Pages

Pandangan Agama Dan Hukum Atas Nikah Siri

Bookmark and Share
 
Kita tahu, terlebih belakangan lalu ada beberapa kasus yang melibatkan pejabat/birokrat negeri ini yang “mengimani” ajaran ini, dari karena tidak sulit mengurusnya sampai hanya ingin meluapkan nafsu kelaminnya agar leluasa berserks ria. Ya, walau tidak semua pelaku siri itu kita pandang subjektif, melainkan mesti objektiflah menyimpulkannya. Kendati demikian, nikah Siri masih dianggap awam bagi kebanyakan orang, disebabkan rasa takut tidak terdaftar di lembaga nikah (KUA).
Lalu apa arti dan makna  Siri itu sendiri? Seperti apa pandangan agama dan negara dalam hal ini? Sah atau tidak? Lalu apa yang mesti kita lakukan agar ada teman, saudara, bahkan tetangga kita yang menjalani dan meyakininya; seperti apa status anaknya? Itu yang akan kita coba analisa dan cari akar outputnya

Arti dan Makna Siri’

Baiklah, kita mulai dengan membedahnya secara mudah dan tidak rumit, juga tentunya valid (baca: islam dan negara) sepanjang hayat. Mula-mula apa arti dan makna Siri itu? Menurut bahasa kata ”sirri” atau ”sir” bermakna rahasia, yakni tidak ditampakkan. Nikah siri (Arab: nikah sirri) adalah nikah ”diam-diam”. Pernikahan siri tidak menggunakan resepsi dan semua pihak terkait (baik wali, saksi maupun kedua mempelai) sepakat untuk merahasiakannya. Nikah siri memenuhi semua syarat syariat (baca: islam) tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil lainnya sehingga nikah siri disebut juga nikah “di bawah tangan”.

Dari penjelasan di atas merupakan bagian bagaimana jika di pandang dalam kacamata islam. Yakni, mereka yang menjalani hukum tersebut, dikatakan sah jika sudah ada sebuah syarat yang tercantum dalam ruang pernikahan yang ada di hukum islam tersebut.

Ya, sedikit saja memang maknanya. Karena begitulah adanya penjelasan nikah siri. Yang penting, kan substansi volumenya dan adab berumah tangga dikemudian hari. Mari mulai menengok bagaimana pandangan agama dan Negara.

Pandangan Agama dan Negara
Dari sedikit uraian di atas tadi bahwa pernyataan mengenai Siri benar adanya dan memang umum pelaksanaannya. Jadi, nikah siri sah di mata Islam dan syarat sahnya pun sama dengan syarat sahnya nikah biasa, yaitu adanya calon suami dan istri, mahar, ijab kabul, wali dari pihak perempuan (menurut jumhur), dan saksi-saksi. Jumhur berpendapat adanya izin orangtua atau wali merupakan salah satu syarat sahnya akad nikah, namun sebagian ulama membantahnya. Ulama yang membantahnya berpendapat bahwa seseorang yang tinggal bernegara dan berbangsa haruslah terdaftar dalam lingkup ruang  badan hukum yang ada di Negara tersebut.

Di samping itu, calon istri haruslah seorang yang tidak sedang terikat pernikahan dengan pria lain, tidak dalam keadaan ‘iddah (masa menunggu) baik karena kematian atau perceraian, tidak hamil, dan tidak pula termasuk mereka yang terlarang dinikahi seperti keponakan atau bibi. Sebab ketentuan tersebut sesudah memasuki ranah rukun. Yakni syarat sah atau syarat pokok dalam kaidah-kaidah islam. Namun, jika tidak adanya kaidah atau tuntunan rukun, tidak akan dikatakan sah.

Seperti apa pandangan hukum Indonesia? Sah. Karena sudah mewakili satu dari semua syarat-syarat sah mengenai perkawinan, apapun jika sesuai dengan hukum masing-masing agama, nampak sah. Tapi hal demikian tidak sah menurut Negara. Sebab UU kita menambahkan mesti adanya pendataan/sensus agar akta pernikahan (baca: Siri) diinput demi kepentingan Negara; lahir, pendidikan, dan kematian. Hal ini telah tertulis dalam peraturan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sekian dari pandangan Siri dengan Negara yang nampaknya kurang bersinergi dalam realitas yang ada, mestinya hal yang dilakukan pemerintah ialah menjalani setiap, kebebasan menyeluruh bagi pemeluk Siri, tidak bertetangan dengan Negara. Hanya Negara saja disini terlihat tidak penuh mengambil poin-poin pernikahan siri itu.

Status Anak

Bagi saya inilah masalah substansinya bagi para pelaku Siri yang berdiam di bumi Indonesia atau mungkin di Negara lain. Di samping sah, namun tak sadar terbentur dengan masalah hukum tambahan. Misal, para pelaku Siri dianjurkan mendaftarkan akta objektifnya ke birokrasi urusan agama. Selain itu, terlebih, kadang kita jumpai anak dari hasil pernikahan tersebut sulit mendapat akses umum. Katakanlah pendidikan, sampai pengakuan seorang ayah bagi sang anak yang tidak terdaftar di Kemenag setempat. Padahal syarat hukumnya telah sah di mata Kemenag. Mengapa? Hal di atas yang telah saya sampaikan, bahwa pelaku Siri, sejatinya mereka telah bersumpah dengan nama Tuhan terhadap butir-butir hukum Siri tersebut, mestinya mereka takut akan “perjanjian” dengan tuhan. Dan hal itu terdapat dalam substansi aturan Kemenag mengenai pernikahan. Tapi jika kita tengok dari beberapa kasus di permukaan, pelaku-pelaku Siri, pejabat dan birokrat di tanah air ini berpikir mudah dan lebih terposir karena nafsu kelamin mereka, tanpa memikirkan apa dampak dan akibat setelah itu.

Lalu seperti apa status anak terhadap pernikahan Siri tersebut? Jika kita lihat dasar hukum di atas tadi, bahwa status anak dalam Siri ialah jelas dan tidak cacat terhadap hukum tersebut. Dengan demikian anak yang dihasilkan dari hasil hubungan suami isteri Siri tidak dapat dikenakan sanksi apapun. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 99 yang menyatakan: “anak sah adalah: (a) anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.
(b) Hasil pembuahan suami istri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh istri tersebut. Namun perbedaan signifikan dalam pelaku nikah Siri terdapat dalam akta tertulis-tidaknya di lembaga pemerintahan, Kemanag, dalam hal ini KUA.

Menurut hukum Perkawinan Nasional Indonesia, status anak dibedakan menjadi dua: pertama, anak sah. kedua, anak luar nikah. Anak sah sebagaimana yang dinyatakan UU No. Tahun 1974 pasal 42: “adalah dalam anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” Bila dicermati secara analisis, sepertinya bunyi pasal tentang anak sah ini memimbulkan kerancuan, anak sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Bila dinyatakan “anak yang lahir akibat perkwinan yang sah” tidak ada masalah, namun “ anak yang lahir dalam masa perkawinan yang sah”ini akan memimbulkan suatu kecurigaan bila pasal ini dihubungkan dengan pasal yang membolehkan wanita hamil karenan zina, menikah dengan pria yang menghamilinya. Perkawinan perempuan hamil karena zina dengan laki-laki yang menghamilinya adalah perkawinan yang  sah. Seandainya beberapa bulan sesudah perkawinan yang sah itu berlansung, lahir anak yang dikandungnya, tentu akan berarti anak yang lahir anak sah dari suami yang mengawininya bila masa kelahiran telah enam bulan dari waktu pernikahan.

Yang dimaksud dengan anak luar nikah adalah anak yang dibuahi dan dilahirkan di luar pernikahan yang sah, sebagaimana yang dsebutkan dalam peraturan perundang-undangan Nasional. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 43 ayat 1;

“menyatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Sementara setelah diuji materi menjadi  “anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan kedua orang tua biologis dan keluarganya dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk memperoleh pengakuan dari ayah biologisnya melalui ibu biologisnya”.

Namun berbeda dengan uraian status anak, antara yg sudah sah dengan belum sah di mata Negara da pelaku Siri. Terkait hal ini, Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 100, “menyebutkan anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan ibunya dan keluarga ibunya.”

Adapun tidak diakuinya hak-hak yang dihasilkan dari nikah siri tersebut itu disebabkan UU negara yang tidak mengadopsi ajaran/ hukum Islam. Padahal secara Islam, walaupun pernikahannya siri tapi anak hasil pernikahan tersebut tetap memiliki hak yang sama dengan anak hasil pernikahan yang resmi oleh negara, memiliki hak waris dan hak perwalian karena anak tersebut tetap dinasabkan kepada ayahnya.

Contoh kasus.

Yang terjadi dengan seorang artis Machica, misalnya apabila disimak dari pengertian  status anak  diluar nikah yang telah di judicial review oleh Mahkamah Konstitusi maka gugatan dari Machica, hanya satu yang dikabulkan MK, yaitu mengubah pasal 43 ayat 1 UU perkawinan. Putusan ini mengakibatkan adanya hubungan perdata antara anak yang dihasilkan di luar pernikahan dengan ayahnya yang bisa dibuktikan dengan teknologi–seperti test DNA. Jelas putusan ini mengundang kontra, karena dalam putusan yang dibacakan ini tidak dinyatakan bahwa anak hasil di luar pernikahan jika anak hasil nikah siri. Apalagi penjelasan dari pihak yang mengeluarkan putusan pun mengatakan bahwa yang dimaksud dengan di luar pernikahan adalah nikah siri atau anak hasil perzinaan, kumpul kebo, selingkuh dan lain sebagainya yang penting anak tersebut bisa dibuktikan hubungan darahnya melalui teknologi yang canggih.

Jelas putusan ini menabrak nilai-nilai suci yang diajarkan agama manapun. Mengapa demikian? Karena putusan ini akan membuka kran bagi perzinaan, perselingkuhan, dan jenis seks bebas lainnya. Khususnya bagi perempuan, mereka akan mudah melakukan seks bebas karena tidak takut lagi jika perbuatannya menghasilkan anak.

Adapun bagi laki-laki menurut Mahfud MD akan menutup seks bebas karena khawatir perbuatannya akan menghasilkan anak. Ini merupakan argumen konyol, karena zaman sekarang banyak terjadi seks bebas yang tidak menghasilkan anak disebabkan pemerintah memprogramkan bagi-bagi kondom. Jika memang putusan ini dimaksudkan Mahfud MD untuk mengurangi perzinaan, seharusnya yang dikabulkan adalah gugatan Machica yang pertama yaitu pengakuan nikah siri dan tidak perlunya pemaksaan pencatatan pernikahan negara, atau negara mempermudah proses pencatatan pernikahan bagi pasangan yang mau menikah dan mempermudah urusan akte kelahiran.

Kasus di atas sebenarnya jelas sangat jauh dari penyelesaian. Akan tetapi bila kita ingin berpikir atang dalam penanggapannya, hal itu tidak perlu terjadi jika pelaku, hukum Siri maupun hukum Negara saling bersinergi satu sama lain. Misalnya, melegalkan secara hukum Negara keberadaan pelaku siri, sampai kepada anak-anaknya. Sebab jika saya melihat, UUD’ 45 bukannya telah membebaskan seluruh warga Negara untuk memeluk dan menjalani tuntunan agamanya masing-masing tanpa adanya benturan dengan hukum Negara? Sepatutnya jangan ada lagi perihal ini. Ditakutkkan akan senantiasa seperti bola salju yg kian hari semakin besar-kecil-besar.

Cara yang lebih jitu lagi untuk mengurangi–bahkan menutup peluang seks bebas adalah dengan menerapkan kaidah-kaidah agama–tentang keluarga, tentang kewajiban menutup aurat, termasuk juga tentang minuman keras dan Narkoba. Selain banyak yang kontra, ada juga yang pro dengan putusan tersebut, mereka itu tidak lain adalah para pemuja dan pengusung kebebasan. Hebatnya, mereka mengajukan argumen yang bisa menghipnotis rakyat karena argumennya seolah sangat manusiawi.

Padahal jika dikaji lebih dalam argumen tersebut menjerumuskan manusia ke jurang kehancuran. Misalnya argumen bahwa putusan ini memberikan perlindungan kepada anak, dan menghilangkan diskriminasi terhadap anak hasil di luar nikah. Jelas ini keliru.

Keberadaan peraturan negara untuk mencatatkan pernikahan adalah baik dan semua peraturan pemerintah yang baik wajib diikuti. Hal ini untuk menegakkan hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana mestinya, seperti dalam hal nafkah, warisan, keturunan, dan sebagainya. Sebuah pernikahan siri bisa jadi tidak perlu dirahasiakan lagi setelah masa tertentu sehingga ada baiknya pernikahan itu dicatatkan walaupun terlambat. Hanya saja, pencatatan di KUA atau kantor sipil lainnya bukan syarat sahnya pernikahan.

Kesimpulannya

Mungkin itu saja yang dapat kita bedah dan analisis dari sudut politiknya mengenai apa itu Siri. Dan sejauh ini belum ada sinergi kongkrit atas apa permasalahan antar Siri dengan Negara melalui UU Pernikahannya.

Di sisi romantisme yang ada  terkait dengan di atas ialah, bahwa pernikahan sejatinya diidam-idamkan bagi khalayak orang yang normal, tentu bukan gay, bukan lesbi juga. Karena hukum agama maupun Negara tidak mengaturnya, dan jangan juga sampai terjadi.


Blog Ini Didukung Oleh :

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar