Pages

Tugas 5 (Hukum Perdagagan)

Bookmark and Share


Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum dagang

Menurut ilmu hukum, hukum Perdata merupakan ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Sedangkan hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang terlibat dalam perdagangan untuk memperoleh keuntungan. Hubungan antara hukum perdata dan hukum biasalah dikenal dengan istilah special derogate legi generali. Yang berarti jika adanya pengaturan Hukum dagang maka dapat mengenyampingkan pengaturan yang diatur didalam Hukum Perdata.


Berlakunya Hukum Dagang

Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ). Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).

Hubungan Pengusaha dengan Pembantunya

Dalam menjalankan usahanya, seorang pengusaha pasti membutuhkan orang lain untuk membantunya.apalagi jika perusahaan tersebut merupakan perusahan besar. Pembantu dalam perusahaan di bagi menjadi dua fungsi, antara lain:
  1. Pembantu dalam perusahaan, yang bersifat subordinasi. Dan memiliki hubungan vertical, yaitu atas-bawah. 
  2. Pembantu diluar perusahaan, yang bersifat koordinasi. Dan memiliki hubungan horizontal atau sejajar.
Hubungan Pengusaha dan Kewajibannya

Pengusaha merupakan seseorang yang menjalankan usaha. Berdasarkan UU terdapat dua kewajiban pengusaha, yang meliputi:
  • Membuat pembukuan (Dokumen Perusahaan). Dokumen ini berisi kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan ini dapat diketahui hak dan kewajiban semua pihak.
  • Mendaftarkan perusahaannya. Yang dimaksud daftar perusahaan yaitu catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku, yang memuat daftar-daftar informasi yang wajib didaftarkan perusahaan dan kemudian disahkan oleh pejabat yang berwenang.
Bentuk-bentuk Badan Usaha
  • Koperasi
  •  BUMN: 
  1. Perjan
  2. Perum
  3. Persero
  • BUMS:
  1. Perusahaan Persekutuan
         a.      Firma
         b.      Persekutuan Komanditer
         c.       Perseroan Terbatas 

    2.  Yayasan

 Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. 

Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. 

BUMN

Badan usaha milik negara (disingkat BUMN) atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara BUMN di Indonesia berbentuk perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan.

Referensi:




{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar