Pages

Agus Akhairul: Ide Mengalihkan Lokasi Ke KM 4 Dari Direktur RSUD Sungai Dareh

Bookmark and Share
Dunia-hukum--Sebelum telaah staf Direktur RUSD Sungai Dareh disampaikan tanggal 3 November 2009 ada rapat panitia pengadaan tanah tanggal 2 November 2009 yang juga dihadiri Direktur RSUD Dharmasraya (saksi Priyeti) yang juga membicarakan lokasi KM 4 yang sudah ditinjau Bupati. Telaah staf  Direktur RSUD Dharmasraya tanggal 3 November 2009 menyusul pembicaraan dalam rapat tanggal 2 November 2009. Ide untuk memilih lokasi KM 4 adalah dari direktur RSUD Dharmasraya. Ha itu dikemukakan Terdakwa Agus Akhairul dalam lanjutan persidangan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Padang, Kamis (9/2/12) .
Sebelumnya terdakwa Agus Akhairul menjelaskan, bahwa rapat Panitia Pengadaan Tanah dilaksanakan pada bulan September 2009 setelah masuknya telaah staf dari Direktur RSUD tangga 15 September 2009. Terdakwa tahu telaah staf tersebut setelah turun dari Sekda (Terdakwa I Busra) dan pada  telaah staf itu ada disposisi dari Asisten II, Sekda dan disposisi dari Bupati.  Disposisi Bupati Marlon Martua di pada telaah staf tersebut pada intinya mengatakan agar dicari lokasi lain karena lahan di KM 5 yang diajukan direktur RSUD Dharmasraya itu merupakan kawasan hutan.

Terdakwa pernah  dibawa meninjau lokasi di KM 5 bersama Bupati, Direktur RSUD, Kepala Dinas Cipta karya dan Sekda dan yang lainnya. Pada peninjauan itu hanya mellihat lokasi. Terdakwa Agus Akhirul tidak pernah menanyakan kepada Terdakwa I (Busra)  perihal disposisi Bupati dan yang dilakukan Terdakwa Agus Akhirul hanya membikin surat balasan kepada Direktur RSUD agar dicari lokasi lain sehubungan dengan disposisi Bupati atas perintah Sekda (Terdakwa I Busra).

Terdakwa tidak pernah menyarankan kepada Direktur RSUD untuk mengajukan lokasi pada KM 4. Yang diketahui terdakwa ada peninjauan ke KM 4 sebelum telaah staf kedua dari Direktur RUSD Dharmasraya tanggal 3 November 2009. Terdakwa II Agus AKhirul kelapangan sebagai kabag Tapem berdasarkan pannggilan Bupati Dharmasraya Marlon  bersama sejumlah pejabat dari dinas dan Sekda. Terdakwa tidak tahu untuk apa ditinjau lokasi KM 4, tetapi hanya karena dipanggil Bupati dan dalam rombongan peninjauan itu juga hadir Terdakwa I, Direktur RSUD dan terdakwa III Agus Irianto tidak ada saat itu. Peninjauan lapangan itu lokasinya berdirinya tepat ditanah Hastuti yang sudah dibebaskan tahun 2008 untuk keperluan kantor DPRD, tetapi pemilik tanah yang dibebaskan tidak ada di lokasi yang ditinjau.

Ditambahkan Agus Akhairul, bila pada 23 Oktober 2009, terdakwa II pernah membuat telaah staf sebagai Kabag Tapem melalui  Sekda dan disposisi Sekda kepada Bupati Dharmasraya menyebutkan “setelah diteliti bersama BPN  lokasi tahap I ada 5 pemilik luasnya lebih kurang 9 Ha mohon persetujuan prinsip”. Atas disposisi Sekda (Terdakwa I), Bupati mendisposisi “ Prinsip setuju jika telah sesuai ketentuan yang ada”.

Terdakwa Agus Akhiarul menerangkan tidak tahu siapa 5 pemilik seluas 9 ha yang disebutkan Terdakwa I dalam disposisinya di atas telaah staf yang dibuat terdakwa II. Terdakwa pernah melihat dokumen pemilik tanah setelah penijuan ke lapangan dan data itu diterima dari Terdakwa III Agustin  Irianto  yang diserahkan Emlis berupa foto copy.

Lebih lanjut Agus Akhairul menerangkan, tugas-tugas kepanitian pengadaan dilaksanakan secara bersama-sama dan mengenai status tanah diteliti bersama-sama termasuk dengan BPN. Terdakwa Agus Akhirul tidak pernah berhadapan dengan Agung Cahya Perkasa, tetapi dengan Maulana Hadi. Karena waktu diundang untuk negosiasi 12 November 2009 yang datang Maulana Hadi dan membahwa akta notaris mengatakan  bahwa sudah ada pengikatan jual beli antara Maulana Hadi dan Agung Cahya Prakarsa tanggal 30 Sepmber 2009.

Terdakwa Agus Akhairul pernah mengikuti rapat-rapat dengan panitia lain. Tanggal 12 November 2009 dilakukan rapat panitia pengadaan tanah dan rapat panitia penilai harga tanah dengan pimpinan rapat yang berbeda. Rapat Panitia Pengadaan Tanah di Pimpin Wakil Ketua Panitia Pengadaan Syafrudin membicarakan proses pengadaan tanah dan meminta kepada Panitia penilaia harga, berapa harga tanah yang dinilai dan juga dibicarkan ketentuan-ketentuan.

Waktu rapat panitia penilai harga yang dipimpin Muslainir, terdakwa mendengar bahwa panitia penilai harga tidak sanggub melaksanakan penilaian.  Panitia penilaian harga tanah setelah mendapat saran dan berkoorndinasi dengan BPN Propinsi sepakat memakai konsultan independen untuk menilai harga tanah .

Agus Akhirul menerangkan pula, ia tidak tahu soal kontrak antara Sekda (Terdakwa I) dengan PT. Survindo. Namun Agus Akhirul pernah ke Padang atas penugasan Sekda ke kantor PT Survindo bersama orang BPN  untuk menjajaki kerja sama dengan PT Survindo untuk melakukan penilaian harga tanah. Yang membicarakan kerjasama itu dengan orang PT Survindo adalah dari BPN dan PT. Survindo akan menjawab akan diberi tahu lewat fax. Dalam surat yang dibuat Sekda ke pada PT Survindo isinya meminta kerjasama melakukan penilaian harga tanah. Agus Akhirul tidak pernah memberikan dokumen-dokumen kepada PT Survindo dan hanya mengantar petugas PT Survindo  kelokasi setelah orang PT. Survindo menghadap Pengguna Anggaran dan setelah itu terdakwa kembali ke Kantor.

Pada tanggal 9 Desember 2009 dilakukan rapat negosiasi dengan pemilik tanah setelah hasil penilaian dari PT Survindo Putra Pratama diterima Pengguna Anggaran. Panitia tidak ada membicarakan hasil penilaian dari PT Survindo, tetapi lansung dipergunakan sebagai pedoman atau acuan untuk negosiasi harga. Dalam negosiasi dengan pemilik tanah panitia anggota Panitia Andreas ada menyampaikan soal harga tanah dilokasi sesuai dengan NJOP hanya Rp 36 ribu, tetapi pemilik tanah tidak mau. Waktu negosiasi dengan Suryati, suryati ada menyampaikan ia telah bertemu dengan Bupati dan suryati meminta harga Rp 160 ribu permeter, tetapi belum ada hasil. Sikap panitia atas perkataan Suryati tetap menawar dibawah harga yang diminta Suryati dan melakukan penawaran mulai dari harga berdasarkan NJOP dan terus naik-naik, karena Suryati meminta pada awalnya Rp.250 ribu permeter.

Terdakwa Agus Akhirul menjelaskan pula, kegiatan sekretariat ada yang dikerjalan di Kantor Bupati dan ada yang dllakukan di kantor BPN terutama untuk status tanah yang akan dibebaskan. Dokumen-dokumen yang sudah selesai dibuat yang mengantarkan untuk ditanda tangani Agus Irianto.

Waktu melakukan peninjauan kelapangan bersama Bupati, ujar Terdakwa , ia belum tahu kalau tanah tersebut dipersiapkan untuk pembangunan RSUD.  “Dalam rapat disampaikan panitia penilaian harga tidak bekerja karena tidak mampu” ungkap terdakwa sehubungan dengan anggota Majelis Hakim. Agus menjelaskan pula, harga-harga atas tanah yang dibebaskan dinilai oleh Tim Aprraisal satu harga untuk masing-masing tanah, “jadi tidak ada rentang harga” ujar Agus Akhirul.  “Panitia tidak tertekan dengan harga yang disebutkan Suryati dengan Bupati”, tambah Agus Akhirul.

Agus Akhirul menyebutkan bahwa ia diperintahkan untuk ikut kelapangan melakukan peninjauan ke lapangan pada tanggal 23 Oktober 2008 dan tidak menyebutkan dalam rangka apa , sehubungan dengan pertanyaan Penasehat Hukum Terdakwa II Agus Akhirul Boy Yendra Tamin, Virza Benzani  dan Didi Cahyadiningrat. Dalam peninjauan lapangan ke KM 4 terdakwa tidak ingat kalau ikut pula Direktur RSUD.

Terkait telaah staf tanggal 3 November 2009 dari Direktur RSUD Dharmasraya, “saya hanya menyampaikan surat Pak Sekda kepada Direktur RSUD sehubungan dengan disposisi Bupati dan agar dinaikkan telaah staf  untuk lokasi baru.”  Telaah staf kedua dari RSUD tidak ada sampai kepada terdakwa Agus Akhairul sebagai Kabag Tapem. Terdakwa hanya dapat informasinya dari staf. Sebelum telaah staf pengusulan lokasi di KM 4 dalam telaah staf Direktur RSUD tanggal 3 November 2009, terdakwa bertemu dengan Preyeti di tangga Kantor Bupati dan menyampaikan tindasan telaah staf kedua telah disampaikan kepada staf, dan aslinya tetap dibawa Priyeti, biasanya disampaikan ke Asisten II.

Sebelum telaah staf kedua Dari Direktur RSUD   tanggal 3 November 2009 , ada rapat panitia pengadaan  tanah tanggal 2 November 2009 yang dipimpin Syafrudin yang dihadiri juga oleh Priyetti Direktur RUSD, dan dalam rapat itu Proyeti menyampaikan soal pilihan lokasinya di lokasi KM 4 dan kemudian disusul dengan telaah staf tanggal 3 November 2009.  

Selesai memeriksa Terdakwa II Agus Akhairul yang sebelumnya didahului pemeriksaan Terdakwa I Busra, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa III Agustin Irianto. Sidang pemeriksaan terdakwa yang berlansung seharian dari jam 09.00 sampai 17.00. Sbelum ditutup Ketua Majelis Hakim menyampaikan sidang akan dilanjutkan 16 Februari 2009 dengan acara tuntutan Penuntut Umum. (dh-1)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar