Pages

3.848 PERUSAHAAN LANGGAR NORMA KESELAMATAN KERJA

Bookmark and Share
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat perusahaan yang melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan dan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada tahun 2011 mencapai 3.848 perusahaan. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan selama ini proses penegakan hukum bidang ketenagakerjaan dilakukan melalui upaya atau pendekatan persuasif-edukatif kepada perusahaan dan pekerja/buruh dengan cara sosialisasi serta informasi tentang peraturan dan perundang-undangan bidang ketenagakerjaan.
“Pemerintah selalu menekankan pentingnya penerapan K3 mencegah atau mengurangikecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan terjadinya kejadian berbahaya lainnya. Dengan berbagai upaya kita berharap pada 2015 bisa terwujud Indonesia Berbudaya K3,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta, kemarin.

Data Kemenakertrans pada menyebut jumlah perusahaan yang mendapat peringatan berupa nota pemeriksaan tahap I sebanyak 7.468 perusahaan dan jumlah perusahaan yang mendapat peringatan keras berupa nota pemeriksaan tahap II berjumlah 1.472 perusahaan. Dalam upaya penegakan hukum, pihak Kemenakertrans mengembangkan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum yakni, Polri, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara.

Muhaimin menjelaskan bahwa dalam tahapan awal penerapan K3, pemerintah memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan dan pekerja/buruh agar bisa menjalankan peraturan ketenagakerjaan.

Untuk tahap selanjutnya, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, setiap pelanggaran yang ditemukan maka harus segera diberikan “nota pertama” sebagai peringatan untuk memperbaiki kesalahannya. “Kalau masih saja mengabaikan peringatan tahap kedua dan ketiga, maka harus segera ditindaklanjuti dengan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kepentingan pengadilan, “tegasnya.

Muhaimin menjelaskan penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan telah sesuai dan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan UU Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pembinaan Hubungan Industrial serta peraturan dan perundang-undangan lainnya.

Saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas spesialis 361 orang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil 563 orang.

(okezone.com)

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar