Pages

Antara Budaya Voting dan Musyawarah Mufakat

Bookmark and Share
Catatan Ringan Boy Yendra Tamin

Musyawarah mufakat merupakan budaya yang hidup dalam masyarakat Indonesia dan sekaligus nilai-nilai asli dari demokrasi Indonesia.  Musyawarah mufakat tidak hanya milik dari lembaga-lembaga atau organasi, tetapi juga dalam hidup keseharian masyarakat dalam membicarakan sesuatu hal. Artinya demokrasi ala voting yang sekarang makin menguat di dalam berbagai sistem kehidupan sosial di Indonesia ia bukanlah budaya asli Indonesia. Dalam konteks ini sesungguhnya terdapat nilai-nilai yang berbeda dari budaya musyawarah mufakat dengan budaya voting dan secara tidak lansung juga member pengaruh pada karakter sosial.

Sedang bermusyawarah (Foto Boy Yendra Tamin
Namun ditengah maraknya pola budaya voting, dalam sistem peradilan Indonesia, budaya musyawarah mufakat itu justeru kembali diangkat kepermukaan sebagai sebuah bentuk upaya penyelesaian perselisihan. Pengadilan Indonesia dalam menghadapi perkara (khusus perkara-perkara non criminal) yang diajukan kepadanya terlebih melakukan proses mediasi sebelum sebuah perkara dilakukan dalam pemeriksaan persidangan. Dimana kedua belah pihak yang bersengketa diajak untuk berdamai melalui upaya mediasi dengan pola musyawarah mufakat.

Musyawarah mufakat sesungguhnya mengandung nilai-nilai baik yang luar biasa bagi tata kehidupan hidup manusia dan bisa dilakukan setiap saat, dan  yang paling terpenting sebenarnya rasa menang dan kalah dalam budaya voting boleh dikata tiada pada budaya musyawarah mufakat. Sebaliknya justeru rasa kebersamaan dan saling memahami lebih kuat pada budaya musyawarah mufakat.

Hal yang dikemukakan di atas, hanyalah sisi kecil saja antara budaya voting dengan budaya musyawarah mufakat. *

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar