- memenuhi syarat sebagai suatu kontrak;
- tidak dilarang oleh undang-undang;
- sesuai dengan kebiasaan yang berlaku;
- dilaksanakan dengan itikad baik
Home »Unlabelled » Asas kebebasan berkontrak
Asas kebebasan berkontrak
Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut :
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar