No. | Nomor | Tentang |
1 | KEP-07/PJ.5/1984 | PERBAIKAN NORMA PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DITENTUKAN DIDALAM SK DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP-02/PJ.5/1984 TANGGAL 21 MARET 1984 |
2 | KEP-89/ PJ.BT5/1984 | PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/SARANA UNTUK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH |
3 | KEP-94/ PJ.BT5/1984 | PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI SERTA PENETAPAN BENTUK FORMULIR, JENIS BUKU DAN LAPORAN PENGAMPUNAN PAJAK |
4 | KEP-95/PJ.BT5/1984 | PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-50/BPJ.5/1984, TANGGAL 25 APRIL 1984 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DIRI WAJIB PAJAK PADA KANTOR DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
5 | KEP-106/PJ.BT5/1984 | PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR/SARANA PERUBAHAN DATA WAJIB PAJAK |
6 | KEP-108/PJ.BT5/1984 | PETUNJUK LEBIH LANJUT PELAKSANAAN TATACARA PENGUKUHAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK |
7 | KEP-113/PJ.BT5/1984 | BENTUK, JENIS, WARNA, FORMULIR DAN BUKU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN PAJAK 1984 |
8 | KEP-237/PJ.23/1984 | NILAI PENDAPATAN BERUPA PEMBERIAN DALAM BENTUK NATURA DALAM TAHUN 1984, BERKENAAN PARA MAJIKAN DAN PENGUSAHA YANG TERHADAPNYA MASIH BERLAKU ORDONANSI PAJAK PENDAPATAN TAHUN 1944 |
9 | KEP-444/PJ.23/1984 | PERUBAHAN PASAL 12 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-1927/PJ.23/1983 MENGENAI BUKU PETUNJUK PEMOTONGAN PPh PASAL 21 (SERI PPh PASAL 21 - 10) |
10 | KEP-01/PJ.BT5/1985 | PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN SUSUNAN KEANGGOTAAN SUB KELOMPOK KERJA BIDANG PENGAMPUNAN PAJAK PADA KELOMPOK KERJA PEMBAHARUAN SISTEM PERPAJAKAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
11 | KEP-04/PJ.BT5/1985 | PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN KEMBALI ORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
12 | KEP-06/PJ.8/1985 | PENUNJUKAN KEPALA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PAJAK UNTUK ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK MENANDATANGANI KARTU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK |
13 | KEP-08/PJ.3/1985 | TATA CARA PENGHITUNGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU BUATAN DALAM NEGERI OLEH PABRIKAN HASIL TEMBAKAU |
14 | KEP-09/PJ.BT5/1985 | PEMBENTUKAN TEAM PENYUSUNAN SISTEM TATALAKSANA BERKAS WAJIB PAJAK PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
15 | KEP-49/PJ.BT5/1985 | PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR SURAT SETORAN SURAT TAGIHAN PAJAK BUNGA PENAGIHAN, DAN SURAT SETORAN ATAS SURAT KETETAPAN PAJAK-PAJAK KEKAYAAN, PAJAK PENDAPATAN, PAJAK PERSEROAN, PAJAK PENJUALAN DAN PAJAK LAIN DALAM MASA PERALIHAN BESERTA BUKU |
16 | KEP-67/PJ.BT5/1985 | PENETAPAN BENTUK, JENIS DAN WARNA FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS BANK DEVISA), SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA BANTUAN/PINJAMAN LUAR NEGERI DAN SURAT SETORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (KHUSUS HASIL TEMBAKAU) BESERT |
17 | KEP-85/PJ.BT5/1985 | PENETAPAN JENIS, KODE, WARNA, BENTUK/UKURAN DAN BUKU REGISTER SARANA PAJAK PENGHASILAN |
18 | KEP-93/PJ.12/1985 | PELIMPAHAN WEWENANG UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN KEPADA DIREKTUR PENGUSUTAN DAN PENGENDALIAN WILAYAH, KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KEPALA INSPEKSI PAJAK |
19 | KEP-114/PJ.3/1985 | PENETAPAN HARGA JUAL UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI) |
20 | KEP-382/PJ.4/1985 | JADWAL WAKTU TINDAKAN PENAGIHAN PAJAK |
21 | KEP-383/PJ.4/1985 | TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK |
22 | KEP-384/PJ.4/1985 | TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN |
23 | KEP-424/PJ.4/1985 | TATA CARA PENERBITAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR KEMBALI PAJAK |
24 | KEP-467/PJ.4/1985 | PETUNJUK PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 823/KMK.04/1985 |
25 | KEP-867/PJ.2/1985 | PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PARA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS PERMOHONAN WAJIB PAJAK TERTENTU MENGENAI PERPANJANGAN JANGKA WAKTU PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN |
26 | KEP-1640/PJ.2/1985 | PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MENGELUARKAN SURAT KETETAPAN PAJAK, SURAT TAGIHAN PAJAK, SURAT KETETAPAN PAJAK TAMBAHAN, SURAT KEPUTUSAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DAN SURAT PEMBERITAAN |
27 | KEP-22/PJ.BT5/1986 | PENETAPAN JENIS, KODE, WARNA DAN BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK ATAS IMPOR BARANG (KHUSUS GIRO POS) SERTA BUKU PENUNTUN KHUSUS CARA PENGISIANNYA |
28 | KEP-151/PJ.2/1986 | PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN MENGENAI PENINJAUAN KEMBALI SURAT TAGIHAN PAJAK |
29 | KEP-808/PJ.2/1986 | PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KEPADA KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MEMBETULKAN DAN MENGURANGKAN ATAU MEMBATALKAN SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK PENGHASILAN YANG TIDAK BENAR |
30 | KEP-809/PJ.2/1986 | PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK UNTUK MEMBERIKAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN WAJIB PAJAK MENGENAI PAJAK PENGHASILAN |
31 | KEP-907/PJ.2/1986 | PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KEPALA INSPEKSI PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI BERKENAAN DENGAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN |
32 | KEP-04/PJ.3/1986 | PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MENGGUNAKAN CARA LAIN |
33 | KEP-1747/PJ.32/1986 | PPN ATAS PEMASUKAN KERTAS BRAILLON OLEH PT. XYZ |
34 | KEP-470/PJ.4/1987 | PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK UNTUK MENGURANGKAN ATAU MENGHAPUSKAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA PASAL 19 AYAT (1) DAN AYAT (2) UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 YANG DIKENAKAN TERHADAP PPh, PPN DAN PPN ATAS BARANG MEWAH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 36 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 |
35 | KEP-24/PJ.3/1989 | FAKTUR PAJAK SEDERHANA |
36 | KEP-25/PJ.3/1989 | FAKTUR PAJAK GABUNGAN |
37 | KEP-38/PJ.7/1989 | BENTUK, JENIS, KODE FORMULIR LAPORAN DAN BUKU-BUKU SERTA PETUNJUK PENGISIANNYA DI BIDANG PEMERIKSAAN PADA UNIT PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK DAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
38 | KEP-02/PJ.7/1990 | PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAMATAN, PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN |
39 | KEP-01/PJ.7/1991 | NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO DAN TATA CARA PEMBUATAN CATATAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETTO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN |
40 | KEP-02/PJ.7/1991 | NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETTO BAGI WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TETAPI TIDAK MENYELENGGARAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA |
41 | KEP-26/PJ.11.3/1991 | PELIMPAHAN WEWENANG PENGOLAHAN WAJIB PAJAK BADAN ASING, WAJIB PAJAK ORANG ASING, WAJIB PAJAK PENANAMAN MODAL ASING DAN WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA YANG BERTEMPAT TINGGAL ATAU BERKEDUDUKAN DI LUAR WILAYAH DKI JAKARTA KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG WILAYAH KERJANYA MELIPUTI TEMPAT TINGGAL/ TEMPAT KEDUDUKAN DAN ATAU TEMPAT USAHA WAJIB PAJAK YANG BERSANGKUTAN |
42 | KEP-106/PJ.11/1991 | PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
43 | KEP-250/PJ.52/1991 | JASA-JASA LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PENCARIAN SUMBER-SUMBER DAN PEMBORAN MINYAK, GAS BUMI DAN PANAS BUMI YANG MENDAPAT PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 572/KMK.01/1989 |
44 | KEP-421/PJ.43/1991 | PENUNJUKAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBAGAI PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 |
45 | KEP-965/PJ.9/1991 | PELAKSANAAN TEKNIS TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK MELALUI PEMINDAHBUKUAN |
46 | KEP-01/PJ.43/1992 | BENTUK, UKURAN, KODE DAN WARNA FORMULIR PEMOTONGAN, PELAPORAN DAN RESITUSI PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT BANK INDONESIA, SERTIFIKAT DEPOSITO DAN TABUNGAN |
47 | KEP-36/PJ.5.2/1992 | PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI) |
48 | KEP-01/PJ.7/1993 | PEDOMAN PEMERIKSAAN PAJAK TERHADAP WAJIB PAJAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN ISTIMEWA |
49 | KEP-28/PJ.41/1993 | PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-14/PJ.BT5/1985 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELUARAN SURAT TAGIHAN PAJAK, PAJAK PENGHASILAN |
50 | KEP-42/PJ./1993 | FAKTUR PAJAK SEDERHANA |
51 | KEP-14/PJ.11/1993 | PERUBAHAN DAN PENYEMPURNAAN FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK |
52 | KEP-1165/PJ.24/1993 | SISTEM, BENTUK DAN JENIS LAPORAN BIDANG OPERASIONAL DALAM LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
53 | KEP-01/PJ.75/1994 | PERUBAHAN PASAL 1 DAN PASAL 2 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-02/PJ.4/1988 TENTANG PERINCIAN BIAYA BAGI JURU SITA UNTUK PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA DAN PELAKSANAAN PENYITAAN |
54 | KEP-05/PJ./1994 | PERLUASAN/PENAMBAHAN KELOMPOK PENGUSAHA JASA YANG DIKENAKAN PPN |
55 | KEP-52/PJ.51/1994 | PELAPORAN PEMUNGUTAN PPn. BM ATAS PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR |
56 | KEP-04/PJ.51/1994 | PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PITA REKAMAN SUARA (KASET ISI) |
57 | KEP-209/PJ./1997 | PENETAPAN DASAR PENGENAAN PAJAK UNTUK MENGHITUNG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN REKAMAN VIDEO |
58 | KEP-222/PJ./1997 | PENUNDAAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK : KEP-155/PJ./1997 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-12/PJ./1995 TENTANG BENTUK DAN ISI SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DAN SPT MASA PPN BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN YANG MENGGUNAKAN NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK, KETERANGAN DAN DOKUMEN YANG HARUS DILAMPIRKAN SERTA PETUNJUK PENGISIANNYA |
59 | KEP-03/PJ./1998 | PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN DIRJEN PAJAK NO. KEP-148/PJ./1997 TENTANG SUSUNAN DAN TUGAS DEWAN PENGAWAS PELAKSANAAN PEMERIKSAAN SEDERHANA LAPANGAN (PSL) PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH OLEH AKUNTAN PUBLIK |
60 | KEP-49/PJ./1998 | PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ/1995 DAN KEP-110/PJ./1997 |
61 | KEP-54/PJ./1998 | PENYEMPURNAAN BENTUK LAPORAN PENERIMAAN PAJAK (LPP) |
62 | KEP-74/PJ/1998 | PEMBENTUKAN TIM PENYEMPURNAAN NPWP |
63 | KEP-107/PJ./1998 | BENTUK FORMULIR SURAT SETORAN PAJAK |
64 | KEP-132/PJ./1998 | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-37/PJ./1996 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI |
65 | KEP-134/PJ./1998 | PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS PENGAMANAN PENERIMAAN NEGARA |
66 | KEP-172/PJ./1998 | PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-49/PJ/1998 |
67 | KEP-208/PJ./1998 | PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-172/PJ/1998 |
68 | KEP-218/PJ./1998 | PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-01/PJ.7/1991 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO DAN TATA CARA PEMBUATAN CATATAN BAGI WAJIB PAJAK YANG DAPAT MENGHITUNG PENGHASILAN NETO DENGAN MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN DAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-02/PJ.7/1991 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO BAGI WAJIB PAJAK YANG WAJIB MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN TETAPI TIDAK MENYELENGGARAKAN SEBAGAIMANA MESTINYA |
69 | KEP-264/PJ/1998 | PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS INDONESIAN DEBT RESTRUCTURING AGENCY |
70 | KEP-273/PJ./1998 | PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA KREDIT NON-PERFORMING |
71 | KEP-279/PJ./1998 | PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DILINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-208/PJ./1998 |
72 | KEP-01/PJ.6/1999 | TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (STB), SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KURANG BAYAR (SKBKB), SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKBKBT), DAN SURAT KEPUTUSAN PEMBETULAN |
73 | KEP-13/PJ./1999 | PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK SEBAGAI PENGGANTI LAMPIRAN FORMULIR 1721 A-1 DALAM SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PPh PASAL 21 (FORMULIR 1721) |
74 | KEP-28/PJ./1999 | PENGAKUAN PENGHASILAN ATAS PEMBEBASAN UTANG BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU |
75 | KEP-89/PJ./1999 | PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-03/PJ./1995 TANGGAL 9 JANUARI 1995 TENTANG PENGHITUNGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM HAL-HAL TERTENTU |
76 | KEP-92/PJ./1999 | PENGGUNAAN MEDIA ELEKTRONIK SEBAGAI LAMPIRAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PPN |
77 | KEP-137/PJ./1999 | SISTEM KRITERIA SELEKSI SPT UNTUK DIPERIKSA |
78 | KEP-141/PJ/1999 | PENGAKUAN PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HARTA/AGUNAN BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU |
79 | KEP-150/PJ/1999 | PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-27/PJ./1995 TENTANG JANGKA WAKTU PENDAFTARAN DAN PELAPORAN KEGIATAN USAHA SERTA TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK |
80 | KEP-172/PJ./1999 | PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-212/PJ./1998 TANGGAL 8 OTKOBER 1998 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA |
81 | KEP-205/PJ./1999 | PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-279/PJ./1998 |
82 | KEP-228/PJ./1999 | PERUBAHAN SEBAGIAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-01/PJ.7/1996 TANGGAL 3 OKTOBER 1996 TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK |
83 | KEP-235/PJ./1999 | PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-281/PJ./1998 TANGGAL 28 DESEMBER 1998 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI |
84 | KEP-268/PJ./1999 | BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN BESERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA |
85 | KEP-545/PJ./2000 | PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI |
86 | KEP-229/PJ/2001 | PERLAKUAN PERPAJAKAN DI KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU (KAPET) |
87 | KEP-413/PJ./2001 | PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI (FISKAL LUAR NEGERI) TERHADAP MISI KESENIAN, MISI OLAHRAGA DAN MISI KEAGAMAAN SERTA MISI DAGANG ATAU PAMERAN |
88 | KEP-586/PJ./2001 | PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS KENDARAAN BERMOTOR DAN TATA CARA PEMBERIAN SERTA PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR |
89 | KEP-02/PJ/2003 | TATACARA PEMETERAIAN KEMUDIAN |
90 | KEP-03/PJ/2003 | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-332/PJ/2002 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN LAMA DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR |
91 | KEP-06/PJ/2003 | RALAT LAMPIRAN 4 KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-17/PJ/2002 TANGGAL 9 JANUARI 2002 TENTANG BENTUK, JENIS DAN KODE KARTU, FORMULIR, SURAT DAN DAFTAR YANG DIGUNAKAN DALAM PELAKSANAAN PEMERIKSAAN LAPANGAN |
92 | KEP-07/PJ/2003 | TIM OPTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK |
93 | KEP-08/PJ/2003 | PERPANJANGAN TIM KOMPILASI PENYUSUNAN BUKU URAIAN JABATAN DAN BUKU PETUNJUK PELAKSANAAN PEKERJAAN (PROSEDUR KERJA) KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK, KANTOR PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, KANTOR PEMERIKSAAN DAN PENYIDIKAN PAJAK, DAN KANTOR PENYULUHAN DAN PENGAMATAN POTENSI PERPAJAKAN |
94 | KEP-09/PJ/2003 | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
95 | KEP-19/PJ/2003 | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-383/PJ/2002 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL |
96 | KEP-21/PJ/2003 | PENGENAAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN, KENDARAAN BERMOTOR |
97 | KEP-25/PJ/2003 | PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-523/PJ/2001TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAIN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 OLEH INDUSTRI DAN EKSPORTIR YANG BERGERAK DALAM SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, DAN PERIKANAN, ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI ATAU EKSPOR MEREKA DARI PEDAGANG PENGUMPUL |
98 | KEP-27/PJ/2003 | TEMPAT PELAYANAN TERPADU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK |
99 | KEP-34/PJ/2003 | KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK |
100 | KEP-47/PJ./2003 | TATA CARA PEMBAYARAN, PEMINDAHBUKUAN, PELIMPAHAN, DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) |
101 | KEP-49/PJ/2003 | TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN |
102 | KEP-51/PJ.UP.53/2003 | MUTASI PARA PEJABAT ESELON IV DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN |
103 | KEP-67/PJ/2003 | PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO. KEP-29/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
104 | KEP-100/PJ/2003 | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN |
105 | KEP-101/PJ/2003 | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP 169/PJ/2001 TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK |
106 | KEP-102/PJ.52/2003 | PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 402/KMK.03/2002 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN BARANG DAGANGAN OLEH PEDAGANG ECERAN SELAIN YANG MENGGUNAKAN NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO |
107 | KEP-110/PJ/2003 | PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROVINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA |
108 | KEP-128/PJ/2003 | PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR |
109 | KEP-147/PJ/2003 | PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH KIK-EBA DAN PARA INVESTORNYA |
110 | KEP-148/PJ/2003 | PETUNJUK PENGISIAN NOMOR POKOK PAJAK DALAM FORMULIR SURAT SETORAN PABEAN, CUKAI DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR |
111 | KEP-162/PJ/2003 | PELAKSANAAN SISTEM MONITORING PELAPORAN PEMBAYARAN PAJAK (MP3) PADA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
112 | KEP-163/PJ/2003 | PERLAKUAN ZAKAT ATAS PENGHASILAN DALAM PENGHITUNGAN PENGHASILAN KENA PAJAK PAJAK PENGHASILAN |
113 | KEP-167/PJ/2003 | PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-515/PJ/2000 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU |
114 | KEP-185/PJ./2003 | SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI, SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21, BESERTA PETUNJUK PENGIS!ANNYA |
115 | KEP-194/PJ/2003 | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ/2001 TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK |
116 | KEP-213/PJ/2003 | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-550/PJ/2000TENTANG TATA CARA PENETAPAN WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI KRITERIA TERTENTU DAN PENYELESAIANPERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK |
117 | KEP-215/PJ/2003 | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-383/PJ/2002TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN SETORAN PAJAK MELALUI SISTEM PEMBAYARAN ON-LINE DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN DALAM BENTUK DIGITAL |
118 | KEP-218/PJ/2003 | PETUNJUK PELAKSANAAN PENYANDERAAN DAN PEMBERIAN REHABILITASI NAMA BAIK PENANGGUNG PAJAK YANG DISANDERA |
119 | KEP-220/PJ/2003 | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-543/PJ/2000TENTANG PENETAPAN TANGGAL PENYAMPAIAN LAPORAN YANG JATUH TEMPONYA BERTEPATAN DENGAN HARI LIBUR |
120 | KEP-80/A/2003 DAN KEP-227/PJ/2003 | PENATAUSAHAAN PENERIMAAN SETORAN PAJAK MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO) YANG DIOLAH DENGAN CARA ON-LINE |
121 | KEP-229/PJ/2003 | TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN SERTA PENGEMBALIAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR |
122 | KEP-233/PJ/2003 | TATA CARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU |
123 | KEP-234/PJ/2003 | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-294/PJ/2001 TENTANG TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS |
124 | KEP-337/PJ/2003 | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-552/PJ/2001 TENTANG PENETAPAN NILAI STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA DAN PENUNJUKAN ASOSIASI YANG MEMBERIKAN REKOMENDASI UNTUK PENEBUSAN STIKER LUNAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA TATA CARA PENEBUSAN DAN PELAPORANNYA |
125 | KEP-344/PJ/2003 | PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERTENTU YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA |
126 | KEP-03/PJ/2004 | PEMBENTUKAN TIM OPTIMALISASI PENGENAAN PAJAK ATAS TRANSAKSI PROGRAM PENJUALAN ASET KREDIT (PPAK) - BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL (BPPN) |
127 | KEP-36/PJ/2004 | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-49/PJ/2003 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNNAN PAJAK PENGHASILAN |
128 | KEP-38/PJ/2004 | PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERKARA PENGUJIAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN DI MAHKAMAH KONSTITUSI |
129 | KEP-53/PJ/2004 | PEMBENTUKAN TIM BANDING, GUGATAN DAN PENINJAUAN KEMBALI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
130 | KEP-56/PJ/2004 | PERTUKARAN DOKUMEN/DATA SECARA ELEKTRONIK ANTARA DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI, DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI, DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
131 | KEP-60/PJ/2004 | PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-407/PJ/2000 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI |
132 | KEP-67/PJ/2004 | TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN ATAU TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU |
133 | KEP-71/PJ/2004 | PERUBAHAN SUSUNAN DAN PERPANJANGAN MASA KERJA TIM PTIMALISASI PENERIMAAN PAJAK SEKTOR MINYAK DAN GAS BUMI |
134 | KEP-73/PJ/2004 | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-394/PJ/2003 TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGELOLA WAJIB PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA |
135 | KEP-81/PJ/2004 | PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN PRODUK REKAMAN SUARA |
136 | KEP-88/PJ/2004 | PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK |
137 | KEP-117/PJ/2004 | PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-388/PJ./2003 TENTANG PENGGUNAAN STEMPEL TANDA TANGAN PADA BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN ATAU PASAL 26 ATAS PEMBAYARAN DIVIDEN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM |
138 | KEP-128/PJ/2004 | PERUBAHAN KEDUA KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-524/PJ/2000 TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-425/PJ/2001 |
139 | KEP-132/PJ/2004 | TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA |
140 | KEP-133/PJ/2004 | TATA CARA PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA KHUSUS SELAIN KANTOR PELAYANAN PAJAK BADAN USAHA MILIK NEGARA |
141 | KEP-134/PJ/2004 | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-105/PJ/2004 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN DAN PELAPORAN USAHA BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT |
142 | KEP-135/PJ/2004 | TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT |
143 | KEP-136/PJ/2004 | TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT |
144 | KEP-137/PJ/2004 | TATA CARA PENGGUNAAN FORMULIR PERPAJAKAN DAN FAKTUR PAJAK LAMA OLEH WAJIB PAJAK YANG TERDAFTAR PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK MADYA JAKARTA PUSAT |
145 | KEP-138/PJ/2004 | PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
146 | KEP-160/PJ/2004 | PEMBENTUKAN TIM PENANGANAN PERMASALAHAN PERPAJAKAN |
147 | KEP-162/PJ/2004 | PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK MASA PAJAK OKTOBER 2004 SEHUBUNGAN DENGAN HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA |
148 | KEP-165/PJ/2004 | JENIS-JENIS HARTA YANG DIPERGUNAKAN DALAM USAHA JASA PERSEWAAN PERALATAN TAMBAT AIR DALAM YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK HARTA BERWUJUD BUKAN BANGUNAN UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN |
149 | KEP-176/PJ/2004 | PEMBAGIAN KERJA PENATAUSAHAN DOKUMEN PENERIMAAN SETORAN PAJAK DARI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA DI WILAYAH DKI JAKARTA |
150 | KEP-05/PJ/2005 | TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SECARA ELEKTRONIK (e-Filing) MELALUI PERUSAHAAN PENYEDIA JASA APLIKASI (ASP) |
151 | KEP-62/PJ/2005 | ANGSURAN BULANAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 TAHUN 2005 SEHUBUNGAN DENGAN PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK |
152 | KEP-142/PJ./2005 | PETUNJUK PELAKSANAAN PEMERIKSAAN KANTOR |
153 | KEP-144/PJ./2005 | TATA CARA PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA JABATAN OLEH KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN PENGHAPUSANNYA |
Home »Unlabelled » Keputusan Direktur Jenderal Pajak
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar