Pages

Urusan Wajib dan Kewenangan Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Bookmark and Share

Urusan Wajib dan Kewenangan Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat di Wilayah Provinsi

Oleh:Robby Mulia, SH
Peserta Program  Magister Ilmu Hukum Univ. Bung Hatta
PENDAHULUAN

a.     Latar Belakang

Dalam UU No. 32 Tahun 2004 menyebutkan Pemeintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dikarenakan didalam urusan wajib yang menjadi kewenangan Daerah untuk mengatur daerahnya sendiri termasuk juga dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.

Upaya pemerintah daerah dalam menyelenggarakan trantibum adalah dengan membentuk suatu target dan perencanaan kedepan. Penentuan target dadopsi untuk menetukan titik dimana suatu finish terselenggaranya ketentraman dan ketertiban umum  mayarakat. Penentuan titik ukur/garis akhir terselenggarannya trantibum tentu harus sesuai dengan program yang telah direncanakan oleh pemerintah daerah sendiri.

Ketertiban Umum
Sumber Foto: sapulidinews.com
Pepatah orang bijak mengatakan bahwa gantungkanlah cita-citamu setinggi langit. Kenali dirimu, tentukan tujuanmu setelah itu berusaha dan berdoalah, insyaallah engkau akan berhasil.

Sesuai dengan pepatah diatas jika dikaitkan dengan tujuan pemerintah daerah dalam mewujudkan keadaaan tentram dalam masyarakat maka ada beberapa langkah umum yang harus dilakukan, yaitu Pertama, mengenali diri apa itu trantibum. Kedua, menentukan tujuan titik finish atau titik ahkir yang ingin dicapai. Ketiga, berusaha dengan sungguh-sungguh dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Keempat, berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan rahmatNya segala urusan kenegaraan ini bisa berjalan.

Apa itu Ketentraman dan Ketertiban Umum? Sejauh mana ruang lingkup dari ketentraman dan Ketertiban Umum ini? Ini lah yang menjadi pertanyaan bagi kita. Jika lihat mengenai pengertian ketentraman dan ketertiban Umum ada beberapa pengertian. Menurut PP No 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja menyebutkan Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur. Didalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah tidak menyebutkan pengertian dari ketentraman dan ketertiban umum namun hanya sebatas menyebutkan sebagai urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintahan daerah. Ketentraman dan ketertiban umum diambil dari PP No. 6 tahun 2010 dikarenakan dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dilaksankaan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

Tujuan dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum merupakan harapan yang dikehendaki dari setiap pemerintah daerah, keadaan masyarakat yang tentram, kondusif sesuai dengan pengertian dari trantibum itu sendiri. Penyelenggaraan trantibum sendiri merupakan pengharapan dimana Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat dapat melaksanakan segala kegiatannya dengan tetram, tertib, dan teratur. Jika kita tanyakan dimanakah titik akhir dari perwujudan ketentraman dan ketertiban umum ini, penulis hanya menggambarkan bahwa suatu proses yang tetap berjalan secara dinamis dan kondusif dalam hubungan kehidupan sehari-hari masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan pemerintah daerah.

Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ini di defenisikan sebagai bagaimana langkah-langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam mencapai tujuannya, keadaan yang dimana tuntutan, larangan, pemaksaan yang diberikan  kepada masyarakat, maupun kepada penyelenggara pemerintahan daerah sendiri.

Untuk mencapai tujuan tersebut tentulah adanya keselarasan antara pengenalan terhadap apa dan mau kemana, atau bisa dikatakan juga tepat sasaran. Usaha dari pemerintah daerah dalam mewujudkan keadaan tentram dan ketertiban umum dapat dibagi dalam tahap perencanaan awal yang matang, pelaksanaan yang berkesinambungan, sampai pada pengukuran/evaluasi yang menentukan arah kebijakan selajutnya.

Penyelenggaraan pemerintahan yang sungguh-sungguh merupakan titik kunci dari keberhasilan dari segala urusan pemerintahan baik pusat maupun daerah. Oleh karena itu dengan bermodalkan keyakinan usaha maka segala tujuan dari pembangunan nasional maupun daerah, serta tercapainya segala tujuan dari pemerintah daerah secara umum, dan terwujudnya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum khusunya. Kita selalu berdoa semoga daerah kita selalu dalam keadaan damai tenram, tertib, serta teratur.

b.    Rumusan  Masalah
Yang menjadi permasalahan  dalam pembuatan makalah iniadalah sebagai berikut:
1)     Sejauh manakah pengertian dan ruang lingkup pengaturan mengenai ketentraman dan ketertiban umum menurut UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah.
2)     Bagaimanakah bentuk kewenangan gubernur Sumatera Barat dalam penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum skala provinsi.

c.     Tujuan
Tujuan pembentukan makalah adalah:
1.   Untuk mengetahui sejauh manakah pengertian dan pengaturan mengenai ketentraman dan ketertiban umum menurut UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah.
2.   Untuk menganalisis kewenangan gubernur Sumatera Barat dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum skala provinsi.

PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP PENGATURAN MENGENAI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM MENURUT UU NO. 32 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.

Langkah Pemerintah Daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum tentunya adalah dengan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum itu sendiri, penyelenggaraan ini dapat dikatakan sebagi langkah-langkah atao proses yang harus dilalui sehingga ketentraman dan ketertiban umum dapat tercapai. Proses ini dapat dibagi kepada :
1.     Perencanaan Strategis  yang matang.
2.     Pelaksanaan  yang berkesinambungan
3.     Pengukuran/ evaluasi untuk menentukan arah kebijakan yang baik.

Perencanaan strategis adalah proses yang dilakukan suatu organisasi untuk menentukan strategi atau arahan, serta mengambil keputusan untuk mengalokasikan sumber dayanya (termasuk modal dan sumber daya manusia) untuk mencapai strategi ini. Berbagai teknik analisis bisnis dapat digunakan dalam proses ini, termasuk analisis SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, Threats), PEST (Political, Economic, Social, Technological), atau STEER (Socio-cultural, Technological, Economic, Ecological, Regulatory).

Perencanaan Strategis ( Strategic Planning ) adalah sebuah alat manajemen yang digunakan untuk mengelola kondisi saat ini untuk melakukan proyeksi kondisi pada masa depan, sehingga rencana strategis adalah sebuah petunjuk yang dapat digunakan organisasi dari kondisi saat ini untuk mereka bekerja menuju 5 sampai 10 tahun ke depan ( Kerzner , 2001 )

Untuk mencapai sebuah strategy yang telah ditetapkan oleh organisasi dalam rangka mempunyai keunggulan kompetitif, maka para pimpinan perusahaan, manajer operasi, haruslah bekerja dalam sebuah sistem yang ada pada proses perencanaan strategis / strategic planning ( Brown , 2005 ). Kemampuan manufaktur, harus dipergunakan secara tepat, sehingga dapat menjadi sebuah senjata yang unggul dalam sebuah perencanaan stategi ( Skinner, 1969 ).Untuk mencapai sebuah strategy yang telah ditetapkan oleh organisasi dalam rangka mempunyai keunggulan kompetitif, maka para pimpinan perusahaan, manajer operasi, haruslah bekerja dalam sebuah sistem yang ada pada proses perencanaan strategis Brown , 2005 ). Kemampuan manufaktur, harus dipergunakan secara tepat, sehingga dapat menjadi sebuah senjata yang unggul dalam sebuah perencanaan stategi ( Skinner, 1969 ).

Perencanaan strategis secara eksplisit berhubungan dengan manajemen perubahan, hal ini telah menjadi hasil penelitian beberapa ahli (e.g., Ansoff, 1965; Anthony,1965; Lorange, 1980; Steiner, 1979). Lorange (1980), menuliskan, bahwa strategic planning adalah kegiatan yang mencakup serangkaian proses dari inovasi dan merubah perusahaan, sehingga apabila strategic planning tidak mendukung inovasi dan perubahan, maka itu adalah kegagalan
Perencanaan strategis dalam Pemerintahan Daerah salah satunya dengan membentuk suatu regulasi hukum yang dapat mengatur masyarakat di seluruh wilayah provinsi, yaitu tentunya dengan sebuah Peraturan Daerah Provinsi tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.

Oleh karena itu Pemerintahan daerah provinsi dalam menjalankan otonomi membentuk suatu regulasi yang merupakan aturan hidup yang mengatur masyarakat sumatera barat dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dengan memperhatikan ciri khas masyarakat sumatera barat tampa harus bertentangan dengan prinsip Negara kesatuan Republik Indonesia dan UUD 1945.

Lemahnya pengaturan yang selama ini dalam penyelenggaraan trantibum membuat pemerintah daerah kurang maksimal dalam pelaksanaan serta penegakan hukum untuk menciptakan masyarakat Sumatera Barat yang tentram dan tertib, serta terlindungi. Gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum di sumatera barat sudah semaksimal mungkin untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan, namun jika tidak ada suatu aturan hukum yang mengatur penyelenggaran trantibum maka pembinaan dan pengawasan yang dilakukan kurang efektif dan efisien, sehingga tujuan yang akan dicapai untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan gangguan trantibum akan sulit tercapai.

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) UUD RI Tahun 1945, jadi segala tindakan Negara yang dimana diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Pemerintah daerah harus berdasarkan kepada Hukum, ini dimaksud juga bahwa pemerintah akan melakukan pelanggaran atau pemerkosaan hak-hak masyarakat untuk dipersamakan di depan hukum jika melakukan tindakan tampa ada hukum mengaturnya terlebih dahulu.

Dengan demikaian suatu Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat sangat diperlukan untuk menjalankan pemerintahan provinsi sumatera barat untuk mengatur masyarakat tertib hukum, tertib hidup dan bermasyarakat serta administrasi di wilayah provinsi sumatera barat.

Ruang lingkup Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan Ketentraman dan Ketertiban Umum dapatmeliputi aspek:

1.       Tertib Pemerintahan,
Segala tindakan dan urusan masyarakat yang berhubungan dengan kepemerintahan, dimana jika segala ketertiban tidak dilaksanakan maka akan sulitnya pemerintah dalam melaksanakan pembangunan. Keseragaman dalam melaksanakan administrasi dan perizinan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adapun yang menjadi ruang lingkup tertib pemerintahan mengatur tentang:
a.     Tertib kependudukan
Administrasi dalam kewajiban masyarakat Sumatera Barat sebagai Warga Negara, dan pengaturan dan pengawasan rumah hunian.
b.    Tertib K3 umum
Kewajiban masyarakat dalam menjaga Ketentraman, Ketertiban dan Keindahan umum dalam kehidupan sehari-hari
c.     Tertib Bangunan
Hak dan Kewajiban masyarakat dalam proses mendirikan bangunan yang baik dan sesuai dengan pola ruang yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, serta segala akibat yang dapat ditimbulkan dari pendirian bangunan tersebut.
d.    Tertib Kesehatan
Upaya pencegahan dan perlindungan masyarakat terhadap segala bentuk gangguan yang merugikan kesehatan mayarakat. Baik dari bentuk pengobatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan serta kesehatan peredaran makanan dan  minuman sehari-hari.
e.     Tertib Keramaian
Hak dan Kewajiban masyarakat atau badan tertentu untuk melakukan setiap kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian sehingga tidak menimbukan kegaduhan atau terjadinya gangguan ketentraman masyarakat luas.
f.     Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Sungai
Hak dan Kewajiban masyarakat dalam pemanfaatan jalan angkutan jalan serta angkutan sungai dan jalur-jalur yang dipermanfaatkan untuk berlalu lintas. Sehingga timbulnya kentraman dan ketertiban di jalan dan sungai.
g.    Tertib Usaha
Kewajiban masyarakat untuk menjalankan usahanya sesuai dengan pola ruang yang telah ditetapkan pemerintah.
h.     Tertib Ketenagakerjaan
Hak dan kewajiban pemberi kerja untuk memperjerjakan tenaga kerja asing dan melindungi masyarakat dari kepentingan-kepentingan pemberi kerja yang merugikan masyarakat.
2.       Tertib Lingkungan
Kewajiban masyarakat untuk menjaga lingkungan dari segal yang dapat merusak ekosistem lingkungan.
3.       Tertib Sosial
Hak dan kewajiban masyarakat dalam upaya ketertiban bermasyarakat diatur norma kesopanan dan kesusilaan .
4.       Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat
Hak dan kewajiban masyarakat dalm menjalankan norma agama agar terciptanya masyarakat yang terhindar dari segala penyakit masyarakat, serta meindungi generasi muda Sumatera Barat dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama.
5.       Perlindungan Masyarakat

Upaya untuk melindungi masyarakat dari ketidakmampuan bertindak dan perbuatan  pihak–pihak yang tidak bertanggungjawab Sebagaimana telah disebutkan diatas Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum merupakan urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh Pemerintahan Daerah. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan prinsip otonomi dan tugas pembantuan. Dalam Peraturan perundang-undangan tentang otonomi daerah menjadikan Gubernur memiliki dua kewenangan dalam menjalankan urusan pemerintahan; pertama, sebagai kepala daerah, dan kedua, sebagai perpanjangan tangan pemerintah di daerah (wakil pemerintah di daerah).

Ruang lingkup diatas dapat berubah dan bergerak dinamis sesuai dengan kebutuhan dan keadaan daerah, jika memang ada perubahan, penyusutan dan penamabahan akan dilakukan dan ditelaah lebih lanjut mengikut kepada perubahn zaman.

B. BENTUK KEWENANGAN GUBERNUR SUMATERA BARAT DALAM PENYELENGGARAAN KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM SKALA PROVINSI

Kewenangan Gubernur sebagai Kepala Daerah memiliki urusan wajib yang harus dilaksanakan salah satunya penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat skala provinsi.

Dalam menjalankan otonomi untuk mengurus urusan pemerintahan provinsi, salah satu upaya gubernur dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum terlebih dahulu yaitu dengan membentuk suatu peraturan daerah bersama dengan DPRD Provinsi. Peraturan daerah dibentuk untuk memudahkan jalannya roda pemerintahan di daerah, pelaksanaan urusan didaerah tentu tidak lepas dan tetap harus mengacu kepada Pasal 1 ayat 3 UUD Negara RI tahun 1945 yang menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, jadi apapun pelaksanaan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah pun harus berdasarkan kepada hukum dan aturan untuk mengaturnya.

Pembentukan rancangan peraturan daerah tentang ketentraman dan ketertiban umum provinsi sumatera barat adalah salah satu upaya gubernur dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban. Dalam peraturan daerah tersebut menekankan kepada urusan gubernur sebagai kepala daerah untuk mengatur masyarakat sumatera barat agar tentram dan tertib dalam hidup dan bermasyarakat serta administrasi di wilayah provinsi sumatera barat. 

Peraturan daerah tersebut juga memberikan pedomandalam pelaksanaan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum oleh Kab/Kota berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah.

Lebih lanjut dalam PP No. 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, pemerintahan provinsi, dan pemerintahan Kab/Kota  menyebutkan yang menjadi urusan pemerintahan daerah provinsi dalam bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sbb:

a.   Penetapan kebijakan provinsi dengan merujuk kebijakan nasional dalam bidang:
1)     Penegakan Perda/Peraturan Kepala Daerah.
2)     Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
3)     Kepolisipamongprajaan dan PPNS.
4)     Perlindungan masyarakat.
b.   Pelaksanaan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat skala provinsi.
c.   Pelaksanaan kepolisipamongprajaan dan PPNS skala provinsi.
d.   Pelaksanaan perlindungan masyarakat skala provinsi.
e.   Koordinasi dengan instansi terkait skala provinsi.

Dapat digambarkan dari maksud penjelasan diatas bahwa gubernur dalam menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dengan mengacu kepada asas otonomi seluas-luasnya melaksanakan trantibum dan linmas skala provinsi.

Bahwa yang dimaksud skala provinsi dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum apabila gangguan penyelenggaran ketentrraman dan ketertiban umum sudah menjadi isu nasional yang dapat mengganggu penyelenggaraan pemerintah provinsi.

Isu nasional yang mengganggu ketentramnan dan ketertiban umum ditarik dari pemberitaan yang beredar di media massa baik media cetak maupun elektronik yang bertaraf provinsi dan/atau nasional, dan atau segala gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang sudah mencederai jalannya pemerintahan provinsi, gubernur mengambil alih penyelesaian gangguan ketentraman dan ketertiban umum dari pemerintah Kab/Kota dalam bentuk koordinasi.

Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah provinsi yang bersangkutan.

Penjelasan mengenai gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Serta Kedudukan Keuangan Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Di Wilayah Provinsi.

Jika kita kembali kepada 2 kewenangan gubernur dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, kewenganan gubernur sebagai wakil pemerintah ditekankan kepada dalam hal terjadi gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang meliputi dua atau lebih wilayah Kab/Kota dalam satu provinsi yang penangananya dikoordinir oleh Satpol PP Provinsi.

Penjelasan Pasal 29 PP No. 6 tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja meyebutkan dalam pelaksanaan tugas gubernur memiliki 2 kewenangan dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, yaitu

1.  Pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di seluruh wilayah provinsi merupakan kewenangan gubernur yang dilaksanakan oleh Satpol PP Provinsi. (Gubernur sebagai kepala daerah).
2.     Dalam hal terjadi gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang meliputi dua atau lebih wilayah kab/kota dalam satu provinsi penanganannya dikoordinir oleh Satpol PP Provinsi. (Gubernur sebagai Wakil Pemerintah).

Jadi dari penjelasan diatas dapat dipahami bahwa ada pembagian kewenangan yang dimiliki oleh gubernur sebagai kepala daerah dan kewenganan gubernur sebagai wakil pemerintah di daerah. Apaun bentuk gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang ada di wilayah provinsi merupakan kewengan gubernur untuk melakukan penindakan dan penegakan hukum agar terciptanya keadaan tentram dan tertib.

Bentuk pelaksanaan teknis penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dilaksanakan oleh Pemerintahan Kab/Kota yang dimana segala modus penegakan hukum dapat berpijak dan berpedoman kepada Peraturan Daerah Provinsi dan atau jika Perda di Kab/Kota tersebut tidak memiliki pengaturan lebih lanjut mengenai modus-modus pelanggaran trantibum yang ada dalam Peraturan Daerah nya masing-masing.

Pemerintahan Kab/Kota melakukan segala bentuk upaya untuk menyelenggarakan Ketentraman dan ketertiban umum dengan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi sebagai wakil Pemerintah di daerah.

Status gangguan trantibum skala provinsi sebagaimana terjadi apabila eskalasi gangguan dalam suatu daerah atau wilayah kabupaten/kota dan/atau beberapa kabupaten/kota dalam suatu provinsi dan memiliki dampak sampai pada tingkat provinsi.

Dalam hal jika gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang sudah mencederai jalannya pemerintahan provinsi, gubernur mengambil alih penyelesaian gangguan ketentraman dan ketertiban umum dari pemerintah Kab/Kota dengan bentuk koordinasi penegakan hukum secara yustisi.

Kondisi masyarakat yang tumbuh, berkembang serta surut mempengaruhi keadaan pemerintahan untuk selalu bertindak cepat untuk mengatur dinamika kehidupan masyarakat tersebut, tidak terlepas dari segala gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang dapat menghambat jalannya roda pemerintahan.

Pengaruh era globalisasi serta kebiasaaan buruk masyarakat yang bisa dikatakan sebagai penyakit masyarakat yang selama ini hidup dalam masyarakat sedapat dan secepat mungkin untuk dilakukan pencegahan penularan dan sebisa mungkin untuk dilakukan pemberantasannya. Segala kebiasaan masyarakat yang kurang tertib bahkan tidak tertib dengan memberikan suatu pengaturan hukum dengan berisikan sanksi-sanksi hukum sehingga dapat memberikan efek jera. Efek jera ini nantinya akan menjadikan masyarakat taat hukum dan pemerintahan sehingga tujuan dalam percepatan penyelenggaran ketentraman umum dapat tercapai, masyakat dapat menjalankan kehidupan sehari-hari dengan tertib dan tentram dan juga pemerintah untuk menjalankan segala urusan pemerintahan bisa berjalan lancar.
Hambatan dan gangguan ketentraman dan ketertiban umum, merupakan sebagaian besar berbentuk pelanggaran tindak pidana ringan, dan sebagian lainnya berbentuk pelanggaran berat, dan kejahatan.

Pelanggaran berat dan kejahatan diadopsi dari segala bentuk kejahatan yang telah diatur oleh Undang-Undang, dan segala bentuk sanksi hukum merujuk kepada Undang-Undang tersebut.

PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.     Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dapat dilaksanakan dengan memiliki landasan materil yang mengatur kehidupan mayarakat di Sumatera Barat
2.   Pembaharuan hukum yang selama ini belum tertapung oleh peraturan yang lama dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
3.     Memberikan efek jera kepada para pelanggar dan yang terindikasi dalam gangguan ketentraman an ketertiban umum sehingga dapat meminimalissir terhadap gangguan ketentraman dan ketertiban umum
4.     Masyarakat dapat berperan serta aktif dalam upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

B.    SARAN
1.   DPRD Provinsi Sumatera Barat diharapkan segera melakukan pembahasan agar penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum memiliki kepastian hukum .
2.     Diperlukan peran serta masyarakat dalam upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum yang dimana setiap gangguan ketentraman dan ketertiban umum yang ada dapat merugikan masyarakat Sumatera Barat sendiri.

Catatan referensi: http://id.wikipedia.org/wiki/Perencanaan_strategis

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar