalam hukum positif Indonesia. Atas pendapat tersebut, penulis berpandangan bahwa pendapat tersebut secara nyata merubah pergeseran tujuan dari berlakunya HAM yang dideklarasikan dunia internasional melalui Universal declaration of Human Rigths 1948, dimana deklarasi sejagad ini bertujuan untuk memberikan pengakuan HAM yang bersifat kodrati sebagai pengakuan yang berlaku tanpa adanya batasan-batasan dan juga berlaku secara universal dibelahan negara dunia manapun, termasuk juga di Indonesia.

Selain itu, dengan adanya pandangan para sarjana tersebut secara langsung telah memberikan peluang hak untuk hidup yang bersifat non-derogable right (hak asasi yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apapun juga) yang telah dijamin dalam UUDNRI 1945 dan peraturan yang berada dibawahnya menjadi hak yang dapat dicabut dalam kondisi tertentu, sesuai dengan pembatasan yang diberikan oleh Undang-undang. Hal ini karena pembatasan dari HAM yang terdapat dalam Pasal 28J ayat (2) UUDNRI 1945 jo Pasal 70 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM masih bersifat abstrak, maka pembatasan tersebut juga berlaku bagi hak untuk hidup. Artinya bahwa hak untuk hidup yang bersifat non-derogable right, kini telah beralih menjadi hak yang dapat dicabut karena pembatasannya dengan pemberlakuan beberapa Undang-undang yang memuat ancaman pidana mati sebagai hukuman pokok dalam tindak pidana tertentu.

Di Indonesia, pidana mati merupakan sanksi pidana yang paling berat dalam ancaman pemidanaan yang berlaku di Indonesia. Salah satu pengaturan tentang pidana mati dalam perundang-undangan Indonesia dapat terlihat dari Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok. Pasal ini berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10 KUHP, Pidana pokok terdiri dari:
1.       Pidana mati
2.      Pidana penjara
3.      Pidana kurungan
4.      Pidana denda
5.      Pidana tutupan [9]
Sedangkan pidana tambahan terdiri dari:
1.       Pencabutan dari hak – hak tertentu
2.      Penyitaan dari benda – benda tertentu
3.      Pengumuman putusan hakim

Selain dari KUHP, pidana mati juga dapat ditemui dalam rumusan perundang-undangan diluar KUHP, diantaranya adalah Undang-Undang No. 31 Tahun 1964 tentang ketentuan pokok tenaga atom, Undang-Undang No. 4 Tahun 1976 tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, UU No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan menempatkan pidana mati sebagai salah satu jenis pidana yang tertuang didalam KUHP dan beberapa undang-undang diluar KUHP, maka tidak tertutup kemungkinan hakim yang ditunjuk menangani suatu perkara pidana yang diancam dengan pidana mati, dapat menjatuhkan vonis pidana mati pada pelaku kejahatan tertentu, dan atas putusan itulah akan berdampak pada perampasan hak untuk hidup seseorang melalui para eksekutor dalam melaksanakan putusan hakim yang incracht van bewijs
.
2. Upaya penghapusan pidana mati dalam Perundang-undangan Indonesia dan Mengkonstitusionalkannya dalam Konstitusi negara Indonesia.

Upaya penghapusan terhadap pemberlakuan pidana mati dalam jenis pidana yang berlaku di Indonesia sudah pernah dilakukan dengan cara judicial review ke Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh pemohon Edith Yunita Sianturi, Rani Andriaani, Myuran Sukumuran, dan Andrew Chan dalam perkara No. 2/PUU-V/2007, serta Schot Anthony Rush dalam perkara No. 3/PUU-V/2007.

Judicial Review tersebut dimohonkan terhadap UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika [10], yaitu Pasal 80 ayat (1) huruf a, Pasal 80 ayat (2) huruf a, Pasal 80 ayat (3) huruf a, Pasal 81 ayat (1) huruf a. Ketiga pasal yang dimohonkan untuk dalam judicial review tersebut mengatur tentang ancaman pidana mati bagi produsen dan pengedar narkotika secara terorganisasi. Selengkapnya pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Pasal 80
(1) Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum:
a.  memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 ( dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
b.      memproduksi, mengolah, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan II, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
c.       memproduksi, mengolah, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika Golongan III, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah).
(2) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a.      ayat (1) huruf a didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 ( dua milyar rupiah);
b.    ayat (1) huruf b didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah);
c.    ayat (1) huruf c didahului dengan permufakatan jahat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda paling banyak Rp. 400.000.000,00 ( empat ratus juta rupiah);
(3) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a.      ayat (1) huruf a dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
b.   ayat (1) huruf b dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah);
c.    ayat (1) huruf c dilakukan secara terorganisasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah);
(4) Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:
a. ayat (1) huruf a dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah);
b. ayat (1) huruf b dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat milyar rupiah);
c. ayat (1) huruf c dilakukan oleh korporasi, dipidana denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).

Atas judicial review yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara No. 2/PUU-V/2007 dan perkara No. 3/PUU-V/2007, Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya No. 2-3/PUU-IV/2007 menegaskan bahwa pidana mati tidak bertentangan dengan hak untuk hidup yang telah dijamin oleh UUDNRI 1945, karena konstitusi Indonesia tidak menganut asas kemutlakan HAM. HAM yang tertuang dalam Pasal 28A sampai 28I UUDNRI 1945 pada tahap implementasinya dapat dibatasi oleh Pasal 28J yang menentukan bahwa hak asasi seseorang digunakan dengan harus menghargai dan menghormati hak asasi orang lain demi berlangsungnya ketertiban umum dan keadilan sosial. Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya juga berpendapat bahwa dalam kejahatan yang serius seperti narkotika, Indonesia tidak melanggar perjanjian internasional apapun, termasuk konvensi internasional hak sipil dan politik (International Covenant on Civil and Political Right).

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 2-3/PUU-IV/2007 tersebut lahir dengan pendapat yang terbelah di antara sembilan orang hakim Mahkamah Konstitusi yang mengadili perkara tersebut. Enam orang hakim berpendapat hukuman mati tetap konstitusional, sedangkan tiga orang hakim yang lainnya berpendapat inkonstitusional. Para hakim Mahkamah Konstitusi (minus dissenter) berpendirian bahwa hukuman mati tetap diperlukan bagi kejahatan-kejahatan serius, yang merujuk kepada keberadaan Pasal 28J ayat (2) UUDNRI 1945. Selain itu, hak untuk hidup yang dijanjikan oleh Pasal 28I dapat disimpangi oleh Pasal 28J ayat (2) UUDNRI 1945. Menarik memang, karena Mahkamah Kontitusi akhirnya memilih satu pendirian di antara banyak pilihan. Suatu pilihan yang lahir dari keabsahan berfikir dalam menimbang eksistensi hukuman mati di konstelasi hukum Indonesia. Pilihan yang lahir dari keyakinan teoritik yang dianut oleh masing-masing hakim.[11]

Akibatnya akan terjadi pengkerdilan hak untuk hidup di depan keyakinan teoritik beberapa orang hakim Mahkamah Konstitusi. Hak untuk hidup yang merupakan hak paling hakiki yang berasal dari Sang Maha Pencipta, tiba - tiba dipandang dapat dicabut oleh keyakinan teoritik enam orang hakim Mahkamah Kehakiman. Mengikuti keyakinan teoritik yang bisa berubah seiring dengan penambahan pengetahuan, maka konteks hak untuk hidup dalam hukuman mati juga dapat saja berubah. Hak untuk hidup yang sakral, hanya digantungkan pada jumlah informasi dan teori yang dimiliki oleh sembilan orang hakim di Mahkamah Konstitusi, dan ini telah terjadi berulangkali. Setiap ada permohonan perkara yang melibatkan HAM dan pembatasannya, kembali Pasal 28J ayat (2) UUDNRI diumbar. Pasal 28J ayat (2) UUDNRI 1945 seketika menjadi ‘keranjang sampah’ hak. Semua hak dapat dicampakkan ke tanah untuk dibatasi, cukup melalui keyakinan teoritik mayoritas hakim Mahkamah Konstitusi.[12]

Secara harafiah, memang di dalam Pasal 28J Ayat (2) UUDNRI 1945 secara tersurat telah memberikan peluang akan adanya pembatasan oleh undang-undang dalam menjalankan hak seseorang. Namun perlu diingat bahwa hak hidup merupakan salah satu hak yang oleh Pasal 28I Ayat (1) UUDNRI 1945 dijamin dan dinyatakan sebagai hak asasi yang tak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun juga. Arti frasa “tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun” yang tertuang dalam Pasal 28I ayat (1) UUDNRI 1945, juga diperkuat dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi yang lahir sebelum putusan No. 2-3/PUU-IV/2007, yang disampaikan melalui pendapat para hakim konstitusi itu sendiri.

Menurut Maria Farida Indrati S,[13] pembatasan atas HAM sebagaimana diatur oleh Pasal 28J Ayat (2) UUD 1945 tidak dapat diberlakukan pada hak-hak asasi manusia yang diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUDNRI 1945, karena adanya frasa “dalam keadaan apa pun”. Pendapat tentang Pembatasan HAM yang tertuang dalam Pasal 28J ayat (2) UUNDRI 1945 juga disampaikan oleh Achmad Roestandi [14] yang menyatakan bahwa “ada sejumlah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUDNRI 1945. Berdasarkan pasal 28J semua hak asasi manusia itu dapat dibatasi dengan alasan tertentu, kecuali hak asasi manusia yang disebutkan dalam pasal 28I Ayat (1) UUDNRI 1945”. Sedangkan pendapat dari Abdul Mukthie Fadjar [15]  yang pada intinya menyatakan bahwa pembatasan yang dilakukan oleh pasal 28J Ayat (2) tidak dimaksudkan untuk membatasi hak asasi manusia yang diatur dalam pasal 28I Ayat (1), tetapi ditujukan untuk hak asasi lainnya yang juga diatur pada Bab XA dari UUD 1945 tentang HAM.

Kritik yang diungkapkan Larry D. Kramer dalam “The People Themselves: Popular Constitutionalism and Judicial Review” menjadi penting untuk diungkapkan. Ia menuliskan bahwa setidaknya ada tiga serangan mematikan bagi pemahaman kaku konstitusionalisme ajudikasi gaya Mahkamah Konstitusi, yaitu:[16]
1)  Mustahil untuk mengatakan bahwa keadilan bisa dibawakan oleh cognitive talents sembilan orang manusia (atau hanya beberapa orang) yang juga sangat mungkin untuk berbuat salah.
2) Sulit untuk mengatakan bahwa sembilan orang hakim yang tidak terpilih secara demokratis bisa mengerti dan mewakili seluruh kepentingan individual warga negara, sehingga mengerti mau dibawa kemana penafsiran suatu prinsip konstitusional dalam konstitusi.
3)     Meski dengan adanya doktrin institutional independency sulit untuk menyekat secara penuh dari kemungkinan hasil putusan yang bersifat self-interest dan political favoritism, bukan berarti Mahkamah Konstitusi yang keliru. Hanya saja untuk aturan penting mengenai hak hidup sangat gegabah hanya jika menggantungkan pada kemampuan interpretasi para hakim untuk menentukannya.

Hal ini bukan berarti harus menyetujui penghapusan pidana mati dan menjunjung tinggi hak untuk hidup menjadi hak yang wajib tidak diganggu gugat. Tetapi yang terpenting adalah adanya penghargaan yang lebih kepada hak untuk hidup tersebut. Karenanya, penting untuk ditingkatkan bukan hanya dalam kapasitas konstitusionalisme secara ajudikasi di MK, tetapi perlu konstitusionalisme secara formal dalam bentuk UUDNRI 1945. Bukan sekadar disandarkan pada interpretasi para hakim, namun juga ada rumusan konstitusionalisasi hak.[17]

Artinya, ada dua hal yang menjadi tugas ketika konstitusionalisasi hak dilakukan. Pertama, menentukan pandangan dan cita negara ini tentang hak-hak dasar. Menentukan apakah seluruh hak memang dapat disimpangi ataukah tidak boleh disimpangi. Hal itu membutuhkan pengakuan secara jelas tanpa diimbuhi dengan kontradiksi ala Pasal 28I dan 28J ayat (2) UUDNRI 1945. Pilihan menggradasi hak juga bisa menjadi pilihan. Artinya, akan ada hak yang dapat disimpangi dan ada hak tidak boleh disimpangi. Tetapi, ini pun harus dinyatakan di dalam UUDNRI 1945 secara limitatif, mana jenis hak yang boleh disimpangi dan mana yang tidak dapat disimpangi. Kedua, menempatkan jenis-jenis hak dan pembatasannya tersebut secara tepat di dalam konstitusi. Jika memang pidana mati menjadi pilihan untuk tetap dilaksanakan sebagai penegasi hak untuk hidup, maka jenis hukuman ini harus dinyatakan dalam konstitusi.[18] Karena mengingat bahwa konsitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara, dan bahkan nilai-nilai yang terkandung dalam konstitusi dapat dikatakan mewakili tingkat peradaban suatu bangsa.

C.    Penutup

Dari uraian di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.   Pengakuan hak untuk hidup dan pembatasannya dalam perundang-undangan Indonesia yaitu kontradiksi antara Pasal 28A dan 28I yang dihadapkan dengan Pasal 28J ayat (2) UUDNRI 1945. Namun demikian, penulis berpendapat bahwa pemberlakuan pidana mati di Indonesia sangat tidak sejalan dengan pengakuan hak untuk hidup yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, yang telah dijamin secara konstitutif dan tidak dapat diganggu gugat dalam keadaan apapun yang telah tertuang dalam Konstitusi atau UUDNRI 1945. Artinya bahwa hak untuk hidup tidak dapat dibatasi oleh perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah UUDNRI 1945, karena pembatasan hak untuk hidup tersebut hanya dapat ditemui dari makna tersirat yang lahir dari penafsiran-penafsiran terhadap pembatasan hak asasi manusia yang tertuang di dalam Pasal 28J ayat (2) UUNDRI 1945, bukan pembatasan yang diakui secara tersurat dalam konstitusi.

2.      Upaya penghapusan terhadap pemberlakuan pidana mati dalam perundang-undangan yang hierarkinya berada di Bawah konstitusi negara Indonesia telah gagal dilakukan, namun demikian tidak serta merta keabsahan dari pemberlakuan pidana mati tersebut juga mendapatkan tempat yang layak dalam pemberlakuannya. Karena pidana mati hanya suatu jenis pidana yang bersandar pada pembatasan yang lahir dari penafsiran-penafsiran Pasal 28J ayat (1) UUDNRI 1945. Bila pidana mati ingin diberlakukan, maka harus pula diatur dalam Konstitusi sebagai kaedah hukum tertinggi. Sehingga kedudukannya menjadi jelas dan tidak berbentur dengan peraturan yang hierarkinya berada diatasnya, sehingga sesuai dengan hierarki perundang-undangan di Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA

Buku :
A Bazar Harahap dkk. 2006. Hak Asasi Manusia dan Hukumnya, Penerbit Perhimpunan Cendikiawan Independen Republik Indonesia (Pecirindo), Jakarta.
Andi Hamzah, A. Sumangelipu, 1984, Pidana Mati di Indonesia, di Masa Lalu, Kini dan Di Masa Depan, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Majda El Muhtaj. 2008. Dimensi – Dimensi HAM : Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Penerbit PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
Moh. Mahfud MD. 2000. Dasar & Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Penerbit Rineka Cipta, Jakarta.
Muladi. 2007. Hak Asasi Manusia – Hakekat, Konsep, & Implikasinya dalam Perspektif Hukum & Masyarakat, Cetakan kedua, Penerbit PT Refika Aditama, Bandung.
Roeslan Saleh, 1978, Masalah Pidana Mati, Aksara Baru, Jakarta.
Widodo Ekatjahjana, 2008, Pengujian Peraturan Perundang-undangan dan Sistem Peradilannya di Indonesia, Penerbit Pustaka Sutra, Bandung.
Widodo Ekatjahjana, 2008, Lembaga Kepresidenan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Penerbit Pustaka Sutra, Bandung.

Jurnal :
Jurnal Kajian Wilayah Eropa, Volume IV, Nomor 2 Tahun 2008.
Perundang-undangan :
Undang  Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 2857/1971.
Resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 32/61/1977.
Sumber Lainnya :
http://www.metrotvnews.com
http://erabaru.net
http://www.humanrigthsfirst.org


Emdnote:

[1]   Majda El Muhtaj, Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 61
[2] Hendarman Supanji, Eksistensi Pidana Mati dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia, (Jurnal Kajian Wilayah Eropa, Volume IV No.2 Tahun 2008), hlm. 6 – 7.
[3]  Ibid., hlm. 8-9.
[4]  Ibid., hlm. 8.
[5]  Eksekusi Mati Menurun Kecuali di China, http://erabaru.net, diakses terakhir pada tanggal 15 Juni 2011.
[6]   Widodo Ekatjahjana, Pengujian Peraturan Perundang-undangan dan Sistem Peradilan di Indonesia, (Bandung: Pustaka Sutra, 2008), hlm. 13-14.
[7] Widodo Ekatjahjana, Lembaga Kepresidenan dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, (Bandung: Pustaka Sutra, 2008), hlm. 27.
[8] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi Dan Hak Asasi Manusia, Bahan Lecture Peringatan 10 Tahun kontras, Jakarta, 26 Maret 2008, hlm. 5.
[9] Berlakunya pidana tutupan berdasarkan Undang – undang No. 24 tahun 1946 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang 1946 No. 10
[10] Undang – Undang ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
[11]   Zainal Arifin Mochtar, Konstitusionalisasi Hukuman Mati, www.metrotvnews.com, diakses terakhir pada tanggal 12 Juni 2011.
[12]   Ibid.
[13]  Pendapat ini disampaikan dalam perkara pengujian UU No. 16 Tahun 2003 tentang Penanganan Bom Bali.
[14] Pendapat ini disampaikan dalam pengujian UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
[15]  Pendapat ini tertuang dalam dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 065/PUU-II/2004.
[16]  Zainal Arifin Mochtar, Loc. Cit
[17]   Ibid.
[18]   Ibid.


ADITHIYA DIAR, SH.
Lahir di Sungai Penuh, pada tanggal 6 Maret 1988. Alumni Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta Padang dan lulus terbaik  terbaik Program Kekhususan Hukum Internasional. Semasa kuliah, aktif mengikuti berbagai kegiatan organisasi kemahasiswaan baik intra maupun ektra kampus. Pernah mewakili Universitas Bung Hatta dalam Lomba Debat Konstitusi tingkat nasional regional Sumatera, pada tahun 2010 dan 2011. Selain itu juga aktif menulis di beberapa jurnal dan surat kabar lokal.

Artikel ini juga telah diterbitkan dalam Jurnal Konstitusi, kerjasama Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dengan Pusat Studi Kajian Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, November 2011.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar