Pages

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2006 - 2009

Bookmark and Share
Nomor Tahun Tentang
1 2006 Penegasan Tidak Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Daerah Perwakilan Rakyat Daerah
1 2007 Petunjuk Pengambilan Sumpah Advokat
2 2007 Tidak Berlaku Lagi Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 2 Tahun 2000 Tentang Perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor : 4 Tahun 1998 Tentang Biaya Administrasi
3 2007 Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
1 2008 Petunjuk Penanganan Perkara Tindak Pidana Kehutanan
2 2008 Penegasan Kembali Pelaksanaan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Mutasi Hakim
3 2008 Usul Promosi Dan Mutasi Hakim Dan Panitera
4 2008 Pemungutan Biaya Perkara
5 2008 Tentang Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri
6 2008 Larangan Meminta Dan Menerima Bantuan/Fasilitas
7 2008 Sita Atas Rekening Giro Wajib Minimum Bank-Bank Di Bank Indonesia
7a 2008 Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu
8 2008 Pengalihan Wewenang Mengadili Sengketa Pilkada
9 2008 Pelaporan Penarimaan Dan Penggunaan Biaya Perkara Pada Pengadilan
10 2008 Larangan Memberikan Cindera Mata/Hadiah
11 2008 Gugatan Yang Berkaitan Dengan Partai Politik
12 2008 Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu
13 2008 Meminta Keterangan Saksi Ahli
1 2009 Penunjukan Hakim Khusus Perkara Pidana Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden
2 2009 Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak Dengan Akta Kelahiran
3 2009 Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, Dalam Rangka Menghadapi Pemilu Tahun 2009
4 2009 Penyerahan/Pengiriman Petikan Dan Salinan Putusan
5 2009 Pengiriman Laporan Kasasi/Berkas Perkara Kasasi Pidana
6 2009 Penegasan Kembali Pelaksanaan SEMA No. 10 Tahun 1983, Sema No. 21 Tahun 1983, SEMA No. 1 Tahun 1987, SEMA No. 2 Tahun 1998
7 2009 Tentang Menempatkan Pemakai Narkoba Ke Dalam Panti Terapi Dan Rehabilitasi
8 2009 Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Yang Salah Satu Pihak Dalam Sengketanya Adalah P4P
9 2009 Petunjuk Izin Penyelidikan Terhadap Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Anggota DPRD
10 2009 Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar