Pages

DPC Peradi Padang Gelar Halal Bihalal dan Rapat Anggota

Bookmark and Share

Sekitar 300 orang  advokat  (Pengacara) anggota DPC Padang yang meliputi wilayah Sumatera Barat  menghadiri  halal bihalal dan rapat anggota di Hotel Pangeran Beach Padang, Jumat (31/8) sore dan sekaligus digelar pula rapat anggota DPC Peradi Padang.

Halal Bihalal dan rapat Anggota DPC Peradi Padang
Halal Bi Halal dan Rapat Anggota DPC Peradi Padang
Usai cermah agama, dilanjutkan dengan rapat anggota DPC Peradi Padang yang dipimpin lansung  Ketua DPC Peradi Padang H. Amirudin, SH.MH itu. Dalam pengatar rapatnya  Ketua DPC Peradi Padang pada intinya mengharapkan  kiranya Peradi menjadi satu-satunya wadah berhimpun advokat di Indonesia seraya menukil sejarah pendirian PERADI. Dikemukakan pula beberapa hal pengelolaan organisasi DPC Peradi Padang  dengan segala permasalahannya.

Topik  yang mendapat  respon dari para advokat dalam pertemuan itu adalah seputar pendataan ulang  advokat  anggota Peradi Tahun 2012. Amirudin  menegaskan “surat resmi  akan pendataan ulang  advokat  itu baru diterima DPC Peradi Padang tanggal 18 Agustus 2012 dan kemudian disambut hari raya idul fitri, maka baru sekarang bisa disosialisasikan kepada rekan advokat” ujar Amiruddin.  Disampaikan  Amirudin, bahwa dalam  surat yang diterima  dari  DPN Peradi latar  belakang foto sebagai salah satu persyaratan data ulang berwana merah dan sudah dikonfirmasi kepaa DPN Peradi karena ddalam pengumuman Peradi disebutkan  latar belakang foto berwana biru.

“DPC Peradi Padang akan mengirimkan secara kolektif ke DPN Peradi seluruh berkas data ulang advokat anggota Peradi yang berada dibawah naungan DPC Peradi. Penyampaikan formulir dan persyaratan data ulang paling lambat disampaikan ke DPC Peradi Padang tanggal 3 September 2012” jelas Amirudin.SH.

Pada kesempatan  rapat anggota DPC Peradi Padang itu ikut pula memberikan pengatar Ketua Dewan Kehormatan DPC Peradi Padang yang akrab disapa dengan “Bang Adek” terkait dengan kode etik advokat dan prosedur penyampaikan pengaduan adanya pelanggaran kode etik oleh advokat.  Dikatakan pengaduan adanya pelanggaran kode etik oleh seorang advokat dapat disampaikan oleh siapa saja dan bukan semata-mata dari sejawat advokat atau penegak hukum lainnya. Pengaduan itu  adanya pelanggaranan  kode etik oleh advokat hanya akan diproses apabila pengadian disampaikan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh DPN Peradi, ujar Ketua DKN DPC Peradi Padang.

Rapat Anggora DPC peradi PadangHalal bihalal dan rapat anggota  DPC Peradi Padang  dihadiri pula segenap pengurus dan Dewan Kehormatan DPC Peradi Padang antara lain  Dr. Miko Kamal, SH. LLM Sahindra, SH, MM. Virza  Benzani, SH.MH, Yuliwan Sutan Rajo Ameh,SH. Febrinaldi, SH, Yeni Ruspa, SH, Yurdin, SH dan pengurusnya lainnya. Advokat anggota Peradi sendiri datang dari berbagai daerah kabupaten/kota se-Semuatera Barat, seperti Padang, Payakumbuh/50 Kota, Bukit Tinggi, Solok, Pariaman, Painan, sawah Lunto, Batusangkar, Lubuk Sikaping dan beberapa daerah lainnya di Sumatera Barat. * (dh-1)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar