Pages

Fungsi Hukum : Pencegahan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Laut (Perikanan) (Bagian Kedua Dari Satu Tulisan)

Bookmark and Share
Oleh: Boy Yendra Tamin,  
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta

sambangunan  tulisan sebelumnya ..
III. Hukum dan Pecegahan Pencemaran / Pengrusakan Lingkungan Perikanan.

Lingkungan hidup, termasuk lingkungan laut (perikanan) merupakan karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa bagi umat manusia. Karena itu pendayagunaan sumber daya perikanan haruslah memperhitungkan kebutuhan masa kini dan generasi mendatang. Sehingga terdapat cukup alasan, penyelenggaraan dan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan harus didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang berkaitan dengan lingkungan hidup (lingkungan sumber daya ikan).

Pengelolaan sumber daya perikanan yang berwawasan lingkungan sesungguhnya sudah menjadi kebutuhan dini. Mengapa ? Krisis ekologis bukan lagi merupakan kemungkinan masa depan. Sebaliknya sudah menjadi realita kontemporer yang melebihi batas-batas toleransi dan kemampuan adaptasi lingkungan. Proliferasi malapetaka lingkungan –environmental disasters—sudah mencapai dimensi regional-modial-global dan terus berdampak secara dramatis (Suparto Wijoyo;  1999 :1). Dalam perspektif krisis ekologis itu, pencemaran dan kerusakan lingkungan laut memperlihatkan kecenderungan yang terus meningkat dari waktu ke waktu. Dari sejumlah klasifikasi kasus-kasus pencemaran dan perusakkan lingkungan di Indonesia, pencemaran sungai menempati 41, 0 %, pencemaran air laut 6,5 %.

Keterbatasan sumber daya alam sebagaimana juga halnya dengan sumber daya perikanan—dan kepekaan lingkungan perikanan pada perubahan besar sebagai pendukung kehidupan manusia sudah lama diperdebatkan para ahli. Dalam kaitan ini, tidaklah mengherankan apabila ahli dibidang perikanan mempersoalkan dan mengembangkan gagasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan perikanan. Selden dengan teorinya tentang “exhausstablity” sumber daya ikan dilaut tahun 1600-an, Arrhenius yang menampilkan “environmental vulnerability” pada tahun 1800-an. Haeckel dengan ajaran ekologinya tahun 1900-an, Huxly, Scott dan Elton dengan gerakan konsevasi selama 30 tahun,- bagian-bagian pertama abad 20, dan Barry Commoner dengan hukum ekologinya tahun 1960-an, Otto Sumarwoto dengan Ekologi Indonesia tahun 1970-an, Emil Salim dengan Ekonomi Lingkungan pada era pembanguna berwawasan lingkungan di Indonesia pada tahun 1980-an , dan para pakar lingkungan lainnya merupakan sebagian kecil saja contoh dari sejumlah ahli yang menghabiskan  waktunya pada keperdulian lingkungan (Daut Silalahi dalam Etty R. Agus, dkk; 1999:445).

Perkembangan gagasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan tersebut menunjukkan ada perhatian serius terhadap sumber daya perikanan untuk masa kini dan generasi mendatang. Dan di Indonesia sendiri gagasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan perikanan –setidaknya berdasarkan UU No.9 Tahun 1985-- tampaknya belum sepenuhnya mengacu pada prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan yang dianut Deklarasi Rio tahun 1992 yang berpengaruh pada ketentuan hukum lingkungan baru di Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No.23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan sekaligus sebagai perluasan dan penyempurnaan UU No.4 Tahun 1982
Undang-Undang No.9 Tahun 1985 tentang Perikanan sebagai peraturan dasar dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya perikanan di Indonesia, dalam pembentukkannya ternyata belum mempertimbangkan UU No.4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam perumusannya, sehingga pembentukkan UU No.9 Tahun 1985 dapat dikatakan masih mengabaikan soal perlindungan lingkungan sumber daya perikanan –setidaknya belum menjadi perhatian yang sungguh-sungguh.

Undang-Undang No. 5 tahun 1985 cenderung berkiblat pada pemanfaatan sumber daya perikanan yang sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia. Meskipun disisi lain dinyatakan, bahwa pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan oleh UU ini dikehendaki dilakukan secara terpadu dan terarah dengan melestarikan sumber daya ikan berserta lingkungannya, tetapi dengan kecenderungan UU perikanan itu pada gilirannya akan berbenturan dengan UU No. 23 tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini setidaknya terlihat dari beberapa pengertian yang diberikan UU No.9 Tahun 1985 mengenai; Pencemaran Sumber Daya Ikan; Pencemaran Lingkungan Sumber Daya Ikan; Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Kerusakan Lingkungan Sumber Daya Ikan tidak sejalan dengan pengertian pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dirumuskan UU No.23 Tahun 1997.

Ketidak kesejalanan persoalan pengelolaan lingkungan antara UU No.9 Tahun 1985 dengan UU No. 23 tahun 1997 tersebut misalnya; Dalam UU No.9 Tahun 1985 tentang Perikanan memberikan pengertian tentang pencemaran lingkungan sumber daya ikan yakni; masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan sumber daya ikan sehingga kualitas lingkungan sumber daya ikan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan sumber daya ikan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkannya. Sementara itu menurut UU No.23 tahun 1997 yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup adalah; masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia  sehingga kualitasnya  turun sampai tingkat tertentu yang mengakibatkanlingkungan hidup sumber tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya.

Terhadap apa yang disebut dengan kerusakan lingkungan sumber daya ikan dalam UU No. 9 Tahun 1985 dirumuskan sebagai; suatu keadaan lingkungan sumber daya ikan disuatu lokasi perairan tertentu yang telah mengalami perubahan fisik, kimiawi dan hayati, sehingga tidak atau kurang berfungsi sebagai tempat hidup, mencari makan, berkembang biak atau berlinfung sumber daya ikan, karena telah mengalami gangguan sedemikian rupa sebagai akibat perbuatan seseorang atau badan hukum. Sementara UU No.23 Tahun 1997 tidak lagi digunakan istilah “kerusakan” lingkunggan hidup, melainkan “Perusakkan” yang dirumuskan sebagai;  tindakan yang menimbulkan perubahan lansung atau tidak lansung terhadap sifat fisik dan atau hayati yang mengakibatkan lingkungan tidak berfungsi lagi dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.

Adanya perbedaan rumusan mengenai pencemaran lingkungan dan tidak dipergunakannya lagi istilah kerusakan lingkungan dalam UU No.23 Tahun 1997, ia menunjukkan bahwa konsepsi soal pencemaran dan kerusakan lingkungan sumber daya ikan sebagaimana yang dianut UU No.9 Tahun 1985 sudah tidak memadai lagi dan karenanya perlu diperbaharui atau diselaraskan dengan perkembangan baru hukum lingkungan di Indonesia.

Pembaharuan atas UU No. 9 tahun 1985 tentang Perikanan tersebut dirasakan sangat penting, apabila dihubungkan dengan konsepsi pengelolaan sumber daya perikanan sebagaimana dituangkan dalam Pasal 3 UU No.9 tahun 1985, yakni: Pengelolaan sumber daya ikan dalam wilayah perikanan Republik Indonesia ditujukan kepada tercapainya manfaat yang sebesar-besarnya bagi bangsa Indonesia. Dalam konteks ini, upaya pengelolaan sumber daya perikanan cenderung bergerak kearah eksploitasi dan kurang menaruh perhatian pada pencemaran dan perusakan terhadap lingkungan sumber daya perikanan.

Di lain pihak, meskipun UU No. Tahun 1985 menghendaki perlu adanya ketentuan hukum yang mengatur mengenai pencegahan pencemaran dan kerusakan, rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya, tetapi dalam kenyataannya, selain lemahnya penegakkan hukum, juga belum tersedia ketentuan hukum yang memadai. Indikasinya terlihat dari pencemaran dan perusakan lingkungan sumber daya perikanan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.

Terjadinya peningkatan kualitas maupun kuantitas pencemaran dan kerusakan lingkungan sumber daya ikan di Indonesia itu, sekaligus memperlihatkan rendahnya partisipasi dan lemahnya komitmen kita terhadap pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan. Padahal masyarakat internasional sudah sejak lama meletakkan dasar akan arti penting perlindungan terhadap sumber daya ikan.  Dalam Pasal 24 Konvensi Jenewa 1958 ditegaskan; "every state shall draw up regulations to prevent pollution of the seas by the dischange of oil from ships or pipelines or resulting from the exploitation and exploration if the seabed and its subsoil taking account to the existing treaty provisions on the subject". ("Setiap negara wajib mengadakan peraturan-peraturan untuk mencegah pencemaran laut yang disebabkan oleh minyak yang berasal dari kapal atau pipa laut atau yang disebabkan oleh eksplorasi dan eksploitasi dasar laut dan tanah di bawahnya, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan perjanjian internasional yang terdapat mengenai masalah ini").

Konvensi Jenewa 1958 juga mewajibkan negara-negara untuk mengadakan peraturan perundang-undangan tentang perlindungan lingkungan laut (termasuk ke dalamnya lingkungan perikanan dan pelestarian kekayaan hayati laut). Dengan demikian tidak cukup alasan bagi Indonesia untuk tidak memiliki ketentuan hukum yang khusus mengenai pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan sumber daya ikan.

Demikian pula dengan Konvensi Hukum Laut 1982 yang dalam pasal 192 menegaskan : "states have the obligation to protect and preserve the marine environment" ("Negara-negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut"). Disamping kewajiban, maka berkenaan dengan hak kedaulatan negara untuk mengeksploitasikan kekayaan alamnya (sumber daya ikan), lebih jauh Pasal 193 Konvensi Hukum Laut 1982 menegaskan : "states have the sovereign right to exploit their natural resources pursuant to their environmental policies and accordance with their duty to protect and preserve the marine environment"("Negara-negara mempunyai hak kedaulatan untuk mengeksploitasi kekayaan alam mereka serasi dengan kebijaksanaan lingkungan mereka serta sesuai pula dengan kewajiban mereka untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut").

Baik berdasarkan Konvensi Jenewa 1958 maupun Konvensi Hukum Laut 1982, bahwa  pengeksploitasian sumber daya ikan dilakukan secara sumultan dengan upaya perlindungan dan pelestarian sumber daya ikan. Masalahnya kemudian, bagaimana ketentuan mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (sumber daya ikan) dalam ketentuan hukum nasional Indonesia ? Perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (pantai) dalam Hukum Nasional kita dapat dilihat pada :
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  2. Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Terbentuknya peraturan perundang-undangan baru yang dapat dianggap memenuhi kesadaran hukum rakyat, tidak otomatis menjamin efektifitas pelaksanaannya. Hal ini berlaku pula untuk kedua aturan perundang-undangan tersebut di atas, penyebabnya antara lain (Budi Wibowo) :
  1. Ketentuan perundang-undangan tidak segera dilengkapi dengan ketentuan pelaksanaannya (Implementing regulations) sehingga berdampak bahwa ketentuan operasional yang dibuat berdasarkan undang-undang yang lama untuk menjaga kefakuman hukum sehingga masih tetap berlaku.
  2. Kurang berkembangnya teori penafsiran hukum yang mestinya dapat dikembangkan oleh para hakim, sehingga ada kelambatan dalam proses pembentukan hukum baru.
  3. Perkembangan hukum dalam masalah sumber daya alam hayati dan lingkungan laut belum disertai dengan kemampuan aparat penegak hukum di lapangan.
Dalam UU No. 5 Tahun 1990 ditegaskan bahwa kawasan pelestarian alam sebagai kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman. Jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari kedua undang-undang tersebut yang di dalamnnya tercakup soal perlindungan lingkungan sumber daya ikan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, misalnya :
  1. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan atau Perusakan Laut
  2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. 
IV. Kesimpulan.

Dengan bertolak dari fungsi hukum sebagaimana dikemukakan di atas, maka masih dirasakan adanya kekurangan aturan pelaksanaan dalam pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan perikanan guna menghindari kerugian yang lebih besar disamping mengingat eksistensi lingkungan laut bagi kelansungan hidup manusia. Di sisi lain perlu adanya pelatihan-pelatihan khusus untuk tenaga peneliti, pengawas, dan pengendali lingkungan, khususnya lingkungan laut. Peningkatan SDM di bidang kelautan berkaitan dengan perlindungan mutu laut, yang meliputi baku mutu air, kriteria baku kerusakan laut dan status mutu laut.***

Daftar Kepustakaan.
Budi Wibowo, Aspek Hukum Pengelolaan Lingkungan Laut (Pantai) Era Otonomi Daerah.
Daut Silalahi “ Hukum Lingkungan Indonesia dan Perkembangannya, dalam Mieke Komar, Etty R.Agoes, Eddy Damian (Ed) “Muchtar Kusumaatmadja Pendidi & Negarawan”, Alumni Bandung-1999
Muhamad Ali Yahya, Profil Perikanan Tangkap Indonesia (Suatu Pendekatan Filosofis dan Analisis Kebijakan), 2001
Suparto Wijaya, Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Air Langga University Press, 1999

Sumber Foto: bisnisukm.com/ 

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar