Home »Unlabelled » Alat bukti
Alat bukti
Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti diluar dari ketentuan tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. Contoh : didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar