Pages

Presiden Terbitkan Peraturan Pemerintah Penetapan Sei Mangkei dan Tanjung Lesung Sebagai Kawasan Ekonom Khusus

Bookmark and Share
Dunia Hukum – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2012 dan PP No 29 Tahun 2012 pemerintah menetapkan  Tanjung Lesung dan Sei Mangkei kei sebagai kawasan ekonomi khusus. Pertimbangan pemerintah menetapkan kedua daerah itu sebagai kawasan ekonomi khusus  para pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan kedua daerah tersebut sebagai kawasan ekonomi  khusus. Penetapan kawasan Tanjung Lesung dan Sei Mangkei sebagai kawasan ekonomi khusus dengan pertimbangan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada kedua wilayah tersebut yang bersifat strategis bagi pengembangan perekonomian nasional.

Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung
Kawasan ekonomi khusus  diatur dalam UU No 39 Tahun 2009, dimana yang dimaksudkan dengan kawasan ekonomi khusus itu adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang  ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.  Suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus  diawalkan dengan adanya usulan dari  badan usaha, pemerintah kabupaten/kota atau pemerintah provinsi  yang diajukan kepada Dewan Nasional.  Jika Dewan Nasional menyetujuinya, maka wilayah yang di usulkan sebagai kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Wilayah  Tanjung Lesung  sendiri  yang terletak dalam wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.yang baru saja ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus diusul P.T. Banten West Java Tourism Development Corporation sedangkan wilayah Sei Mangkei yang terletak dalam wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara diusulkan oleh  P.T. Perkebunan Nusantara III. (dh-1)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar