Pages

Arti Nama (What is a name) Dan Hukum

Bookmark and Share
Catatan Ringan Boy Yendra Tamin

Apalah arti sebuah nama “What is a name, begitu ungkapan yang sering diucapkan orang terutama pada suasana senang dan acap kali diucapkan sebagai gurauan. Ungkapan “apalah arti sebuah nama” yang berasal dari potongan dialog Romeo dan Juliet, karya Shakespeare, Tetapi “apalah arti sebuah nama” atau “apalah arti nama” sesungguhnya dalam berbagai sisi pandang kehidupan bermakna terbalik dari sepotong kalimat dalam drama Romeo dan Juliet itu. Artinya, ada hal yang tidak bisa ditengarai atau dituntaskan, bila nama tidak penting tetapi yang penting eksitensinya. Nama dan eksitensi sesungguhnya ada pada peran dan porosnya masing-masing, bahwa nama adalah juga sebuah eksistensi dan eksistensi pada akhirnya adalah menunjuk nama.
Dalam sisi pandang Agama Islam, sebuah nama menempati peran yang sangat penting, dan bahkan tidak dapat dikesampingkan. Sia-sia hidup seorang muslim bila nama Allah baginya tidak berarti. Bahkan dalam kehidupan seorang pemeluk Islam setiap pekerjaan harus dimulai dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Jadi, jika kebiasaan atau keseringan mengucapkan apalah arti sebuah nama,  bisa jadi orang lupa menyebut nama Allah.

Jika dalam sisi kehidupan dan ajaran Islam nama memiliki posisi sentral, maka soal nama dalam sisi padang hukum sepertinya juga menempati posisi penting. Keberadaan dan eksistensi manusia dalam hukum terimplementasi atau bermula dari nama atau di “personalisasikan” dengan nama. Artinya hukum dan manusia dihubungkan atau terhubung oleh nama si-manusia itu.  Misalnya saja dalam setiap perbuatan hukum yang dilakukan manusia, maka mula-mula yang dirujuk atau dikedepankan adalah nama  dari manusia yang terleibat dalam perbuatan hukum itu. Dalam kata lain, setiap bentuk perbuatan hukum  “identitas” merupakan hal pertama yang diungkapkan dan kemudian bagaimana hubungan nama yang ada dalam faormat identitas itu “berhubungan atau terhubung” dengan perbuatan-perbuatan  materil.

Nama sebagai simbol dari fisik manusia pembuat/perlaku dari suatu perbuatan hukum  adalah merupakan simbol dan petunjuk bagi pemenuhan atas suatu tanggung jawab hukum. Suatu perbuatan hukum atau suatu pernyataan-pernyataan tanggung jawab hukum tidak ada artinya atau tidak tidak akan terlaksana bila tidak ada nama yang mewakili person dalam sebuah perbuatan hukum. Jadi selain arti nama dalam sisi agama adalah sangat penting, dan dalam hukum ternyata juga hal yang sangat penting pula.

Dengan demikian, arti nama dalam perbuatan hukum atau dalam hukum tidak berlaku ungkapan “apalah arti sebuah nama” yang popular itu. Dalam hukum “nama” sebagai simbol penunjuk manusianya tidak boleh salah karena salah menyebutkan atau menunjuk “nama”, maka sebuah tanggung jawab hukum bisa menjadi tidak berarti apa-apa.  Atau bisa jadi suatu perbuatan hukumnya nyata adanya, tetapi tidak bisa dimintakan pertanggung jawaban karena hanya salah nama “error in persona”.  Ada kemungkinan juga seseorang menggunakan nama yang salah atau nama yang berbeda alias bukan nama sebenarnya, maka nama-nama demikian lebih besar kerugiannya dari pada untungnya. Bahkan nama yang bukan nama sebenarnya bagi hukum bisa dipandang sebagai sesuatu hal yang harus dipertanggung jawabkan kepada nama sebenarnya.

Jadi, bagi dunia hukum atau dalam kehidupan hukum,  ungkapan “apalah arti sebuah nama” tidak berlaku. Karena sebuah nama sangat berarti dalam hukum. * 

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar