| Nomor | Tahun | Tentang |
| Penpres No. 1 | 1959 | Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat, Yang Dibentuk Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953, Menjalankan - Tugas Dewan Perwakilan Rakyat Menurut Undang-Undang Dasar 1945 |
| Penpres No. 2 | 1959 | Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Yang Terdiri Atas Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Yang Dimaksud Dalam Penetapan Presiden No.1 Tahun 1959 Ditambah Dengan Utusan-Utusan Dari Daerah-Daerah Dan Golongan-Golongan |
| Penpres No. 3 | 1959 | Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara |
| Penpres No. 4 | 1959 | Perubahan Dalam Undang-Undang No. 80 Tahun 1958 Tentang Dewan Perancang Nasional |
| Penpres No. 5 | 1959 | Wewenang Jaksa Agung/Jaksa Tentara Agung Dan Tentang Memperberat Ancaman Hukuman Terhadap Tindak Pidana Yang Membahayakan Pelaksanaan Perlengkapan Sandang Pangan |
| Penpres No. 6 | 1959 | Penetapan Presiden Tentang Pemerintah Daerah |
| Penpres No. 7 | 1959 | Syarat-Syarat Dan Penyederhanaan Kepartaian |
Home »Unlabelled » Penetapan Presiden Republik Indonesia Tahun 1959
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar