Pages

Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara

Bookmark and Share
Pengertian dan istilah Hukum Administrasi Negara.
Sejarah dari Hukum Administrasi Negara dari Negara Belanda yang disebut
Administratif recht atau Bestuursrecht yang berarti Lingkungan Kekuasaan/
Administratif diluar dari legislatif dan yudisil.
Di Perancis disebut Droit Administrative.
Di Inggris disebut Administrative Law.
Di Jerman disebut Verwaltung recht.
Di Indonesia banyak istilah untuk mata kuliah ini.

1. E. Utrecht dalam bukunya yang berjudul Pengantar Hukum Administrasi pada
cetakan pertama memakai istilah hukum tata usaha Indonesia, kemudian pada
cetakan kedua mennggunakan istilah Hukum tata usaha Negara Indonesia, dan
pada cetakan ketiga menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara
Indonesia.

2. Wirjono Prajokodikoro, dalam tulisannya di majalah hukum tahun 1952,
menggunakan istilah “Tata Usaha Pemerintahan”.

3. Djuial Haesen Koesoemaatmadja dalam bukunya Pokok-pokok Hukum Tata
Usaha Negara, menggunakan istilah Hukum Tata Usaha Negara dengan alasan sesuai dengan Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman
No. 14 tahun 1970.

4. Prajudi Armosudidjo, dalam prasarannya di Musyawarah Nasional Persahi
tahun 1972 di Prapat mengunakan istilah Peradilan Administrasi Negara.

5. W.F. Prins dalam bukunya Inhiding in het Administratif recht van Indonesia,
menggunakan istilah, Hukum Tata Usaha Negara Indonesia.

6. Rapat Staf Dosen Fakultas Hukum Negeri seluruh Indonesia bulan Maret
1973 di Cirebon, memutuskan sebaiknnya menggunakan istilah Hukum
Administrasi Negara dengan alasan Hukum Administrasi Negara
pengertiannya lebih luas dan sesuai dengan perkembangan pembangunan dan
kemajuan Negara Republik Indonesia kedepan.

7. Surat Keputusan Mendikbud tahun 1972, tentang Pedoman Kurikulum
minimal Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, meggunakan istilah. Hukum
Tata Pemerintahan ( HTP ).

8. Undang-undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 14 tahun 1970 dan TAP
MPR No. II/1983 tentang GBHN memakai istilah Hukum Tata Usaha Negara.

9. Surat Keputusan Mendikbud No. 31 tahu 1983, tentang kurikulum Inti
Program Pendidikan Sarjana Hukum menggunakan istilah Hukum Administrasi Negara.

Sejarah Hukum Administrasi Negara ( HAN ) atau Hukum Tata Usaha Negara
(HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan ( HTP ) di Negeri Belanda disatukan
dalam Hukum Tata Negara yang disebut Staats en Administratiefrecht. Pada tahun 1946 di Universitas Amsterdam baru diadakan pemisahan mata kuliah
Administrasi Negara dari mata kuliah Hukum Tata Negara, dan Mr. Vegting
sebagai guru besar yang memberikan mata kuliah Hukum Administrasi Negara.
Tahun 1948 Universitas Leiden mengikuti jejak Universitas Amsterdam
memisahkan Hukum Administrasi Negara dari Hukum Tata Negara yang
diberikan oleh Kranenburg.

 Di Indonesia sebelum perang dunia kedua pada Rechtshogeschool di Jakarta
diberikan dalam satu mata kuliah dalam Staats en administratiefrecht yang
diberikan oleh Mr. Logemann sampai tahun 1941.
Baru pada tahun 1946 Universitas Indonesia di Jakarta Hukum Administrasi
Negara dan Hukum Tata Negara diberikan secara tersendiri.
Hukum Tata Negara diberikan oleh Prof. Resink, sedangkan Hukum
Administrasi Negara diberikan oleh Mr. Prins.
Berdasarkan uraian-uraian di atas jelaslah bahwa Ilmu Hukum Administrasi
Negara adalah ilmu yang sangat luas dan terus berkembang mengikuti tuntutan
Negara/masyarakat, sehingga lapangan yang kan digalinyapun sangat luas dan
beranekan ragam dan campur tangfan pemerintah dalam kehidupan masyarakat.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar