Pages

Menuju Terciptanya Pekerjaan Yang Lebih Baik dan Jaminan Perlindungan Bagi Para Pekerja

Bookmark and Share
Dunia hukum --- Indonesia belum menciptakan pekerjaan yang baik dalam jumlah memadai agar para pekerja dapat merasakan sepenuhnya manfaat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pekerjaan adalah  salah satu dari sedikit aset yang dimiliki kalangan miskin. Jika mereka memperoleh pekerjaan yang baik,  maka mereka akan berkesempatan mendapatkan penghasilan yang cukup untuk keluar dari kemiskinan. Sayangnya, Indonesia mengalami  jobless growth yang signifi kan dari tahun 1999 sampai 2003, hal lain  yang juga  memberikan kontribusi terhadap keadaan saat ini, adalah  dari 104,5 juta populasi Indonesia  yang bekerja, mayoritas masih bekerja di sektor informal dan pertanian (Gambar 1).

Pencari kerja (Foto:kompas.com)
Meskipun terjadi  pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penurunan kemiskinan berlangsung lebih lambat daripada yang  diharapkan, sebagian karena kurangnya peluang bagi pekerja miskin untuk pindah ke pekerjaan yang lebih  baik di sektor formal dan non-tani (Gambar 2). Guncangan ekonomi juga dapat mengurangi laju penciptaan  lapangan kerja dan, jika guncangan tersebut cukup serius, dapat menjadi ancaman yang mendorong  Indonesia kembali ke masa jobless growth.

Peraturan ketenagakerjaan yang kaku telah menghambat penciptaan lapangan kerja dan gagal  memberikan perlindungan bagi pekerja, terutama pekerja yang paling rentan. Peraturan perekrutan  dan pemberhentiandi Indonesia telah diperketat tahun 2003 dengan disahkannya Undang-Undang  Ketenagakerjaan (No. 13/2003) yang bertujuan meningkatkan perlindungan pekerja. Kebijakan ini tidak  memberikan manfaat baik bagi pemberi kerja maupun mayoritas pekerja sehingga keduanya terjebak  dalam keadaan “sama-sama rugi”. Peraturan yang ketat menghambat penciptaan lapangan kerja dengan  mengurangi minat investasi dan menghambat produktivitas, serta membatasi kemampuan pemberi kerja  untuk mengurangi karyawan demi bertahan selama kemerosotan ekonomi. Namun, berlawanan dengan  tujuannya, berbagai peraturan ini hanya memberikan sedikit perlindungan nyata bagi pekerja formal yang  dikontrak. Karyawan yang paling rentan – mereka yang berupah rendah dan pekerja perempuan – berpeluang  paling kecil untuk mendapat manfaat dari peraturan yang ada saat ini. Hal yang juga memprihatinkan adalah  bahwa kebijakan saat ini menyisihkan mayoritas pekerja “luar” yang terdiri atas karyawan yang bekerja tanpa  kontrak dan mereka yang bekerja di sektor informal. Mereka sama sekali tidak dilindungi oleh peraturan yang  ada saat ini dan sulit menemukan pekerjaan yang lebih baik. Pada saat yang bersamaan, hanya ada sedikit  program tenaga kerja aktif yang dirancang untuk mendorong penciptaan lapangan kerja dan memberi  kesempatan bagi pekerja informal dan pekerja yang menganggur.

Upaya reformasi ketenagakerjaan telah menemui kebuntuan dan menghambat kemampuan  Indonesia untuk  mempersiapkan diri dalam menghadapi tantangan masa depan. Perdebatan  seputar reformasi undang-undang ketenagakerjaan sangat sengit dan terutama terfokus pada peraturanbperekrutan dan pemberhentianyang kontroversial. Demi meningkatkan fl eksibilitas pasar tenaga kerja,  pemerintah telah berupaya mereformasi peraturan tersebut pada tahun 2006 dan 2007, namun keduanya  gagal. Akibatnya, peraturan ketenagakerjaan Indonesia masih merupakan salah satu yang paling kaku di  kawasannya. Kebuntuan ini menghambat kemampuan Indonesia untuk mempercepat laju penciptaan  pekerjaan yang ‘baik’ dan laju pengurangan kemiskinan.

Setelah memperoleh mandat politik yang baru, pemerintah saat ini berkesempatan untuk memecah  kebuntuan reformasi kebijakan ketenagakerjaan yang saat ini merugikan pekerja dan pemberi kerja.  Kebijakan dan program ketenagakerjaan Indonesia dapat dirancang dengan lebih baik untuk mendorong
pertumbuhan lapangan kerja, sekaligus melindungi pekerja yang rentan. Pemerintah baru berkesempatan  menggunakan waktu lima tahun ke depan untuk memperkenalkan kebijakan dan program baru yang  menguntungkan pekerja dan pemberi kerja, terfokus pada empat prioritas berikut ini. Yang pertama, menegosiasikan kesepakatan besar mengenai reformasi peraturan. Kebuntuan  reformasi pesangon saat ini telah merusak daya saing pasar tenaga kerja Indonesia dan hanya menawarkan  sedikit perlindungan bagi sebagian besar pekerja. Perlu diupayakan pemecahan yang “sama-sama untung”  dengan menyederhanakan dan mengurangi tingkat pesangon yang terlalu tinggi, dan pada saat yang  bersamaan, memberikan tunjangan pengangguran untuk melindungi pekerja formal dengan lebih efektif.

Sistem tunjangan pengangguran adalah komponen inti dari sistem Jaminan Sosial Nasional di masa depan,  sebuah institusi kunci di banyak negara lain yang berpenghasilan menengah.

Yang kedua, mengembangkan strategi pelatihan keahlian menyeluruh untuk melengkapi pekerja  supaya dapat memperoleh pekerjaan yang lebih baik. Perlindungan pekerja tidak cukup hanya dengan  mengandalkan peraturan ketenagakerjaan. Sebagian besar peraturan tersebut tidak relevan bagi pekerja  informal yang merupakan angkatan kerja mayoritas. Pemerintah dapat membantu lebih banyak pekerja  dengan menerapkan sejumlah strategi, baik formal maupun informal, untuk pengembangan keahlian. Dalam  hal pendekatan formal, membatalkan moratorium pembangunan sekolah menengah atas umum akan  membantu memenuhi permintaan. Selanjutnya, perluasan sekolah menengah atas kejuruan seharusnya  adalah untuk menanggapi permintaan pasar tenaga kerja sesungguhnya, bukan sekadar memenuhi  kuota. Memperbaiki mutu pendidikan kejuruan untuk memenuhi permintaan yang besar akan pekerja  berpendidikan lebih tinggi. Pada saat bersamaan, memperkenalkan strategi pelatihan keahlian non-formal  sebagai pelengkap untuk menargetkan mayoritas pekerja di Indonesia yang tidak mampu mengakses  pendidikan formal. 

Yang ketiga, meluncurkan program tenaga kerja aktif yang dirancang untuk melindungi mereka  yang paling rentan. Para pekerja sering menjadi korban dalam guncangan, seperti yang terjadi ketika  krisis keuangan 1997. Tanpa adanya jaring pengaman, para pekerja umumnya bertahan dengan mencari  kerja di sektor informal dan pertanian. Ancaman krisis keuangan global baru-baru ini telah menyoroti  betapa perlunya Indonesia mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk menghadapi guncangan di masa  depan. Indonesia dapat bersiap menghadapi guncangan lapangan kerja dan upah di masa depan dengan  memperkenalkan program jaring pengaman tenaga kerja demi melindungi pekerja yang paling rentan.  Persiapan dapat diawali dengan pekerjaan umum yang merupakan jaring pengaman penting yang dapat  dipakai secara efektif untuk menargetkan pekerja miskin dan berupah rendah.

Yang terakhir, berinvestasi dalam riset untuk mendukung pembuatan kebijakan berbasis bukti.  Banyak perdebatan mengenai kebijakan dan program pasar tenaga kerja yang tidak didasarkan pada bukti  empiris. Diperlukan peningkatan mutu dan pendalaman riset kebijakan ketenagakerjaan untuk membantu  pemerintah baru dalam menjalankan agenda reformasi yang didukung hasil analisis dan bukti kuat. Fasilitas  penelitian, think tank lokal, dan Biro Pusat Statistik, semuanya berperan penting menghasilkan data dan  melakukan riset tenaga kerja bermutu untuk memenuhi kebutuhan pembuat kebijakan.  * (Dikutip dari Laporan Bank Dunia.Mengenai Ketenaga Kerjaan Indonesia.)

Laporan lengkap Bank Dunia megenai ketengaan Kerjaan Indonesia Klik Disini.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar