Pages

Tujuan Negara Hukum

Bookmark and Share
Oleh: Boy Yendra Tamin

Adalah suatu kenyataan bahwa dalam upaya mempertahankan keberadaannya, manusia tidak dapat melepaskan dirinya dari manusia lain. Setiap orang mempunyai bermacam-macam keperluan, baik bersifat fisik maupun non fisik. Usaha untuk memenuhi berbagai kebutuhan itu akan mudaj dicapai apabila dilakukan bersama-sama dengan manusia lain. Atas dasar itulah manusia selalu ingin hidup bermasyarakat atau berkelompok; hal ini juga mengandung arti bahwa menurut kodratnya manusia tidak dapat melepaskan diri dari manusia lain. Kehidupan berkelompok/bermasyarakat mencapai tingkat yang tertinggi ketika bersatunya manusia dan kelompok-kelompok manusia itu dalam masyarakat-negara.

Apabila demukian halnya, maka apakah yang menjadi tujuan negara hukum ? Pertanyaan ini tidak dapat dijawab dengan begitu saja. Ia memerlukan pemahaman terhadap sejarah perkembangan negara dan perkembangan masyarakatnya dari satu kurun waktu ke kurun waktu lainnya. Tujuan negara hukum pada masa Imanuel Kant misalnya, tidak sama dengan tujuan negara hukum modern sekarang. Dalam konteks ini dipahami pula bahwa masalah negara negara hukum pada hakekatnya tidak lain dari pada persoalan kekuasaan. Setidaknya ada dua centrum kekuasaan. Di satu pihak terdapat negara dengan kekuasaan yang menjadi syarat mutlak untuk memerintah. dari sisi ini, apabila suatu negara hanya bertujuan untuk memperoleh kekuasaan sebesar-besarnya tanpa menghiraukan kebebasan rakyatnya, maka lenyablah negara hukum.

Masalah kekuasaan dengan tujuan negara hukum sudah lama menjadi bahan pembicaraan para pemikir, fislosof dan negarawan. Bukan saja dinegara-negara Barat, tetapi juga di Asia seperti Sang Yang dari Tingkok. Shang yang telah menemukan suatu teori tujuan negara yang oleh Krenenburg dikatakan sebagai teori kekuasaan yang paling konsekuen. Shang yang mengadakan perbedaan yang tajam antara negara dengan rakyat. Menurut pendapatnya, maka sedapat-dapatnya harus diperkecil kekuatan rakyat. Jika rakyat kuat, maka sebaliknya negara akan lemah. Jika rakyat lemahdan miskin, maka sebaliknya negara akan kuat. Tujuan negara sebagaimana dikemuakakan Sang Yang ini tentu saja tidak cocok dengan perkembangan masyarakat dan negara modern sekarang. Ini dikarenakan teori yang dikemuakakan Sang Yang itu dilatarbelakangi keadaaan saat itu yang penuh kekacauan dan keonaran, perang feodal raja-raja dengan tuan tanah tidak henti-hentinya . Segi yang harus digaris bawahi adalah bahwa teoti kekuasaan (Tujuan negara) Sang Yang sangat bertentangan dengan asas-asas utama negara hukum. Termasuk ke dalam hal ini Machiaveli tentang kekuasaan yang sulit diterima dalam konteksnya dengan asas-asas utama negara hukum.

Dari perkembangan berbagai pemikiran atau teori tujuan negara, maka pemikiran tentang tujuan negara yang berkembanag pada abad 18 agaknya dapat diterima. Meskipun teori tujuan negara tersebut masih belum sempurna. Salah satu teori tujuan negara yang berkembang pada abad ke-18 adalah teori Imanuel kant. Menurut Kant tujuan negara adalah untuk menjadi suatu negara hukum. Negara harus menjamin tata tertip dari perseorangan yang menjadi rakyatnya, dan pemeliharaan hukum disamping dijamin kebebasan dan hak-hak warganya. Dalam pemikiran ini, Kant melihat rakyat sebagai pihak yang sama derajatnya dengan negara sendiri. Baik negara maupun perseorangan (rakyat) adalah subjek hukum. Artinya, bahwa negara tidak dapat memandang perseorangan sebagai objek yang tak bernyawa dan tidak mempunyai hak apa-apa. Untuk mencapai cita-cita yang demikian menurut Kant harus diadakan pembagian kekuasaan sesuai dengan ajaran Trias Politica.

Padangan Imanuel Kant di atas, menurut sebagian sarjana adalah buruk. namun demikian pemikiran Kant memadai dalam konteksnya dengan konsepnsi negara hukum dalam arti sempit atau apa yang disebut dengan Negara Penjaga Malam. Ketidak-cocokan pandangan Kant tentang tujuan negara hukum modern sekarang atau apa yang dinamakan dengan negara hukum kesejahteraan, tidak hanya semata-mata sebagai perlindungan hukum belaka. Tidak cukup, bahwa negara hanya membentuk dan menjamin hukum. Sebagaimana dikemukakan Krenenburg, bahwa dalam melakukan tugas-tugasnya, negara bukan menunaikan kewajiban untuk memlihara hukumnya, melainkan untuk memlihara kebudayaannya dan kewajibannya untuk memelihara kesejahteraaan. Akan tetapi adalah benar bahwa dalam berbuat demikian, segala tindakan negara harus berpedoman pada keadilan, dan peraturan hukum yang berlaku. Hal ini merupakan suatu faset dari pada persolan mengenai hubungan antara negara dan hukum. (***)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar