Pages

PP No 53 Tahun 2012 Dan Perubahan Besaran Pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dari Waktu Ke Waktu

Bookmark and Share
Catatan Hukum Boy Yendra Tamin

Penyelenggaraaan jaminan sosialtenaga kerja di Indonesia yang diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor 14 Tahun 1993 dan telah beberapa kali dirubah dan terakhir dirubah dengan PP Nomor 53  Tahun 2012.

Jika disimak perubahan-perubahan terhadap Nomor 14 Tahun 1993 yang  setidaknya sudah dilakukan 8 kali perubahan dan terakhir dirubah dengan PP No. 53 tahun 2012.  Seringnya terjadi perubahan terhadap PP yang mengatur tentang penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja itu, tentu  dengan berbagai alasan yang antara lain sebagai berikut;

buruh perkebunanDalam PP No. 79 Tahun 1998 disebutkan pertimbangan perubahan terhadap PP  Nomor 14 Tahun 1993  bahwa besarnya pemberian santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja,serta seluruh biaya yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja.

Pada PP No  83 Tahun 2000 disebutkan pertimbangan perubahan terhadap PP No 14 Tahun 1993 adalah bahwa besarnya pemberian santunan kematian dan biaya pemakaman akibat kecelakaan kerja, serta seluruh biaya yang dikeluarkan akibat kecelakaan kerja perlu ditinjau ulang karena tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja

Pada PP No 26 Tahun 2002 pertimbangan perubahannya PP No 14 Tahun 1994 adalahbahwa besarnya santunan kematian dan biaya pemakaman bagi pekerja/buruh yang meninggal dunia sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan keluarga pekerja/buruh yang ditinggalkan;

Pada PP Nomor 64 Tahun 2005 perubahan atas PP No 14 Tahun 1993 dengan pertimbangan bahwa besarnya santunan kematian dan biaya pemakamanbagi pekerja/buruh yang meninggal dunia sudah tidak sesuailagi dengan kebutuhan keluarga pekerja/buruh yangditinggalkan; dan bahwa besarnya biaya pengobatan dan perawatan untuk satuperistiwa kecelakaan bagi pekerja/buruh yang mengalamikecelakaan kerja sudah tidak sesuai lagi.

Pada PP  Nomor 76 Tahun 2007 perubahan atas PP No 14 Tahun 1993 dilakukan dengan pertimbangan bahwa besarnya santunan cacat total dan cacat sebagian karena hilangnya kemampuan kerja fisik, penggantian biaya pengobatan, perawatan dan pengangkutan yang diberikan kepada pekerja/buruh serta santunan kematian karena kecelakaan kerja, santunan kematian bukan karena kecelakaan kerja, dan biaya pemakaman yang diberikan kepada keluarganya, tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Dan bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi pekerja/buruh yang mengalami cacat karena kecelakaan kerja perlu dilakukan pelayanan rehabilitasi medik untuk dapat mengembalikan fungsi tubuh yang mengalami kecacatan

Pada PP Nomor 1 Tahun 2009 perubahan atas PP No 14 Tahun 1993 dilakukan dengan pertimbangan bahwa :

bahwa program Jaminan Hari Tua yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada prinsipnyamerupakan program pemupukan dana untuk jangkapanjang, yang tujuannya memberikan kepastianadanya dana pada saat tenaga kerja yang bersangkutan tidak produktif lagi

bahwa Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberi peluang bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, untuk mencairkan Jaminan Hari Tua sebelum waktunya, dengan masa tunggu 6 (enam) bulan;

bahwa masa tunggu 6 (enam) bulan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah

Kemudian berdasarkan PP No Nomor 84 Tahun 2010 perubahan atas PP N0 14 Tahun 1993 didasarkan atas pertimbangan ;bahwa besarnya penggantian biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan untuk suatu peristiwa kecelakaan kerja sebagai bentuk dari penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu ditingkatkan nilainya dan diperluas cakupannya;

Dari sejumlah PP perubahan terhadap PP No 14 Tahun 1993 tentang penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja itu, terlihat perubahan dilakukan utamanya berkaitan dengan penyesuaian biaya atas beberapa komponen dari jaminan sosial tenaga kerja, dan sejumlah pertimbangan lainnya. 

Pada tahun 2012 pemerintah kembali melakukan perubahan atas PP No 14 Tahun 1993 melalui PP No 53  Tahun 2012, dimana   dalam konsideran menimbangnya  disebutkan hal yang menjadi pertimbangan dalam melakukan perubahan adalah ;

untuk memberikan manfaat program Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang lebih baik bagi tenaga kerja  dan keluarganya perlu dilakukan peningkatan  manfaat dan kemudahan pelayanan.

sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan  Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sampai saat ini  belum pernah dilakukan perubahan terhadap dasar  perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

biaya pelayanan kesehatan telah  mengalami  peningkatan yang cukup  signifikan, sehingga batas  atas upah sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)  sebagai dasar perhitungan iuran  Jaminan  Pemeliharaan Kesehatan sudah tidak sesuai lagi  dengan kondisi saat ini

Memperhatikan aspek yang menjadi pertimbangan dari Peraturan Pemerintah No 14 tahun 1993 melalui PP No 15 Tahun 2012 tersebut  satu pertimbangan yang mendasar adalah bahwa sejak ditetapkannnya PP No 14 Tahun 1993 sampai saat ini (2012) berlum pernah dilakukan perubahan terhadap dasar perhitungan iuran jaminan  pemeliharaan kesehatan.   Sementara itu dari PP perubahan tersebut pada pokoknya terlihat adanya peningkatan besaran pemberian santunan dan biaya terhadap komponen-komponen  yang termasuk dalam jaminan sosial tenaga kerja.  Hal ini setidaknya terlihat dari komponen pemberian satunan  jaminan sosal seperti dalam table berikut; 

Bentuk Jaminan sosial
Besaran Tahun 1983
Besaran Tahun 2012
Dasar
Biaya Pemakaman
Rp. 200.000
Rp.2.000.000
PP No 14 Tahun 1993
Santunan Kematian
Rp. 1.000.000
Rp. 14.200.000
PP No 53 Tahun 2012

Dari dua bentuk  jaminan sosial tenaga kerja pada table di atas , maka  terlihat besaran pemberian santunan jaminan sosial  mengalami peningkatan yang cukup tinggi dari kurun waktu 1993 sampai dengan tahun 2012.  Lompatan selama  hampir 20 tahun itu tentu  tidak terlepas dari dasar pertimbangan dari  diterbitkannya PP perubahan  atas PP No 14 Tahun 1993.  Meskipun disisi lain, tidak dapat dihndarkan pula tingginya biaya hidup juga berjalan seiring dengan peningkatan besaran jaminan sosial.  Untuk memahami besaran santunan dari jaminan sosial tenaga kerja di Indonesia memang tersebar dalam beberapa peraturan pemerintah perubahan atas perubahan PP No 14 Tahun 1993. Selengkapnya PP No 53 tahun 2012 klik disini. *

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar