Pages

Mafia Hukum Ancam Imparsial Hakim

Bookmark and Share
Adanya Satgas Mafia Hukum yang dibentuk oleh Presiden adalah bukti nyata bahwa pemerintah mengakui adanya mafia hukum. Meski mafia hukum sulit dideteksi namun terasa nyata. Salah satu tujuan keberadaan mafia hakim agar hakim tidak secara imparsial dalam mengambil keputusan
.
“Akibatnya, hakim yang sedianya sebagai benteng terakhir justru menjadi salah satu rantai buruknya penegakan hukum itu sendiri”, kata Ketua Komisi Yudisial Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H., dalam Simposium Nasional Tentang Sistem Peradilan Yang Bersih Dari Mafia Hukum yang di gelar Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta (UBH), Sabtu (14/05), di Aula Gedung L Fakultas Hukum UBH.

Kontribusi hakim agar ikut berupaya menjernihkan penegakan hukum adalah mengambil keputusan dengan prinsip imparsialitas (tidak memihak) berdasarkan hukum yang berlaku. “Para hakim harus selalu mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun termasuk pemerintah atau MA sekalipun”, papar Eman

Profesi hakim adalah profesi yang beretika karena tugas yang dilaksanakan untuk bertujuan kebaikan dan keadilan. Seorang hakim bersedia menerima suap atas suatu perkara sebagai contoh konkret hakim yang tidak beretika. Etika profesi hakim itu sendiri telah dijabarkan dalam Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua Komisi Yudisial pada tahun 2009, tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yang berintikan sepuluh prinsip. Yaitu, Berperilaku Adil, Jujur, Arif dan Bijaksana, Mandiri, Berintegritas Tinggi, Bertanggungjawab, Menjunjung Tinggi Harga Diri, Berdisiplin Tinggi, Berperilaku Rendah Hati dan bersikap Profesional.


Hakim tidak dapat berdiri sendiri dalam rangka terwujudnya penyelenggara kekuasaan kehakiman yang jujur, bersih, transparan dan professional. Salah satu pihak yang ikut menentukan terwujudnya kekuasaan hakim seperti di atas adalah masyarakat yang termasuk di dalamnya mahasiswa. Untuk itu, dibutuhkan partisipasi aktif dari mahasiswa. "Saya minta kepada mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta agar dapat memberi laporan terkait perilaku hakim pada setiap gelar perkara persidangan berdasarkan bukti dan data. Apabila tanpa bukti dan data, karena itu bisa berupa fitnah," ujarnya. 

Selain Ketua KY, simposium ini dihadiri kurang lebih 200 orang peserta juga menghadirkan narasumber lain adalah Ketua Pengadilan Tinggi Sumbar Muhammad Saleh, S.H., M.H., dan dari kalangan akademisi adalah Boy Yendra Tamin, S.H., M.H.

Boy Yendra mengatakan untuk mewujudkan sistem peradilan yang bersih dan bebas mafia peradilan adalah suatu kesukaran, terutama ketika tidak adanya suatu grand disain pembangunan hukum sebagai acuan. Bahkan upaya mewujudkannya, akan terjebak dalam ranah perbedaan pandangan dan paham hukum. “Dalam kondisi itu satu-satunya kekuatan penciptaan sistem peradilan yang bersih dan bebas mafia peradilan bertumpu pada hakim”, ujar Boy. 

Independensi hakim dan tegaknya wibawa pengadilan menjadi sangat penting. Hal ini disebabkan persoalan judicial discretion harus dapat dibedekan dengan judicial corruption. ”Judicial discretion merupakan ruh bagi perkembangan sistem peradilan yang bersih,” terang Boy.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi Padang Muhammad Saleh, S.H., M.H., mengatakan salah satu keluhan masyarakat selama ini adalah lambatnya penanganan sebuah perkara. Mahkamah Agung melalui surat edarannya telah menetapkan penyelesaian perkara di tingkat pertama dan tingkat banding paling lambat enam bulan, namun dalam prakteknya masih banyak penanganan perkara yang melampaui batas waktu tersebut.

Untuk itulah, pihaknya telah menyusun Standar Operating Procedure (SOP), bukan hanya masalah penanganan perkara tetapi juga mencakup seluruh rincian tugas-tugas yang ada di suatu pengadilan. ”Namun, perlu diingat bahwa penyelesaian perkara di pengadilan tidak hanya ditentukan oleh aparat pengadilan melainkan juga oleh pihak yang berperkara,” kata Muhammad Saleh. 

Seleksi Hakim Agung

Dalam sesi tanya jawab, Eman menginformasikan bahwa KY saat ini sedang melaksanakan proses seleksi Calon Hakim Agung. Saat ini proses seleksi sudah dilaksanakan tahap II di Pusdiklat Mahkamah Agung, Mega Mendung, Bogor, pada tanggal 9-12 Mei 2011. Peserta yang mengikuti seleksi tahap ini berjumlah 79 orang, terdiri dari calon karir dan nonkarir.

Selanjutnya Eman menambahkan bahwa saat proses seleksi integritas dan rekam jejak nanti dirinya akan menanyakan pertanyaan yang dapat dianggap sebagai pertanyaan titipan Saudara kepada para peserta CHA. “Apakah selama bertugas Anda telah menerima suap,” kata Eman seperti bertanya kepada CHA dalam wawancara. (KY/Hers)  

Sumber: http://komisiyudisial.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=4056%3Amafia-hukum-ancam-imparsial-hakim&catid=1%3ABerita+Terakhir&Itemid=295&lang=en  

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar