Pages

Pendidikan Hukum bagi Rakyat

Bookmark and Share
Belakangan ini, kriminalisasi terhadap rakyat kecil, baik orang miskin maupun anak-anak, terus terjadi. Penegakan hukum terus mendapat kritik. Hukum seperti tidak berkeadilan, tidak prorakyat. Lepas dari substansi hukum yang memang domain aparat penegak hukum, terdapat hal yang dilupakan orang, yakni pendidikan hukum bagi rakyat. Padahal pendidikan hukum bagi rakyat sangat diperlukan sebelum hukum ditegakkan.
Di kalangan masyarakat bawah, mencari kayu bakar di ladang orang lain atau buah-buahan di perkebunan milik tetangga sudah menjadi kebiasaan turun-temurun. Namun, ketika kawasan tersebut kemudian berubah kepemilikan menjadi perkebunan modern dan dijaga satuan keamanan, tidak pernah ada penjelasan memadai ke masyarakat. Akibatnya, banyak warga miskin berbenturan dengan aparat penegak hukum karena ketidaktahuan.

Di desa, aktivitas mengambil buah, rumput, atau kayu bakar milik orang lain cukup dengan meminta sambil menyebut pemilik sekalipun pemiliknya tidak ada di tempat. Lantas dijawab sendiri. Namun kebiasaan yang berlangsung bertahun-tahun itu dapat menjadi kriminal ketika ada sebagian warga yang tidak terbiasa dengan kebiasaan tersebut, lalu melaporkan kepada aparat. Sementara itu, warga miskin yang menganggap mencuri tidak seberapa, bagi mereka "yang tidak terbiasa" tadi memandangnya sebagai kejahatan dan wajib diadili.
 
Kriminalisasi rakyat kecil itu tidak akan berubah menjadi pendidikan hukum bagi masyarakat atau menumbuhkan efek jera karena terdapat ketimpangan hukum. Di kalangan bawah, terdapat gugatan mereka yang mencuri uang miliaran tidak tersentuh hukum, sementara pencuri kayu bakar, buah mangga, dan kakao dijebloskan ke dalam jeruji besi. Kita mendeklarasikan diri sebagai negara hukum, dan itu menjadi slogan yang terus-menerus digaungkan.

Artinya, siapa yang bersalah harus dihukum. Namun yang kerap dilupakan orang adalah tidak tersedianya wadah atau mekanisme mendidik rakyat agar kian sadar hukum. Mereka yang berasal dari kelas menengah dan berpendidikan cukup pun sering melanggar hukum, apalagi rakyat kecil. Ironi dan persoalannya adalah apakah adil ketika hukum itu dikenakan pada rakyat kecil padahal mereka tidak paham yang dilanggar dan tidak tahu konsekuensinya?

Pendidikan hukum bagi rakyat tidak pernah menjadi prioritas. Negara lebih suka menghukum orang dengan mekanisme penegakan hukum dan melupakan mendidik rakyat agar sadar dan melek hukum. Contoh buruknya pendidikan hukum untuk rakyat adalah sosialisasi undang-undang dan peraturan tidak sampai menyentuh masyarakat paling bawah. Bagi masyarakat, informasi mengenai terbitnya undang-undang baru tidaklah memadai.

Padahal, rakyat yang lugu di desa-desa juga terikat undang-undang itu, dan akan dikenai pasal-pasal sanksi kalau melanggar. Tentu saja ini menjadi kritik bagi negara agar membuat rakyat kian melek dan sadar hukum. Sadar hukum tidak sekadar bahwa mereka yang bersalah harus dihukum, melainkan tindakan preventif perlu dilakukan agar hukum benar-benar tajam untuk semua orang. Mereka yang berpendidikan dan memilliki kekuasaan dapat berkelit atau menyiasati hukum.

Tapi tidak demikian dengan rakyat kebanyakan. Mereka tetap akan berpendapat bahwa hukum cenderung menyengsarakan, bahkan mematikan kehidupan sehari-hari. Ke depan, negara harus mengambil inisiatif untuk memberi pendidikan sadar hukum bagi rakyat. Hidupkan kembali model-model keluarga sadar hukum (kadarkum). Penyuluhan hukum harus menyentuh lapisan masyarakat yang paling bawah. Selama ini kita mengenal penyuluhan gizi, kesehatan, usaha kecil, mengapa tidak dengan penyuluhan hukum?

Selama ini kita juga mengenal kader-kader kesehatan, mengapa kita tidak punya kader-kader penegak hukum di lapisan bawah, yang bertanggung jawab menjelaskan masalahmasalah yuridis kepada masyarakat? Terdapat kesan bahwa aparat penegak hukum lebih suka menunggu bola dan tidak mau menjemput bola dengan mendidik masyarakat. Mereka lebih suka didatangi orangorang bermasalah hukum alih-alih menyadarkan mengenai hakikat hukum itu sendiri dan konsekuensi apabila melanggar.

Mencuatnya kasus-kasus kriminal anak yang mencuri sandal atau menjambret uang 1.000 rupiah bukan semata-mata persoalan hukum yang tidak adil, tetapi juga perlu ditanya cara orang tua, masyarakat, dan sekolah dalam mendidik anak tersebut. Sekolah, perguruan tinggi, dan pemimpin agama harus mengambil bagian dalam mendidik rakyat agar kian sadar hukum. Bukan sekadar menghukum yang bersalah, hukum harus menjadi norma etik yang dipatuhi agar masyarakat berjalan sesuai tata krama kehidupan.

Dalam titik ini, diperlukan kearifan semua pihak untuk menempatkan persoalan-persoalan hukum bukan semata-mata pelanggaran, melainkan harus ada upaya preventif dan promotif untuk memperkuat di sisi pencegahan agar orang tidak terjerumus. Selain itu, memperkuat sisi rehabilitatif agar mereka yang bermasalah secara hukum tidak justru menjadi "inspirator" orang lain untuk melakukan tindak kejahatan yang sama. Semoga.

Sumber
Blog Ini Didukung Oleh :

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar