Pages

Besaran Biaya Proses Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya

Bookmark and Share


Berperkara memang membutuhkan biaya yang tidak saja biaya  yang harus dikeluarkan para pihak sendiri dalam menghadapi perkaranya  dan biaya jasa pengacara (Advokat) bila tidak maju sendiri dalam proses perkara. Selain biaya yang diperlukan untuk pengurusan perkara itu, para pencari keadilan yang mengajukan perkaranya ke pengadilan juga dikenakan biaya proses penyelesaian perkara, baik pada tingkat Mahkamah Agung maupun pada badan-badan peradilan di bawahnya yang diatur dalam Perma (Peraturan Mahkamah Agung).

Biaya proses penyelesaian perkara adalah biaya yang dipergunakan untuk penyelesaian proses perkara perdata, perkara tata usaha negara dan hak uji materil pada Mahkamah Agung dan badan Peradilan dibawahnya yang dibebankan kepada pihak atau para pihak yang berpekara. 

Mahkamah Agung melalui Perma No 3 Tahun 2012 telah menetapkan pengaturan dan besaran biaya proses penyelesaian perkara di MA dan badan peradilan di bawahnya. Dalam Perma No 3 Tahun 2012 tersebut ditetapkan biaya proses penyelesaian perkara sebagai berikut;
  1. Kasasi perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha  Negara sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  2. Peninjauan Kembai perkara Perdata, Perdata Agama dan Tata Usaha  Negara sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  3. Kasasi perkara perdata niaga sebesar Rp. 5.000.000.00 (lima juta rupiah);
  4. Peninjauan Kembali perkara perdata niaga sebesar Rp. 10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah);
  5. Kasasi perkara Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatan Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
  6. Peninjauan Kembali  perkara  Perselisihan Hubungan Industrial yang nilai gugatannya Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ke atas sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  7. Permohonan Pengujian peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang  (keberatan Hak Uji Materil) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

Sementara itu  biaya proses penyelesaian perkara pada Badan Peradilan Tingkat Banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), kecuali untuk Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).  Sedangkan besaran panjar biaya proses penyelesaian perkara pada pengadilan Tingkat Pertama diatur dan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tingkat Pertama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Pengadilan Negeri Padang misalnya, berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Padang  No. W3.U1/4940/HPDT/VII/2011 Tentang Panjar Biaya Perkara ditetapkan  dengan komponen bembiayaan meliputi; (1) Biaya kepaniteraan; (2)  Biaya proses; (3) Biaya Pemberkasan.

Biaya kepaniteraan berupa : (a) pendaftaran, (b) redaksi, (c) materai. Sedangkan biaya proses merupakan biaya penyelenggaraan perkara yang terdiri dari; (a) panggilan, (b) pemberitahuan.  Kemudian biaya pemberkasan yang merupakan biaya penyelesaian perkara terdiri dari; (a) Foto copy surat-surat yang berhubungan dengan perkara; (b) Pemberkasan dan penjlitan; (c) perlengkapan kerja kepaniteraan yang habis pakai; (d) Kelancaran administrasi perkara.  Besaran biaya panggilan /pemberitahuan untuk satu kali panggilan ditetapkan dengan mempertimbangkan jarak dan kondisi daerah tempat tinggal pihak. Pada pengadilan Negeri Padang berdasarkan Surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Padang No. W3.U1/4940/HPDT/VII/2011 , biaya panggilan untuk satu kali panggilan ditetapkan  Untuk Zona I sebesar Rp. 50.000, Zona II sebesar Rp 60.000. Zona III sebesar Rp. 65.000,-  dan Zona IV sebesar Rp. 75.000,-.  Sementara itu biaya panggilan/pemberitahuan untuk Kepulauan Mentawai yang saat ini berada dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padang ditetapkan biaya panggilan untuk satu kali pangilan Rp. 750.000,-

Selain itu biaya panggilan disesuaikan dengan jenis perkara yang diajukan oleh pihak yang berperkara. Dalam hal ini biaya panggilan untuk perkara permohonan dipungut untuk satu kali panggilan bagi pemohon Rp. 60.000.. dan biaya panggilan untuk perkara gugatan dipungut berdasarkan jumlah para pihak dan zona panggilan/pemberitahuan, untuk penggugat sebanyak 3 kali panggilan , untuk Tergugat sebanyak 4 kali panggilan.  Lengkapnya besaran dan rincian panjar biayaperkara pada Pengadilan Negeri Padang tersebut dapat dilihat website Pengadilan Negeri Padang atau klik disini.  

Memperhatikan ketentuan dan besaran biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut, maka biaya perkara pada suatu wilayah hukum pengadilan berbeda-beda. Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat misalnya, biaya panggilan untuk 1 kali panggilan sebesar Rp. 100.000,-  dan untuk setiap penambahan satu pihak dikenakan biaya Rp. 300.000 (tiga ratus ribu).  Rincian panjar biaya proses perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat dilihat di website Pengadilan Jakarta Pusat atau klik disini.

Memperhatikan besaran biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dikemukakan di atas, maka besaran biaya proses perkara yang telah ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2012 tersebut ada lagi biaya-biaya lain yang besarannya ditetapkan oleh masing-masing Pengadilan Tingkat Pertama sesuai dengan kondisi dan situasi di wilayah hukum pengadilan  bersangkutan.

Persoalannya kemudian, bagaimana dengan para pihak yang tidak mampu (miskin) ? Dalam konteks ini pada Pengadilan Negeri Padang bagi yang tidak mampu dapat dibebaskan dari biaya perkara, jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa dia benar-benar dalam keadaan miskin dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu dari lurah atau surat keterangan tunjangan sosial lainnya seperti kartu keluarga miskin atau surat pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditanda tangani Pemohon bantuan hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. (*-Dunia Hukum - Dh-1).

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar