No. | Nomor | Tentang |
1 | PER-59/PJ/2005 | PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-549/PJ/2000 TENTANG SAAT PEMBUATAN, BENTUK, UKURAN, PENGADAAN, TATA CARA PENYAMPAIAN, DAN TATA CARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK STANDAR |
2 | PER-178/PJ./2006 | JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 |
Home »Unlabelled » Peraturan Direktur Jenderal Pajak
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar