Pages

Perburuk Citra Polisi

Bookmark and Share
Boy Yendra: Penembakan Langgar KUHAP

Padang, Padek—Anggota Police Wacth Sumbar, Ilhamdi Taufik menyayangkan kasus penembakan terhadap Hendra, 40, warga Jorongtuo, Nagari Bonjol, Kecamatan Kotobesar, Kabupaten Dharmasraya oleh oknum polisi, Minggu (7/8). Menurutnya, tindakan tersebut bisa menambah buruk citra polisi di mata masyarakat.


“Seharusnya polisi mengamankan korban terlebih dahulu, dan tidak langsung melakukan aksi penembakan. Apalagi, korban belum tentu bersalah. Kalau korban tidak bersalah, tentu akan membawa dampak buruk terhadap jajaran kepolisian, yang tengah berusaha keras melakukan reformasi ke arah yang lebih baik,” ujarnya saat dihubungi Padang Ekspres, tadi malam.


Menurut Ilhamdi, kasus penembakan itu bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, bahwa polisi melakukan penembakan memang karena yang bersangkutan bersalah. Kedua, polisi salah orang dan melakukan penembakan.


“Untuk memperjelas kasus tersebut dan mengembalikan citra polisi di mata publik, polisi harus melakukan penyidikan terkait kasus tersebut, dan transparan dalam mengungkap kasus itu. Kasus itu menjadi sorotan publik, apalagi masyarakat sekitar mengetahui kejadian tersebut secara detail,” ungkapnya.


Pemeriksaan Silang
Secara terpisah, pengamat hukum pidana Universitas Bung Hatta, Boy Yendra Tamin, mengatakan, kalau memang pihak keluarga menyangsikan tindakan aparat kepolisian, bisa dilakukan pemeriksaan silang. Pemeriksaan tersebut bisa dilakukan oleh Komnas HAM atau Komisi Polisi Nasional setelah pihak keluarga memberikan laporan pada mereka. “Dengan pemeriksaan silang, akan terungkap siapa yang benar dan siapa bersalah,” ujar Boy.
Namun, tambah mantan Dekan Fakultas Hukum UBH itu, secara prosedur tetap (protap) polisi harus membawa surat penangkapan, dan memberitahukan terlebih dahulu kepada pihak keluarga bahwa yang bersangkutan sedang dicari. Lain soal kalau polisi melakukan penangkapan atau tersangka tertangkap tangan dalam satu kasus. “Kalau hal itu tidak dilakukan, berarti polisi telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ungkap Boy.


Perawatan tak Memadai
Sementara itu, Hendra, yang ditetapkan polisi sebagai tersangka penadah kendaraan curian, masih tergolek lemah di RSUP M Djamil. Korban yang dirawat di ruang isolasi pria bagian bedah itu, dinilai tidak mendapatkan perawatan memadai dari pihak rumah sakit.


“Kondisi korban terlihat masih lemah. Saya berani mengatakan perawatan terhadap korban tidak maksimal, karena seharusnya luka tembak di dada bagian kiri korban, yang mengarah ke bagian jantung harus mendapatkan perhatian lebih, sementara perawatan yang dilakukan pihak rumah sakit, terlihat seperti merawat orang yang mengalami luka biasa,” ujar Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Sanan Sahuri saat membesuk Hendra sekitar pukul 15.00, kemarin (10/8).


Perubahan sikap juga ditunjukkan keluarga korban. Jika sebelumnya “royal” bercerita pada wartawan dan pembesuk lainnya, sejak dua hari ini sedikit tertutup. Mereka seperti mengasingkan diri, dan tidak mau bicara dengan orang lain.


“Padahal sebelumnya, mereka mau bertanya dan berbincang dengan orang lain. Begitu juga dengan  istri korban, memilih tutup mulut, dan menyerahkan kepada pihak keluarga lain,” jelas Sanan.


Dalam kasus ini, lanjut Sanan, polisi telah melakukan beberapa kesalahan. Pertama, tidak membawa surat penangkapan terhadap korban. Seharusnya, kalau memang sesorang ditetapkan sebagai tersangka, saat melakukan penangkapan polisi harus membawa surat penangkapan, dan memperlihatkan surat tersebut kepada keluarga, dan memberitahukan kepada wali nagari setempat.


“Pengakuan keluarga, Hendra dituduh sebagai penadah motor mio curian. Tuduhan itu berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan polisi. Ini jelas salah tembak, karena saat polisi datang ke rumah korban, istri korban memperlihatkan surat-surat sepeda motor mio yang dituduh sebagai kendaraan curian,” paparnya.


Silakan Adukan
Kabid Humas Polda Sumbar AKBP Drs Kawedar mengatakan, jika ada pihak keluarga yang tidak menerima atas perlakuan itu, silakan saja membuat surat pengaduan untuk diproses secara hukum.  “Nanti akan diproses secara hukum,” kata Kawedar ketika dihubungi via telepon tadi malam.


Kawedar bersikukuh tindakan anggotanya sudah sesuai protap. Polisi terpaksa melakukan penembakan karena yang bersangkutan berusaha melakukan perwalanan dengan memukul anggota dan berusaha kabur. “Kalau dia merasa tak bersalah, kenapa kabur dan melakukan perlawanan,” jelas Kawedar.


Soal tuduhan anggota keluarga korban anggota polisi tidak mengantongi surat perintah penangkapan, juga dibantah juru bicara Polda itu. “Saat mendatangi rumah pelaku, anggota kami dilengkapi dengan surat perintah penangkapan, kok,” jelas Kawedar.


Untuk biaya perawatan, kini tengah ditanggulangi pihak Polres Dharmasraya hingga dia sembuh, namun hanya dengan biaya standar.  “Ini dilakukan sampai tim medis menyatakan dia (Hendra, red) sembuh, soalnya ini tidak ada dalam anggaran kami,” terang Kawedar.


Keterangan polisi bertolak belakang dengan versi korban dan tokoh masyarakat setempat. Hendra mengatakan tidak pernah ditunjukkan   surat perintah penangkapan oleh polisi. Hendra juga mengungkapkan bahwa dirinya hendak lari karena ada perintah tembak dari salah seorang polisi. “Saya tidak ada melakukan perlawanan,” kata Hendra di RSUP Senin (8/7). (*) Sumber: Padang Ekspres • Kamis, 11/08/2011 09:27 WIB • Ricco M & Zulkarnaini • 178 klik

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar