Pages

Tiga Sebab Gugatan Dikabulkan di MK

Bookmark and Share
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa penegak hukum dan proses penegakan hukum di Indonesia sangat bermasalah. Hal ini berdampak pada meningkatnya kasus yang ditangani oleh MK.

Mahfud MD
Mahfud MD Ketua MK
”Lemahnya pengawasan dari atas ke bawah. Kemudian kurangnya koordinasi antar penegak hukum sehingga muncul benturan-benturan yang sebenarnya tidak perlu terjadi kalau koordinasi dan semangat itu berada pada gelombang yang sama,” ujarnya di Istana Negara, Rabu (15/8).

Mahfud menyampaikan kepada SBY dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya bahwa sebenarnya hukum di Indonesia dalam artian materi peraturan sebenarnya sudah bagus. Namun ada kecenderungan peningkatan gugatan terhadap Undang-Undang. Hingga hari ini ada 72 kasus yang belum diputus di MK, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai 20-30 kasus.

”Ada kecenderungan orang menggugat UU dan dalam faktanya memang ada UU yang harus dinyatakan batal, karena ya bertentangan dengan konstitusi menurut penafsiran Mahkamah Konstitusi,” ujar mantan anggota DPR ini kepada wartawan.

Banyak UU yang bisa digugat dan dibatalkan, kata Mahfud, porsi terbesar ada pada pembuat UU yang tidak tepat. Karena dari 480 kasus yang digugat ke MK, hanya 27 persen yang dibatalkan oleh MK.

Dari jumlah sekian, yang paling banyak digugat adalah UU yang berkaitan dengan politik seperti UU Pemilu, Pemerintah Daerah, Susunan dan Kedudukan (Susduk). Disusl UU tentang sumber daya alam seperti masalah pertambangan dan pembagian kekayaan alam dan ketiga adalah UU tentang masalah hukum.

Mahfud menyebutkan ada tiga macam penyebab suatu gugatan dikabulkan di MK. Yaitu political transaction atau terjadi politisasi, tidak profesional dan kesalahan menyebut UU yang harus dijadikan rujukan dan karena perubahan situasi.

Banyaknya gugatan bisa juga karena sekarang masyarakat mulai sadar hukum, sehingga jika ada masalah menyangkut UU bisa menyampaikan ke MK.

”Lalu ada yang ketiga, ada kegenitan saja. Pokoknya kalau ada UU dihantam saja,” tuturnya.

Ia menambahkan di dalam pertemuan di Istana Negara yang dihadiri oleh seluruh pimpinan lembaga tinggi negara, tidak ada kasus hukum yang secara spesifik dibahas.

Sumber: mahkamahkonstitusi.go.id | 16 Agustus 2012 | 07:21

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar