Setiap perundang-undangan yang dibuat selalu didasari sejumlah asas atau prinsip dasar. Kata asas ialah dasar atau alas (an), sedang kata prinsip merupakan sino-nimnya (Wojowasito, 1972:17 dan 227)
Asas hukum merupakan fondasi suatu perundang-undangan. Bila asas tersebut dikesampingkan, maka bangunan undang-undang dan segenap peraturan pelaksananya akan runtuh.
Sudikno Mertokusumo (1996:5-6), memberikan pandangan asas hukum sebagai berikut :
“… bahwa asas hukum bukan merupakan hukum kongkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum dan abstrak, atau merupakan latar belakang peraturan kongkrit yang terdapat di dalam dan di belakang, setiap sistem hukum. Hal ini terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat atau ciri-ciri yang umum dalam peraturan kongkrit tersebut.
Satjipto Rahardjo (1986:87)menyatakan asas hukum, bukan peraturan hukum. Namun, tidak ada hukum yang bisa dipahami tanpa menge-tahui asas-asas hukum yang ada di dalamnya. Karena asas hukum ini memberi makna etis kepada peraturan-peraturan hukum dan tata hukum.
Beliau, selanjutnya mengibaratkan asas hukum sebagai jantung peraturan hukum atas dasar 2 (dua) alasan :
1. Asas hukum merupakan landasan yang paling luas bagi lahirnya sebuah peraturan hukum. Ini berarti penerapan peraturan-peraturan hukum itu bisa dikembalikan kepada asas hukum.
2. Asas hukum karena mengandung tuntutan etis, maka asas hukum diibaratkan sebagai jembatan antara peraturan-peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakatnya.
Sudikno Mertokusumo, menyatakan bah-wa tak semua asas yang tertuang dalam peraturan atau pasal yang kongkrit. Alasannya, adanya rujukan pada asas Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali ( Tiada suatu peristiwa dipi-dana, kecuali atas dasar peraturan per-undang-undangan pidana yang mendahu-lukannya ), dan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
Sudikno Mertokusumo menyatakan bahwa asas hukum tak hanya mempengaruhi hu-kum positif, namun dalam banyak hal tak menutup kemungkinan asas hukum itu da-pat membentuk sistem checks and ba-lance. Dalam artian asas hukum itu sering menunjukkan pada kaidah yang berlawan-an. Hal itu menunjukkan adanya sifat sa-ling mengendalikan dan membatasi, yang akan menciptakan keseimbangan.
Fuller menyatakan bahwa dengan merujuk pada asas-asas hukum digunakan dalam menilai ada tidaknya suatu sistem hukum.
Satjipto Rahardjo, menyatakan bahwa asas-asas hukum itu tak hanya sekadar persyaratan adanya suatu sistem hukum, melainkan merupakan pengklasifikasian sistem hukum yang mengandung suatu moralitas tertentu.
Asas-asas hukum (principles of legality) menurut Fuller adalah sebagai berikut :
1. Suatu sistem hukum harus mengandung per-aturan-peraturan yang dimaksud di sini adalah bahwa ia tidak boleh mengandung sekedar ke-putusan- keputusan yang bersifat ad hoc;
2. Peraturan-peraturan yang telah dibuat itu ha-rus diumumkan;
3. Tidak boleh ada peraturan yang berlaku surut, oleh karena apabila yang demikian itu tidak dito-lak, maka peraturan itu tidak bisa dipakai untuk menjadi pedoman tingkah laku; membolehkan pengaturan yang berlaku surut berarti merusak integritas peraturan yang ditujukan untuk berla-ku bagi waktu yang akan datang;
4. Peraturan-peraturan harus disusun dalam ru-musan yang bisa dimengerti;
5. Suatu sistem tidak boleh mengandung pera-turan-peraturan yang bertentangan satu sama lain;
6. Peraturan-peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilaku-kan;
7. Tidak boleh ada kebiasaan untuk sering mengubah peraturan, sehingga menyebabkan orang akan kehilangan orientasi;
8. Harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaan sehari-hari.
Sistem Hukum
Istilah sistem berasal dari perkataan sys-tema, dalam bahasa Latin-Yunani, artinya keseluruhan yang terdiri bermacam-macam bagian.
Secara umum sistem didifinisikan sebagai sekumpulan elemen-elemen yang saling berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu di dalam lingkungan yang kom-pleks.
Sunaryati Hartono (1991:56) memberikan pengertian sistem adalah sesuatu yang terdiri dari sejunlah unsur atau komponen yang selalu pengaruh mempengaruhi dan terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas. Agar supaya berbagai unsur itu merupakan kesatuan yang terpadu, maka dibutuhkan organisasi.
Unsur-unsur sistem :
1. Elemen-elemen atau bagian-bagian;
2. Adanya interaksi atau hubungan antara elemen-elemen;
3. Adanya sesuatu yang mengikat elemen-elemen (bagian-bagian) tersebut menjadi suatu kesatuan;
4. Terdapat tujuan bersama sebagai hasil akhir;
5. Berada dalam suatu lingkungan yang komplek;
Subsistem hukum lebih tepat disebut sebagai inter subsistem, karena hukum mengatur bidang-bidang tertentu masing-masing subsis-tem lainnya. Intersubsisten hukum mencakup bagian-bagian yang saling berkaitan secara fungsional. Bagian-bagian itu adalah :
1. Struktur Hukum
2. Substansi Hukum
3. Budaya Hukum
Struktur hukum merupakan lembaga-lembaga hukum yang saling berkaitan dan berproses da-lam hubungan timbal balik. Lembaga hukum an-tara lain kepolisian, kejaksaan, pengadilan, ad-vokat, komisi pemberantas korupsi, lembaga pemasyarakatan dan lainnya.
Substansi hukum adalah kaidah-kaidah hukum dan sikap tindak hukum yang teratur maupun yang unik.
Budaya hukum mencakup pengertian yang diberikan pada hukum oleh masya-rakat, bidang-bidang tata hukum inter sub-sistem hukum, pengertian dasar, nilai-nilai yang berpasangan.
Sumber : http://soemali.dosen.narotama.ac.id/files/2011/08/Asas-dan-Sistem-Hukum.ppt
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar