Pages

Teknik Menyusun Gugatan

Bookmark and Share
Oleh Boy Yendra Tamin, SH.MH [i]

A. Pengantar 

Dunia hukum -- Gugat- menggugat  bukan hal yang asing dalam  masyarakat dan tidak semata-mata menjadi milik para praktisi hukum. Gugat-menggugat dalam masyarakat memiliki arti yang lebih luas  dibanding dalam arti sebagai proses hukum. Meskipun demikian bagaiman segala sesuatu mengenai gugat menggugat dalam perspektif hukum tidak semua orang dapat memahaminya dengan baik, tidak terkecuali bagi sebagian orang yang berlatar belakang pendidikan hukum sekalipun.

Bicara soal gugat-menggugat dalam bidang hukum  selain bicara soal teknis hukum, sekaligus bicara mengenai subtansi hukum yang menjadi isi atau pokok masalah dari sebuah gugatan yang dirumuskan sedemikian rupa. Dalam konteks ini, maka menyusun sebuah gugatan tidaklah mudah tanpa menguasasi aspek teknis dan non teknis di dalam menyusun sebuah gugata. Bahkan tidak jarang terjadi kekurangan dan kelemahan dari sebuah gugatan padahal sudah disusun seorang yang sudah berkecimpung dalam dunia hukum.  Ketidak mudahan menyusun sebuah gugatan akan terasa lebih,  mengingat gugatan merupakan suatu elemen penting dari sebuah proses hukum yang ditempuh dan menjadi acuan awal dalam memeriksa dan mengadili sebuah sengketa di pengadilan.  

B. Mehami Istilah Gugatan.

Kata “gugatan” berasal dari kata dasar “gugat” dan menurut KUBI  “gugat” diartikan; (1) sebagai mendakwa; mengadukan (perkara): (2) menuntut (janji dsb); membangkit-bangkitkan perkara yg sudah-sudah; (3) mencela dng keras; menyanggah. Sementara itu kata “gugatan” diartikan sebagai: (1) tuntutan; (2) celaan; kritikan; sanggahan.

Pengertian kata “gugat” dan “gugatan” seperti dikemukakan di atas tentulah dalam pengertian yang umum dan pada satu sisi tidak sepenuhnya cocok dengan pengertian gugatan dalam ranah hukum. Misalnya, KUBI mengartikan kata’”gugatan” itu dengan “tuntutan”, padahal dalam lapangan ilmu hukum istilah tuntutan itu tidak sama pemaknaan dan maksudnya.. Dalam bidang hukum pidana, tuntutan itu merupakan tindakan dari penegak hukum terhadap seseorang warga negara yang diduga melanggar ketentuan pidana, sehingga penegak hukum melakukan proses penuntutan  yang dimulai dari tahap penyidikan, mendakwa dan kemudian mengajukan tuntutan. Bila “gugatan” juga diartikan sebagai tuntutan, maka  ada perbedaan arti tuntutan antara hukum acara pidana dengan hukum acara perdata atau pada hukum acara peradilan lainnya yang menggunakan hukum acara perdata. Artinya tuntutan dan gugatan itu dalam proses hukum belum tentu berarti sama maksud , tujuan dan posisinya dalam arti teknis hukum.

Misalnya dalam lapangan hukum acara perdata “tuntutan” tidak sama maksudnya dengan “gugatan”, dimana “tuntutan”  merupakan bagian dari sebuah gugatan. Selain itu  apabila ditelusuri dalam ketentuan hukum acara penegakan hukum di Indonesia pada beberapa badan peradilan dijumpai pengunaan/penyebutan yang berbeda terhadap dokumen hukum yang menjadi dasar pemeriksaan sebuah perkara dimuka pengadilan, yakni;
  1. Pada pengadilan pidana dokumen hukum sebagai dasar bagi hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara disebut dengan dengan (Surat) dakwaan.
  2. Pada pengadilan perdata (PN) dokumen hukum yang dijadikan dasar awal bagi pengadilan untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara adalah (surat)  gugatan.
  3. Pada Pengadilan Hubungan Industrial  (PHI) yang didijadikan dasar bagi pengadilan untuk memeriksa dan mengadili perkara adalah (surat) gugatan.
  4. Pada Pengadilan Agama (PA) dipergunakan istilah (surat) permohonan;
  5. Pada pengadilan tata usaha negara (PTUN) secara rumusan dipergunakan istilah gugatan.
  6. Pada peradilan Mahkamah Konstitusi (MK) dokumen yang dijadikan dasar adanya sebuah perkara disebut dengan (surat) permohnan.
Ketidaksamaan dalam pengunaan istilah seperti dikemukakan di atas, harus menjadi perhatian dalam menyusun sebuah dokumen hukum. Persoalannya kemudian, apakah antara “gugatan” dan “permohonan” itu sama arti dan  maksudnya. Apakah yang dimaksud dengan permohonan itu adalah gugatan dan yang dimaksud dengan permohonan itu adalah gugatan. Bila dikaji dari aspek peristilahan menurut hukum tentu kedua istilah hukum itu tidak sama maksudnya. Bahkan uniknya lagi, dalam UU No 5 Tahun 1986 mengartikan “gugatan” itu adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dan diajukan ke Pengadilan untuk mendapatkan putusan .

Memang soal istilah gugatan itu lebih banyak dipahami maksud dan artinya secara teoritis, namun adakalanya dituntut kehati-hatian karena ada yang menggunakan istilah permohonan dan bukan gugatan. Sementara itu adakalanya antara gugatan dan permohonan tidak bisa dipandang sebagai sama dalam arti prosedur dan kedudukan hukumnya. Hal ini sangat penting artinya, bagi pihak-pihak yang akan melakukan suatu upaya hukum penyelesaian suatu sengketa/perselisihan melalui pengadilan. Disisi lain, pemahan yang tepat dan menemukan perbedaan yang mendasar antara gugatan dengan permohonan akan mempengaruhi dan menentukan bagi keberhasilan menyusun dokumen hukum sebagai landasan pemeriksaan perkara di pengadilan.

C. Menyusun Gugagatan

Sebelum menyusun gugatan, hal pertama yang harus dilakukan penggugat adalah melakukan persiapan untuk menyusun gugatan dan kemudian mengajukan gugatan kepengadilan. Artinya sebelum sebuah gugatan disusun dan diajukan kepengadilan, maka  penggugat harus melakukan persiapan. Persiapan itu tergentung pula pada gugatan dalam bentuk apa yang akan disusun.

Secara teoritis dikenal beberapa bentuk gugatan, yakni :
  1. Gugatan contentioasa (proses peradilan sanggah menyanggah). Gugatan contentiosa inilah yang disebut dengan gugatan perdata dalam praktek beracara dipengadilan perdata. Dalam gugatan contentiosa di dalamnya terkandung sengketa yang menarik pihak lain sebagai tergugat.
  2. Gugatan voluntair (berupa permohonan) yang tidak mengandung sengketa serta tidak ada pihak lain yang ditarik sebagai lawan. Gugatan voluntair ini biasa keluar berupa penetapan pengadilan dan bukan putusan sebagaimana adanya pada gugatan contentiasa.
Dengan memahami terlebih bentuk gugatan, maka kemudian barulah dilakukan proses persiapan untuk menyusun dan mengajukan gugatan meliputi mendudukan masalahnya, mengumpulkan dokumen dan mengumpulkan informasi lainnya, selain untuk memudahkan menyusun gugatan juga akan menambah baiknya dasar-dasar gugatan.

Seperti telah dikemukakan, bahwa memahami dengan baik apa itu gugatam merupakan salah satu faktor penting dari sejumlah faktor penting lainnya bila hendak menyusun sebuah gugatan.  Faktor penting lainnya dalam menyusun gugaran setidaknya dapat dikelompokan ke dalam dua garis besar, yakni;
  1. Menyusun gugatan dari segi formalitas gugatan;
  2. Menysusun gugatan dari segi smateril gugatan;
  3. Menyusun gugatan dari segi struktur gugatan;
Segi formalitas dan substansi dalam menyusun gugatan adalah dua penting yang tidak boleh diabaikan, sedangkan segi struktur gugatan sekalipun tidak ada suatu acuan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan tetapi menjadi penguat bagi penyusunan dari segi formalitas dan substasi. Masing segi dalam penyusunan gugatan itu mempunyai peran dan kedududkannya sendiri dan memiliki kekuatan dan konsekuensi hukum dalam beracara dipengadilan. Artinya ketiga segi penyusnan gugatan itu tidak lah berdiri sendiri-sendiri, sebaliknya secara teknis saling berkaitan, dalam mewujudkan tersusunnya sebuah gugatan dengan baik.

Ad. Segi Formalitas gugatan.

Segi formalitas gugatan pada prinsipnya berkaitan dengan subjek gugatan (indetitas) penggugat maupun tergugat. Dalam gugatan harus jelas dan lengkap dituliskan identitas penggugat dan tergugat seperti nama, alamat, umur pekerjaan agama kebangsaan, dan bisa ditambahkan dengan informasi lainnya sehingga memperkuat siapa yang dituju dalam gugatan dimaksud. Hal ini sekaligus juga sebagai penguatan agar gugatan tidak salah orang atau tidak lengkap. Demikian pula dengan identitas turut tergugat apabila dalam gugatan ada pihak lain yang ikut dijadikan sebagai tergugat, termasuk peemberian tanggal pada surat gugatan.

Ad. Segi Materil gugatan.

Setelah menetapkan siapa-siapa yang akan dijadikan tergugat atau turut tergugat dengan mencantumkan identitas lengkapnya, maka setelah baru disusun materi gugatan atau subtansi gugatan. Dalam menyusun materi gugatan tidaklah bisa diuraian demikian saja, tetapi harus diperhitungkan pula dengan peran dan keberadaan masing-masing tergugat apa bila tergugatnya lebih dari satu.

Sebelum menyusun gugatan, penggugat harus menentukan terlebih dahulu  gugatan jenis apa yang akan disusunnya. Apakah gugatan berupa keadaan wasprestasi atau gugatan berupa perbuatan melawan hukum atau gugatan memperjuangkan hak-hak yang seharusnya menjadi milik penggugat dan lain sebagainya  Terhadap sifat gugatan itu, gugatan waspretasi sepertinya lebih terukur dan ada pijakan untuk memulai dari mana uraian dasar gugatan diawali dan ditegaskan adanya wanprestasi/cidera janji. Ada pendapat yang mengatakan gugatan wanprestasi lebih objektif . Hal ini bisa dipahami karena ada butir-buitir penjanjian (lisan maupun tertulis) yang dilanggar atau tidak dipenuhi. Sementara gugatan perbuatan melawan hukum dipandang sebagai gugatan yang bersifat subjektif. Dalam lapangan hukum ada bermacam-macam bentuk perbuatan melawan hukum itu, yang setidaknya berupa perbuatan melawan hukum formil dan perbuatan  materil , bahkan kelaziman dalam masyarakat bisa diajukan sebagai dasar gugatan

Dengan memahami bentuk atau jenis gugugtan, maka dalam menyusun materi gugatan hal yang harus senantiasa di ingat adalah apa yang menjadi dasar  gugatan.  Sebuah gugatan yang dibuat tanpa dasar yang jelas adalah pekerjaan sia-sia, dan bahkan merugikan penggugat sendiri. Oleh sebab itu dalam menyususun gugata dasar gugatan harus mendapat perhatian yang sungguh, dimana;
  1. Dasar gugatan/alasan gugatan merupakan fakta atau peristiwa yang terjadi yang menyebabkan timbulnya sengketa atau yang bertentangan dengan hukum  sehingga merugikan penggugat baik berupa hak atau kepentingan.
  2. Dengan menjelaskan dan mengambarkan dasar gugata maka sekaligus digambarkan pula besarnya kerugian yang diderita penggugat.
  3. Dasar gugatan diuraian dan disusun secara sistematis, tidak saling bertentangan, saling meniadakan, apalagi membuat dasar gugatan tidak ada kaitannya dengan apa yang dituntut.
Setelah dasar gugatan/alasan- gugatan, maka baru disusun tuntutan yang dikehendaki atau yang dinginkan. Lazim tuntutan dalam gugatan itu disebut dengan petitum. Ada banyak model bagaimana petitum disusun dalam gugatan, Meskipun demikian yang umum, di awal petitum penggugat meminta agar gugatan dikabulkan seluruhnya  dan ditambah dengan pertitum khusus terkiat pokok masalah dan tuntutan pelengkap seperti pembenan biaya perkara, putusan yang seadil-adilnya. Di akhir gugatan biasanya juga dikemukakan uraian penutup dan setelah itu ditanda tangani oleh penggugat atau kuasanya apabila penggugat tidak maju sendiri tetapi menyerahkan kepada seorang kuasa.

Hal yang substantif terkait dengan materi gugatan adalah bahwa dalil-dalil/dasar-dasar gugatan  tentulah dalil-dalil yang mendukung petitum. Jadi, bila dalam menyusun gugatan penggugat harus mampu memilah-milah dan memilih apa saja yang harus diuraikan dan apa yang tidak harus diuraikan karena tidak mendukung petitum. Atau selalu ada kemungkinkan uraian posita tidak ada hubungan dengan petitum, bahkan merupakan hal-hal yang berada diluar kompetensi dari pengadilan tempat gugatan diajukan.

Kemudian dalam menyusun gugatan,  maka dalam menyusun peosita dan petitum harus sudah diperhitungkan pula kemungkinan-kemungkinan jawaban yang akan diberikan pihak tergugat.  Artinya gugatan akan berkembang denga tahapan acara persidangan berikutnya, sehingga haruslah dihindari adanya kesalahan sejak dari awal dan hal itu bermula dalam gugatan.

Mengenai positum (fundamental petendi) atau disebut juga dasar gugatan/dalil-dalil gugutan sebagai salah satu bagian inti dari gugatan tidak cukup hanya dengan dengan merumuskan peristiwa hukum tetapi juga harus dijelaskan fakta-fakta yang mendahului peristiwa hukum yang menjadi penyebab timbulnya peristiwa hukum tersebut (M.Yahya Harahap;2005;57).  Dan selain itu dalam menyusun dalil gugatan harus diupayakan penguraian peristiwa hukum  harus dengan jelas memperlihatkan hubungan hukum yang menjadi dasar tuntutan.

Umumnya dalam  praktek dalam menyusun positum (fundamental petendi) itu terdapat unsure-unsur berupa ;
  1. dasar hukum yakni  berupa penjelasan akan adanya hubungan hukum antara pihak penggugat dengan tergugat.
  2. Dasar fakta, yakni fakta-fakta yang terjadi dalam hubungan hubungan hukum antara penggugat dengan materi objek perkara maupun dengan subjek lawan (tergugat).
  3. Pengedepanan fakta-fakta yang lansung berkaitan dengan dasar hukum atau hubungan hukum yang didalilkan.
Dengan beberapa unsur pokok dalam positum seperti dikemukakan di atas dalam menyusun gugatan, maka kesemua itu adalah ditujukan bagi pencapaian pemenuhunan tuntutan dikabulkan karena tuntutan (petitum) telah didahului oleh dasar-dasar gugatan yang kuat lengkap, sistematis. Artnya positum tidaklah layaknya sebuah uraian “unek-unek” dari penggugat dan juga harus dihindari uraian dan penggunaan bahasa emosinal yang tidak bermakna secara hukum.

Lazim juga dalam sebuah gugatan perdata disertakan berupakan gugatan tambahan (additional claim) terhadap gugatan pokok dengan tujuan untuk melengkapi gugatan pokok. Dalam pratek hukum acara, gugatan tambahan ini biasanya dikenal dengan gugatan provisi atau berupa gugatan tambahan yakni berkaitan dengan penyitaan sebagai menghindari terjadinya gugatn hampa apabila gugatan dikabulkan hakim. 

Ad. Segi Struktur gugatan.

Tidak satu acuan yang baku mengenai struktur gugatan, dan bila gugatan dibuat seorang kuasa hukum (advokat, para pratisi hukum di pemerintahan/perusahan) tentulah  dalam menyusun sebuah gugatan sudah menjadi keahlian mereka. Dalam konteks ini, struktut gugatan tidak semata-mata hanya  berarti sebuah sistimatika, tetapi juga mencerminkan keruntutan  yang antara satu bagian dengan bagian lainnya dari gugatan itu  yang integratif.

Struktur sebuah gugatan lazimnya terdri dari;
  1. Bagian kepala ( Instansi pengadilan gugutan ditujukan , pernyataan pihak atau identitas pihak)
  2. Bagian Positum  atau dasar gugatan (duduk soal, fundamental petendi, kejadian materil, fakta-fakta yang dirumuskan dengan bahasa hukum yang cermat dan penuh kehati-hatian)
  3. Bagian Petitum atau tuntutan 
  4. Bagian Penutup.
  5. Lampiran ( Surat kuasa) bila yang mengajukan gugatan kuasa hukum penggugat.
Dengan struktur gugat standar di atas, maka isi atau uraian materi dari masing-masing bagiannya tentulah diuraikan dengan bahasa hukum, atau uraian yang  bernilai hukum dan pernyataan-pernyataan dari setiap kata, kalimat adalah bahasa hukum dan mengandung konsekuensi hukum dan akan dijadikan pegangan pihak tergugat dalam menjawab gugatan. Oleh sebab itu uraian-uraian dalam setiap bagian struktur gugatan tidak boleh dikerjakan dengan ceroboh.  Kesalahan penulisan identitas misalnya juga berakibat hukum terhadap gugatan, kesalahan dalam menguraikan petitum dan posita juga menngadung konsekuensi hukum. Sekaligus adakalanya merugikan penggugat sendiri. 

Dengan penguraian terhaap penyusunan gugatan di atas, maka hal lain yang harus menjadi perhatian dalam menyusun surat gugatan adalah kekhusuan dari sebuah gugatan yang ditujukan kepada pengadilan, misalnya apabila gugatan berupa gugatan perdata, gugatan pada peradilan tata usaha negara, gugatan pada peradilan hubungan industrial, dan peradilan lainnya. Dalam hal ini ada hal-hal khusus yang berlaku pada peradilan-peradilan dimaksud dan degan kekhususan itu pula sekaligus menjadi bagian penting dalam menyusun gugatan.

Pada pengadilan tata usaha negara misalnya, pokok gugatan adalah berkaitan dengan sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata  dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Sementara pada peradilan hubungan industrial adalah sengketa yang berkaitan dengan adanya perselisihan karena adanyaperbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.  Kemudian pada peradilan perdata sengketa itu umunya karena adanya wasprestasi atau karena perbuatan melawan hukum, meskipun pada peradilan tata usaha negara dan hubungan industrial perselisihan itu pada prinsipnya juga berkenaan dengan perbuatan melawan hukum atau pun wasprestasi.

Dengan mengenal lebih baik apa yang menjadi kopetensi dari sebuah pengadilan, hal tersebut sangat mempengaruhi penyusunan sebuah gugatan, sehingga gugatan yang disusun terang dan jelas. Atinya beberapa pengadilan selain pengadilan perdata, pengadilan TUN, Pengadilan Agama, Pengadilan Hubungan Industrial dan beberapa peradilan lainnya menggunakan hukum acara adalah hukum acara perdata, kecuali ditentukan lain oleh peraturan-perundangan yang mengatur proses beracara pada pengadilan bersangkutan. Hal yang terakhir inilah, yang kita maksud dengan kekhususan dari proses beracara pada suatu pengadilan yang turut mempengaruhi penyusunan sebuah gugatan. Hal ini sejalan pula dengan pengertian dari hukum acara yakni berupa peraturan tentang cara bagaimana menuntut hak atau mempertahankan hak.

Selain beberpa hal yang telah dikemukakan terkait dengan penyusunan gugatan, maka aspek lain yang mesti menjadi perhatian adalah adanya ketentuan hukum acara mengenai gugatan. Dalam hubungan ini misalnya;
  1. Prinsip  “merasa kepentingannya dirugikan”  yang menjadil dasar gugatan pada pengadilan TUN, sedangkan pada pengadilan perdata  prinsipnya “hak yang dilanggar sehingga menimbulkan kerugian” , dan pada peradilan industrial prinsipnya adalah “adanya perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan…dst”.
  2. Adanya batasan-batasan, misalnya pada peradilan tata usaha negara adanya beberapa keputusan TUN yang tidak bisa digugat, atau sudah ditentukannya subjek yang pasti sebagai tergugat.
  3. Memahami esensi perbuatan melawan hukum yang secara prinsip bebeda antara perbuatan melawan hukum dalam lapangan hukum perdata dengan perbuatan melawan hukum dalam lapangan hukum administrasi negara dan demikian dengan perbuatan melawan hukum dalam lapangan hukum pidana.
  4. Syarat-syarat gugatan yang ditentukan dalam hukum acara dari masing-masing peradilan mesti menjadi perhatian dalam menyusun gugatan. Kealfaan memperhatikan syarat-syarat gugatan bisa berakibat tidak diterimanya gugatan.
Berdasarkan beberapa hal yang telah dikemukakan di atas, maka tampaklah menyusun sebuah gugatan sebagai sebuah dokumen hukum dalam penyusunannya membutuhkan keahlian tersendiri baik teknis maupun non teknis, Hal ini terutama dikarenakan  gugatan adalah dasar bagi pengadilan (hakim)  dalam mengadili dan memutus  suatu perkara yang diajukan kepadanya. Oleh sebab itu  menyusun sebuah gugatan bukanlah pekerjaan mudah, tetapi tidak sulit apabila segala aspek teknis dan non teknis dikuasai.

D. Penututp

Dengan tidak membuat sebuah kesimpulan, kiranya apa-apa yang telah diuraikan dalam makalah pendek ini setidaknya bermanfaat bagi penyusunan sebuah gugatan guna mencapai maksud yang ingin dicapai dalam mengajukan sebuah gugatan ke pengadilan ketika dihadapkan pada suatu sengketa/perselisihan.


Padang, 12 Juni 2012
BOY YENDRA TAMIN
* Daftar bacaan ada pada penulis


[i] . Makalah ini sampaikan pada pelatihan teknis kuasa hukum Pemerintah Daerah yang diselenggarkan Pemda Provinsi Sumatera Barat di Hotel Pangeran City  Padang, tanggal 12 Juni 2012. 

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar