Kantor Konsultan Hukum adalah suatu persekutuan perdata yang didirikan oleh para Ahli Hukum Warga Negara Indonesia yang mempunyai tugas memberikan pelayanan jasa hukum kepada masyarakat di luar pengadilan (nonlitigasi).
Home »Unlabelled » Kantor Konsultan Hukum
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar