Pages

Pengadilan Tipikor Padang Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Simpeg Kota Payakumbuh 3 Tahun Penjara

Bookmark and Share

HAKIM PERINTAHKAN JAKSA JADIKAN ARDA WANGSA TERDAKWA

Setelah melalui proses persidangan yang relative cepat, akhirnya Pengadilan Tipikor Padang Menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Syafrizal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan simpeg Kota Payakumbuh Tahun 2005. Lebih jauh singgalang.co.id  (24 April 2013) memberitakan;


Mantan PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Payakumbuh, Syafrizal, 52, divonis penjara selama tiga tahun karena terbukti bersalah melakukan korupsi dana pengadaan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) tahun 2005 di Payakumbuh.

Selain hukuman pidana penjara, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH) Boy Yendra Tamin dan Didi Cahyadi Ningrat ini juga dipidana denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan penjara.

 “Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tipikor. Perbuatan terdakwa ini melanggar pidana pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata hakim ketua Jon Effreddi beranggotakan hakim M. Takdir.

Di sisi lain, dalam amar putusan kemarin terjadi disenting opinion oleh hakim anggota satu, Perry Desmarera. Hakim Perry menilai, terdakwa seharusnya dijerat pidana pasal  2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun.

Tuntutan yang diterima terdakwa ini jauh lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun. Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar pidana dena Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tidak itu saja, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp61,8 juta.

Terkait pidana uang pengganti, hakim ketua Jon Effreddi dan M Takdir menilai terdakwa tidak perlu dikenakan uang pengganti. “Terkait uang pengganti, majelis hakim berpendapat lain. Terdakwa tidak seharusnya dikenakan uang pengganti karena terdakwa tidak terbukti menikmati hasil korupsi,” tegas hakim ketua Jon Effreddi.

Dalam amar putusan kemarin, majelis hakim menilai masih ada orang lain, Arda Wangsa yang harus ikut bertanggungjawab dalam kasus tersebut. “JPU diperintahkan untuk menetapkan Arda Wangsa sebagai terdakwa n dalam kasus yang sama,” kata hakim ketua Jon.

Arda Wangsa dinilai terlibat karena keikutsertaanya “mengatur” proyek tersebut, sehingga perusahaan yang memenangkan tender telah diketahui, meski perusahaan lain ikut serta dalam proses pelelangan tender.

Lebih lanjut, kasus ini bermula saat BKD Payakumbuh mengadakan Simpeg tahun 2005. Untuk pengadaan dan honor tim teknis pengadaan, dianggarkan dana Rp217 juta. Saat itu, terdakwa Syafrizal ditunjuk sebagai pimpinan kegiatan Simpeg.

 “Panitia pengadaan menunjuk Arija Budiman Direktur CV Melkadika Semesta sebagai rekanan yang memenangkan tender pengadaan. Namun belum selesai pengadaan dikerjakan rekanan, terdakwa Syafrizal telah mencairkan seluruh biaya pengadaan kepada rekanan,” kata hakim ketua

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa, karena terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantan Tipikor.

Dari pantauan Singgalang, Arija Budiman yang sejak lama sudah dijadikan tersangka sudah melarikan diri dan kini berstatus DPO. Sampai sekarang Simpeg tidak juga bisa difungsikan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp167 juta. (410/013) –dh-1

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar