Pages

Contoh Jawaban Gugatan dan Eksepsi Dalam Perkara Perdata

Bookmark and Share

Jawaban atas gugatan adalah satu tahapan dalam proses pemeriksaan perkara perdata dan dilakukan setelah gugatan dibacakan penggugat dalam persidangan. Tidak jauh berbeda dengan membuat gugatan, bagaimana bentuk dan susunan dari jawaban gugatan dan eksepsi dalam perkara perdata tidak diatur oleh peraturan perundang-undangan, kecuali hanya disebutkan bahwa gugatan harus memenuhi syarat formal dan materil.

Meskipun demikian dalam berbagai literatur bisa ditemukan apa saja yang termuat dalam sebuah jawaban atas gugatan. Dan yang terpenting sebenarnya jawaban atas gugatan adalah jawaban atas apa-apa yang sudah didalilkan penggugat dalam surat gugatannya. Umumnya jawabatan atas gugatan itu berupa dalil-dalil bantahan atas dalil-dalil gugatan, meskipun tidak selalu melulu berupa bantahan karena ada kalanya tergugat membenarkan dalil-dalil gugatan. Di samping itu selain mengemukankan dalil-dalil bantahan atas dalil gugatan, dalam jawaban tergugat dapat pula mengajukan berupa keberatan atau mengemukakan hal-hal yang harus diketahui oleh tergugat. Bahkan dalam jawaban atas gugatan itu, penggugat bisa pula melakukan gugatan balik  terhadap penggugat. Semua itu tentu sangat tergantung pada keperluan dan duduk masalah yang meliputi dari apa yag dipersoalkan penggugat (pokok perkara).

jawaban atas gugatanDemikian pula dengan hal apa saja yang akan dituangkan dalam jawaban atas gugatan, juga tergantung dari pokok perkara atau masalah apa yang dipersengketaan. Artinya susunan dan isi dari sebuah jawaban atas gugatan dalam satu kasus perdata tidak akan sama dan boleh sangat spesifik per-kasus. Karena itu beberapa teori yang diungkapkan dalam berbebagai literatur belum tentu bisa diterapkan seluruhnya ketika membuat  jawaban atas sebuah gugatan. Kalau pun dilakukan uraiannya tentu akan terasa mengada-ada dan secara teknis hanya buang waktu saja.

Oleh sebab itu dalam membuat jawaban atas sebuah gugatan tidaklah mudah, dan makin tidak mudah apabila orang tidak mengenal dan menguasa duduk permasalahan perkaranya dengan baik.  Kalau pun seseorang sangat mahir dengan teori-teori mengenai jawaban atas gugatan, belum tentu bisa membuat jawaban atas gugatan guna mematahkan dalil-dalil gugatan. Dalam konteks ini kemampuan memahami kasus dari berbagai aspek menjadi suatu hal yang tidak dapat dikesampingkan dan hal itu biasanya terbentuk dari pengalaman, termasuk dengan cara bagaimana dalil tergugat diungkapkan dalam jawaban juga bukan pekerjaan mudah.  Berikut adalah satu contoh sederhana jawaban/eksepsi atas gugatan dalam dari sebuah perdata;

Contoh :

EKSEPSI/JAWABAN TERGUGAT I DAN II
Dalam perkara Perdata No. XX/Pdt.G/2012 PN.KB

Antara
H. YANUAR     --------------------- TERGUGAT I
H.ALIMAR         --------------------- TERGUGAT II
Melawan
JUNAR. Cs ------------------------------------ PENGGUGAT
======================================================
Simpang Lima,  30 Maret 2012

Kepada Yth:
Majelis Hakim Perkara No.XXPdt.G/2012/PN.KB
Pengadilan Negeri Kota Baru
di
Simpang Lima

Mempermaklumkan dengan segala hormat,

Bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan hukum klien kami H. YANUAR  (Tergugat I) dan H. ALMAR (Tergugat II) berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat pada tanggal 20 Januari 2012 yang didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Baru pada tanggal 2 Februari 2012 di bawah No;YY/BH/2012/PN.KB  dan No;.XYZ/BH/2012/PN KB  

Untuk selanjutnya Pemberi Kuasa memilih domisili hukum yang tetap pada kantor kuasanya tersebut diatas, selanjutnya disebut sebagai “TERGUGAT I dan II” dengan ini menyampaikan Eksepsi dan Jawaban atas Gugatan para Penggugat dalam perkara perdata Nomor.XX/Pdt.G/2012/PN.KB  sebagai berikut:

DALAM EKSEPSI

1. GUGATAN PENGGUGAT GUGUR DENGAN SENDIRINYA ATAS KEHENDAK PARA PENGGUGAT.

Bahwa gugatan para penggugat telah gugur dengan sendirinya atas kehendak para penggugat sendiri, yakni dengan dihapusnya point 6 (enam) putusan yang dimintakan para pernggugat dalam gugatannya  sebelum perubahan berdasarkan perubahan gugatan.

Bahwa para penggugat dalam gugatannya pada permintaan putusannya yang berbunyi : Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II, Tergugat IV dan Tergugat V tidak berhak atas tanah objek sengketa seluas…..dst”, telah dihapus/dihilangkan (dicabut) para penggugat dalam perubahan gugatannya. Dengan dicabutnya putusan yang diharapkan penggugat tersebut, maka jelaslah gugatan penggugat telah berakhir dengan sendirinya atas objek perkara dan tentulah Tergugat I menjadi berhak atas objek perkara yang nyata-nyata sudah diakui sendiri oleh para penggugat yakni dengan disebutkannya adanya SHM Nomor .XXXXX Tahun 1990 atas nama Tergugat I.

Oleh sebab itu berdasarkan uraian angka (1) dan (2) di atas sudah cukup bagi Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak gugatan para penggugat sebagai konsekuensi dari perubahan gugatan yang tidak membolehkan perubahan gugatan selain yang bersifat redaksional.

2.    PENGADILAN NEGERI KOTA BARU TIDAK BERWENANG MENGADILI PERKARA A QUO

Bahwa berdasarkan dalil para penggugat pada angka 14 (gugatan perubahan) pada pokoknya menyatakan bahwa sertifikat No.XXXXX Tahun 1990 demi hukum harus dinyatakan tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum …dst.  Selanjutnya di dalam tuntutannya meminta Pengadilan Negeri Kota Baru  untuk “menyatakan sertifikat Nomor XXXXX tertanggal 13 November 1990 ..dst tercatat atas nama H Yanuar tidak sah …dst.

Berdasarkan dalil dan permintaan amar putusan yang dinyatakan para Penggugat sebagaimana dikemukakan di atas, maka Pengadilan Negeri Kota Baru  tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. Karena sah atau tidak sahnya sertifikat Nomor XXXXX tertanggal 13 November 1990 dimaksud atas nama H Yanuar BUKANLAH wewenang pengadilan negeri Kota Baru untuk memutuskannya, melain wewenang pengadilan tata usaha negara.

3.  PARA PENGGUGAT TIDAK MEMPUNYAI KEDUDUKAN SEBAGAI PENGGUGAT (EKSEPSI DISQUALIFIKATOIR)

Bahwa PARA PENGGUGAT dalam mengajukan gugatan, sebagaimana dalam gugatannya telah menyatakan bahwa para Penggugat adalah beradik-berkakak dan anak kandung dari H. DJALIL  (almarhumah) yang dibeli dari USMAN (umur 35 tahun). Namun dalam gugatan ini tidak ada suatu dalil dari Para Penggugat yang menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris dari H. DJALIL  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehigga kapasitas Para Penggugat tidak jelas, maka gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.

Bahwa para Penggugat tidak mempunyai kedudukan sebagai Penggugat sebagaimana diuraikan di atas, diperkuat dengan tindakan, sikap atau keputusan para penggugat sendiri yakni dengan dihapus petitum angka 8 (delapan) gugatan awalnya yang berbunyi, “ menyatakan bahwa para penggugat adalah ahli waris yang sah dari H.DJALIL  (almarhumah)” kemudian dihapus para Penggugat dalam perubahan gugatannya. Hal ini membutikan para Tergugat tidak memiliki kapasitas sebagai penggugat atas pengakuannya sebagai pemilik tanah atas warisan dari orang tua para penggugat.

Bahwa gugatan Para Penggugat tidak memenuhi syarat formil surat gugatan, sebagaimana menurut ayat (1) pasal 142 RBg / 118 HIR, gugatan dibuat dalam bentuk surat permohonan yang ditandatangani oleh pengggugat atau kuasanya. Dalam hal Gugatan ini, Penggugat atas nama JUANAR (Penggugat I) hanya menggunakan Cap Jempol dalam gugatannya. Sesuai dengan St.1919-776, Pengugat yang tidak dapat menulis dapat membubuhkan cap jempol diatas surat gugatan sebagai pengganti tanda tangan (handtekening), akan tetapi agar benar sah sebagai tanda tangan haruslah memenuhi syarat formil yaitu cap jempol tersebut harus dilegalisasi oleh penjabat yang berwenang seperti camat,hakim atau panitera. Bahwa oleh dikarenakan Penggugat I (JUANAR) dalam surat gugatannya menggunakan Cap Jempol yang tidak dilegalisir oleh pihak yang berwenang, maka gugatan yang demikian tidak memenuhi syarat formil suatu gugatan. Dengan tidak terpenuhinya syarat formil dalam surat gugatan maka gugatan haruslah dinyatakan batal demi hukum dan atau tidak dapat diterima.

Dengan tidak terpenuhinya syarat formal dalam gugatan a quo, dengan alasan PARA PENGGUGAT tidak mempunyai hak dan kualitas sehingga PARA PENGGUGAT tidak mempunyai “legitima persona standi in judicio,”, maka gugatan haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.

4.    GUGATAN PENGGUGAT TELAH LAMPAU WAKTU (VERJARING)

Para Penggugat dalam Gugatannya yang di daftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Baru, dibawah Register perkara nomor. XX/Pdt.g/2010.PN.KB  pada tanggal 1 Januari 2012 dan dilakukan perobahan gugatan pada tanggal 11 Maret 2012, dengan objek gugatan sebagian dari sebidang tanah Hak Milik dari TERGUGAT I. Kalaulah yang dijadikan sebagai objek gugatan dalam parkara a quoadalah tanah milik TERGUGAT I dengan SHM Nomor. XXXXX tahun 1990 adalah tidak tepat sama sekali karena sertifikat yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Kota Baru telah berjalan lebih kurang 8 (delapan)  tahun terhitung tanggal diterbitkannya. Berdasarkan pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, menyebutkan “… pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menutut pelaksaaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan atau tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut”.

Bahwa dikarenakan gugatan Penggugat terhadap sertifikat hak milik Tergugat dilakukan telah lampau waktu (verjaring) maka gugatan Para Penggugat haruslah ditolak atau setidak tidaknya tidak dapat diterima.

5.    GUGATAN PENGGUGAT SALAH ALAMAT

Bahwa gugatan Para Penggugat terhadap terbitnya sertifikat Hak Milik Tergugat Nomor. XXXXX Tahun 1990, juga telah menggugat (BPN) Badan Pertanahan Nasional Kota Baru  selaku TERGUGAT III dalam perkara a quo, maka gugatan Para Penggugat adalah salah alamat. Dalam hubungan ini para Penggugat telah menyebutkan, BPN Kabupaten Baru yang yang menerbitkan SHM No. XXXXX Tahun 1990 dimaksud. Tetapi yang digugat para Penggugat adalah BPN Kabupaten Kota Baru  yang di tempatkan sebagai Tergugat, sementara pada tahun 1990 belum ada BPN di Kabupaten Kota Baru .

Walapun pada saat gugatan ini di daftarkan telah ada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baru , akan tetapi pertanggungjawaban hukumnya terhadap penerbitan sertifikat sebagai dimaksud dalam perkara a quo tetap melekat pada Kantor BPN Kabupaten Baru di Lubuk Indah. BPN Kabupaten Kota Baru  secara hukum hanya dapat pertanggungjawaban atas apa yang dilakukan secara juridis formal semenjak dibentuknya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Kabupaten Kota Baru. Artinya Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baru, vis a vise secara hukum tidak dapat dijadikan pihak dalam perkara ini. -

Dengan telah salah dan kelirunya PARA PENGGUGAT dalam menentukan subjek TERGUGAT III  maka berakibatkan gugatan Para Pengugat salah alamat.

6.    PIHAK YANG DITARIK SEBAGAI TERGUGAT TIDAK LENGKAP (Plurium Litis Consortium).

Bahwa sertikat Hak Milik No.XXXXX Tahun 1990 yang didalikan para Penggugat dalam gugatannya sejak 25 September 2002 telah dibebani Hak Tanggungan No.207/2002 yang dipegang oleh Bank Pembangunan Daerah. Dengan demikian, maka seharusnya ada pihak lain yang ditarik para Penggugat sebagai Tergugat dalam gugatannya, yaitu Bank Pembangunan Daerah, tetapi oleh para Penggugat tidak ditarik sebagai Tergugat. Hal tersebut adalah suatu kesalahan dalam surat gugatan para Penggugat yaitu tidak lengkapnya pihak-pihak yang seharusnya digugat. Dengan demikian gugatan Penggugat sepatutnya tidak dapat diterima;

7.    GUGATAN PENGGUGAT TIDAK MEMENUHI PASAL 1365 KUH Perdata.

Bahwa Penggugat  dalam gugatannya telah mendalilkan atau menjadikan dasar gugatannya yang pada pokoknya menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

-    Pada gugatan sebellum perubahan (angka 13) dinyatakan : Tergugat I telah mesertifikatkan tanah para penggugat...atas nama Tergugat I tanpa izin para penggugat ....dst
-       
       Pada gugatan setelah perubahan (angka 13) dinyatakan : Tergugat I ...telah mengajukan permohonan hak milik ke BPN Baru ....bahwa tindakan Tergugat I memasukkan tanah tergugat ke dalam sertifikat HM No.XXXXX tertanggal 13 November 1990 tanpa izin dan sepengetahuan penggugat.....ddt.

Berdasarkan dalil-dalil para Penggugat tersebut di atas, selain tidak jelas apa yang dipermasalahkan para Penggugat, namun dengan didalikannya Tergugat I telah mensertifikatkan tanah para penggugat tanpa izin dari para penggugat, maka para Penggugat telah keliru dan sesat untuk melakukan suatu gugatan perdata terhadap Tergugugat I dan Tergugat II, karena tidak memenuhi syarat perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 1365 KUH Perdata. Hal ini dengan dasar, bahwa sebidang tanah yang disertifikatkan oleh Tergugat sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik No.XXXXX Tahun 1990 adalah berasal dari bagian Najib dan Rahman, dan BUKAN berasal dari tanah DJALIL  sebagaimana didalilkan para Penggugat. Oleh sebab itu tidak ada hubungan hukum antara para Penggugat dengan Tergugat I dan II atas sebidang tanah sebagaimana tertuang dalam sertifikat Hak Milik No.XXXXX Tahun 1990. Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung tanggal 13 Desember 1958 No.9064 K/Sip/1958 yang isinya “syarat mutlak untuk menuntut seseorang didepan Pengadilan adalah adanya perselisihan hukum antara dua pihak”;

Bahwa khusus untuk Tergugat II,  gugatan para Penggugat terhadap Tergugat benar-benar tidak memenuhi Pasal 1365 KUH Perdata, dimana tidak ada hubungan hukum antara Tergugat II dengan para Penggugat, selain itu gugatan Penggugat terhadap Tergugat II adalah salah alamat dan Tergugat II adalah tidak mungkin menguasai tanah sebagaimana dimaksud dalam perkara a quo karena pemiliknya sudah jelas sebagaiman dituangkan dalam Sertifikat No. XXXXX Tahun 1990.

8.    GUGATAN PENGGUGAT KABUR (EXCEPTIO OBSCUUR LIBEL)

Bahwa objek gugatan para penggugat tidak jelas, gugatan kabur (obscuur libel) sehingga tidak memenuhi syarat formil, dengan dasar dan alasan sebagai berikut:

Bahwa para Penggugat dalam butir 1  surat gugatannya sebelum perubahan mendalilkan,”bahwa para penggugat mempunyai sebidang tanah dengan ukuran 9 X 60 meter = 540 M2…dst”. Kemudian dalam gugatan perubahannya menyatakan : “penggugat adalah pemilik atas sebidang tanah perumahan seluas 9 X 60 Bujur Sangkar terletak di pinggir jalan Simpang Lima …dengan batas-batas…dst”

Dari dalil yang dikemukakan Penggugat tersebut jelaslah gugatan penggugat merupakan gugatan yang kabur, dimana penggugat tidak mengetahui dengan jelas status atas tanah yang diklaimnya sebagai miliknya.

9.    DASAR HUKUM DALIL GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS

Para Penggugat dalam Gugatannya pada posita atau fundamentum petendi, tidak menjelaskan dasar hukum (rechts grond) dan kejadian atau peristiwa yang mendasari gugatan para Penggugat, sehingga dalil yang demikian tidak memenuhi syarat formil.

Bahwa PARA PENGGUGAT dalam posita Gugatannya (gugutan perubahan) halaman pertama menyebutkan, bahwa Para Pengugat adalah pemilik sah (semula dinyatakan mempunyai) sebidang tanah yang menurut pengakuan para penggugat diperoleh dari peninggalan orang tua para penggugat  yang dibeli dari Usman seluas 9 meter x 60 M2 dengan batas-batas sebagaimana dikemukakan pada angka 1 pada perubahan gugatanya.

Bahwa yang dijadikan objek gugatan para penggugat hanyalah sebagian dari bidang SHM No. XXXXX Tahun 1999 atas nama Tergugat I, tetapi dalam batas-batas tanah yang dijadikan objek oleh Penggugat tidak menyebutkan batas tanahnya dengan tanah Tergugat I, melainkan dengan batas-batas tanah yang terlepas dari Sertifikat No. XXXXX Tahun 1990.  Karena itu tidak jelas dasar hukum dalil gugatan para penggugat dan objek gugatannya.

Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka PARA PENGGUGAT dalam mengajukan Gugatannya, tidak mempunyai dasar hukum sama sekali, sehingga terkesan dalil PARA PENGGUGAT dalam gugatannya, hanya asal-asalan saja. Dikarenakan tidak jelasnya dasar hukum dalil dari Gugatan PARA PENGGUGAT.

10.  TIDAK JELAS OBJEK GUGATAN PARA PENGGUGAT

Dalam gugatannya Para Pengugat mendalilkan bahwa objek sengketa adalah tanah yang berukuran 9x60 meter yang berbatas sepadan :

sebelah Utara dengan tanah Manan
sebelah Selatan dengan Tanah Najib
sebelah Timur dengan Jalan Raya Simpang Lima dan
sebelah Barat berbatas dengan kebun  Khardi.

Adalah keliru apabila Para Penggugat mendalilkan bahwa objek perkara adalah sebagian  tanah dari sertifikat HM Nomor.XXXXX tahun 1990, karena tanah Hak Milik Nomor.XXXXX tahun 1990 atas nama Tergugat I berbatasan sepadan;
  • sebelah Utara dengan Dumian,
  • sebelah Timur dengan Jalan Jalan Raya,
  • sebelah Selatan dengan tanah Basrun dan
  • sebelah Barat dengan Bandar.
Berdasarkan uraian tersebut tersebut nyata sekali objek gugatan Para Penggugat kabur dan tidak jelas. Karena itu gugatan para penggugat adalah batal demi hukum atau sekurang-kurang dinyatakan tidak diterima.

11.  PETITUM PARA PENGGUGAT TIDAK JELAS

Bahwa berdasarkan uraian dan alasan-alasan hukum sebagaimana diatas, bahwa PARA PENGGUGAT tidak mempunyai hak dan kualitas sebagai PENGGUGAT dalam perkara a quo, dengan Gugatan tidak jelas dan kabur (obscuur libel), maka dengan demikian Gugatan PARA PENGGUGAT telah tidak memenuhi persyaratan formil, sehingga Gugatan PARA PENGGUGAT haruslah TIDAK DAPAT DITERIMA. (Niet Onvankelijk verklaard.).

DALAM POKOK PERKARA

1. Bahwa semua yang TERGUGAT I dan II  kemukakan pada bagian eksepsi diatas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian pokok perkara ini:

2.  TERGUGAT I dan II  menolak dengan tegas seluruh dalil Gugatan para PENGGUGAT, kecuali yang kebenarannya diakui secara tegas oleh TERGUGAT I dan II.

3.  Bahwa TERGUGAT I dan II tidak akan menanggapi dalil-dalil PARA PENGGUGAT yang tidak berkaitan dengan objek perkara.

4.    Bahwa Tergugat I dan II membantah serta menolak secara tegas dalil Penggugat pada angka 1 surat gugatannya yang menyatakan  Penggugat pemilik sah atas sebidang tanah perumahan seluas 9 X 60 Bujur Sangkar (tidak jelas ukurannya-PH) terletak dipinggir jalan Simpang Lima …dst” dan tanah tersebut dinyatakan sebagian dari sebidang tanah yang tertuang dalam sertifikat No. XXXXX Tahun 1990 atas nama Tergugat I sebagaimana didalilkan para penggugat pada angka 14 gugutan perubahan.

 Bantahan dan Penolakan Tergugat tersebut dengan dasar:

1.   Bahwa dalil para penggugat yang menyatakan mempunyai sebidang tanah seluas 19 X 60 M2 yang terletak dalam bidang tanah  yang dulunya dibeli oleh DJALIL  orang tua para penggugat dari Asmuni umur 35 berdasarkan surat  jual beli di atas segel pada tanggal 20 September 1964.

2.    Bahwa sebidang tanah sebagaimana tertuang dalam sertifikat No.XXXXX Tahun 1990 atas nama Tergugat I, diperoleh Tergugat I dari tanah milik Manan  bersama kawan-kawannya (Majib, Rahman, Manan, Jama ) yang mereka beli dari SITI pada tanggal 19 Agustus 1964.

3.    Bahwa kemudian tanah yang dibeli dari Siti  tersebut bagian Majib  dan Rahman dialihkan haknya kepada Tergugat I. dan tanah tersebutlah yang kemudian disertifikatkan Tergugat I yang sekarang dengan tanah dengan sertifikat HM XXXXX Tahun 1990.

4.    Bahwa Saidina sebagai anak dan ahli waris SITI  telah membuat surat pernyataan di atas segel pada tanggal 1993 yang isinya antara lain menyatakan bahwa, “tanah tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan orang lain. Dan tidak ada persengketaan, dan jika ada H, Jalil dan Nela sampai kepada ahli warisnya ingin mengganggu tanah H. Yanuar …adalah tidak benar, sebab surat Surat yang ada bagi H,Jalil adalah penipuan surat yang dibuat sendiri saja dan Mak Manan tidak mengetahui dan tidak membuhi tanda tangan dalam surat tersebut. Begitu juga dengan Siti  dan tanah yang dibeli oleh H.Yanuar adalah tanah Majib  dan Rahman”.

5.    Bahwa dari surat pernyataan Saidina tersebut sebagai anak dari Siti  sebagaimana diuraikan di atas, jelaslah bawah tidak benar dalil-dalil para penggugat yang mengaku-ngaku memiliki sebidang tanah yang diperoleh dari peninggalan orang tua para penggugat.  Bahkan Saidina anak dari Siti  sebagai pemilik awal dari tanah yang sekarang dimiliki Tergugat I menyatakan, bahwa Surat yang ada pada JALIL  orang tua para Penggugat adalah penipuan dan dibuat sendiri saja. Hal ini tentu dalam proses pembuktian nantinya akan sama-sama diketahui sejauh mana kebenaran dari surat jual beli tanggal 20 September 1964 yang dibuat orang tua para Penggugat (JALIL ) apakah palsu atau mengandung penipuan atau tidak. Serta apakah benar Manan  tidak bertanda tangan pada surat jual beli yang didalilkan para Penggugat.

6.  Bahwa berkaitan dengan surat jual beli yang disebutkan para Penggungat apabila ditemukan nantinya keganjilan secara hukum, maka kami Tergugat I dan tergugat II meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan uji labkrim guna pencocokan segala sesuatu atas surat tersebut untuk mendapatkan kebenaran materil dari surat jual beli yang didalilkan para Peggugat dalam gugatannya. Apabila ternyata surat  jual beli antara Djalil  dengan Usman sebagaimana didalilkan penggugat, adalah surat palsu, maka kami para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7.  Bahwa dari surat pernyataan   Saidina Ali sebagaimana kami sebutkan, juga bertanda tangan KADIR (Tergugat V) ahli waris dari Manan yang dalam perkara No.xx/Pdt.G/2007/PN.KB  adalah salah seorang Penggugat.

8.   Bahwa selain yang telah Tergugat I dan II kemukakan dalam eksepsi, bahwa batas sepadan tanah yang diakui para penggugat sebagai miliknya adalah bersepadan dengan:
a.    sebelah Utara dengan tanah Manan
b.     sebelah Selatan dengan Tanah Madjib
c.    sebelah Timur dengan Jalan Raya Simpang lima dan
d.    sebelah Barat berbatas dengan kebun  Khatib.
9.  Batas sepadan tanah yang dijadikan objek perkara oleh para penggugat tersebut tidak jelas dasarnya, apakah batas sepadan berdasarkan surat Jual Beli atas nama orang tua penggugat (JALIL ) yang dibuat di atas segel tanggal 20 September 1964 atau batas sepadan menurut rekaan para penggugat saja. Selain itu batas sepadan yang didalilan para Penggugat tidak sama dengan batas sepadan tanah HM No.XXXXX Tahun 1990 ;

Bahwa berdasarkan uraian Tergugat I dan II di atas, maka adalah tidak benar dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat I sebagai telah mensertifikatkan tanah para Penggugat seluas 540 M2 

10.  Bahwa dalil para Penggugat yang mengaku mempunyai sebidang tanah seluas 9 X 60 M atau = 540 M2 dengan dasar pembelian dari orang tuanya JALIL  berdasarkan surat Jual Beli di atas segel pada tanggal 20 September 1964 tentulah harus dibuktikan terlebih dahulu siapa-siapa yang menjadi saksinya  dan keaslian dokumennya, mengingat surat tersebut dibuat tahun 1964. Apakah berupa surat di atas segel dengan tulis tangan atau bukan. Hal ini mengingat surat pernyataan Saidina yang menyatakan Manan tidak mengetahui dan tidak pula membumbuhkan tanda tangan sehubungan dengan adanya Surat pada Djalil  orang tua para penggugat.

11. Bahwa dengan tidak mengabaikan hal yang telah kami uraikan pada huruf di atas, para Penggugat telah mendalilkan pula pada angka 8 gugatanya, bahwa para Penggugat pada tanggal 24 Desember 1979 pernah menerima ganti rugi atas terpakainya sebagian tanah penggugat untuk peningkatan jalan Simpang Lima.

Bahwa dalil penggugat tersebut bukanlah serta merta membuktikan bahwa penggugat sebagai pemilik tanah sebagai di dalilkannya dalam surat gugatannya yang merupakan bagian dari tanah milik Tergugat I yang sah, apalagi sudah diberikan pengakuan haknya oleh negara melalui SHM No. XXXXX Tahun 1990. Dalam hubungan ini, para penggugat hanya menyebutkan pernah merima ganti rugi, tetapi tidak jelas tanah yang mana yang diganti rugi dan berapa luas tanah yang diganti rugi serta terletak di lokasi mana tanah yang diganti rugi tersebut.

selain itu kalau pun benar para Penggugat pernah menerima ganti rugi, tentulah tidak ada hubungannya dengan sebidang tanah milik Tergugat I sebagaima tertuang dalam SHM No.XXXXX Tahun 1990, karena tanah yang sekarang tergugat miliki dengan sah diperoleh tahun 1989 dari Majib  dan Rahman.

Bahwa berdasarkan hal yang telah kami kemukakan di atas, maka Gugatan yang diajukan Penggugat tidak didasarkan pada kenyataan yang sebenarnya dan mengada-ada, sedangkan yang dipermasalahkan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum. Penggugat tidak mampu menunjukkan secara hukum, mana perbuatan Tergugat I dan II yang dinyatakan sebagai melanggar hukum . Oleh sebab itu tidak benar dalil Penggugat yang mendalilkan Tergugat telah mensertifikatkan tanah para Penggugat, setidak-tidaknya seluas 9 x 60 Meter sebagaimana didalikan para Penggugat. Sebidang tanah sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Nomor XXXXX Tahun 1990 atas nama Tergugat I adalah berasal dari pembelian Tergugat I dari NAJIB dan RAHMAN.

Bahwa berdasarkan hal yang telah kami uraian di atas, maka teranglah, bahwa tidak ada hak para Penggugat yang dilanggar Tergugat I dan II. Sebaliknya para Pergugat yang tidak mengetahui asal usul sebidang tanah milik Tergugat dengan SHM No. XXXXX Tahun 1990.  Oleh karena itu kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menolak gugatan para Penggugat seluruhnya.

Bahwa dalil Para Penggugat pada angka 11 gugatannya menyebutkan bahwa, “Tergugat I pernah bekeinginan untuk membeli tanah atau menukar dengan tanah yang lain kepunyaan para penggugat, tetapi dalam tersebut para penggugat tidak mau menjualnya kepada tergugat sampai sekarang.

Bahwa dalil penggugat tersebut adalah ilusi, khayalan. Karena bagaimana mungkin hal itu terjadi, Tergugat I yang jelas-jelas sudah memiliki bukti milik yang sah atas tanah yang dikuatkan oleh negara dengan SHM Nomor XXXXX Tahun 1990 ingin pula membeli tanahnya sendiri kepada Para Penggugat. Apalagi meminta izin kepada Para Penggugat.

Bahwa dengan telah diterbitkannya sertifikat hak milik atas nama Tergugat I oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional maka Tergugat telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan menjadi surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat secara hukum. Bahwa terhadap tanah sertifikat hak milik a quo telah pula sebagai hak tanggungan pada Bank Pembangunan daerah, sehingga tidak beralasan hukum untuk diletakkan sita jaminan.

Berdasarkan uraian-uraian, penjelasan-penjelasan hukum yang didukung dengan dalil-dalil hukum sebagaimana yang telah TERGUGAT I dan II jelaskan diatas, maka beralasan hukum jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Baru  yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk memberikan Putusan yang amarnya sebagai berikut :
  1. Menerima Eksepsi TERGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan gugatan para PENGGUGAT tidak memenuhi persyaratan formil;
  3. Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak tidaknya menyatakan gugatan para PENGGUGAT tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
  4. Menyatakan gugatan para PENGGUGAT tidak beralasan, terhadap sebagian tanah Tergugat I sebagaimana tertuang dalam SHM Nomor. XXXXX Tahun 1990 atas nama TERGUGAT I
  5. Menghukum para PENGUGAT membayar seluruh biaya perkara;
Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono ).

Hormat kami,
KUASA HUKUM TERGUGAT I dan II

BOY YENDRA TAMIN, S.H.,M.H.                DIDI  CAHYADI NINGRAT, SH

Mudah-mudahan ulasan singkat dan contoh jawaban atas gugatan dalam perkara perdata di atas bermanfaat adanya.* (Catatan Hukum Boy Yendra Tamin

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar