Oleh Boy Yendra Tamin
Pengunaan istilah studi lanjut tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan hanya merupakan istilah sehari-hari.. Dalam keseharian studi lanjut itu maksudnya kurang lebih melanjutkan studi dan subjeknya bisa siapa saja. Berbeda dengan istilah Tugas Belajar yang merupakan suatu istilah hukum yang subjeknya menunjuk pada seseorang yang bekerja pada suatu lembaga atau suatu institusi, misalnya PNS di berbagai lembaga pemerintah atau karyawan swasta. Jadi studi lanjut tidak sama dengan Tugas Belajar dank arena itu soal Tugas Belajar tidak boleh dikacaukan dengan studi lanjut .
Pengunaan istilah studi lanjut tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia dan hanya merupakan istilah sehari-hari.. Dalam keseharian studi lanjut itu maksudnya kurang lebih melanjutkan studi dan subjeknya bisa siapa saja. Berbeda dengan istilah Tugas Belajar yang merupakan suatu istilah hukum yang subjeknya menunjuk pada seseorang yang bekerja pada suatu lembaga atau suatu institusi, misalnya PNS di berbagai lembaga pemerintah atau karyawan swasta. Jadi studi lanjut tidak sama dengan Tugas Belajar dank arena itu soal Tugas Belajar tidak boleh dikacaukan dengan studi lanjut .
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.48 Tahun 2009 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional , tampak jelas bahwa Tugas Belajar itu adalah untuk melanjutkan studi kejenjang yang lebih tinggi. Dengan demikian , jika tugas belajar untuk melanjutkan studi kejenjang yang lebih tinggi, maka studi lanjut itu adalah isi dari tugas belajar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.48 Tahun 2009 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS “
Dari konsepsi hukum dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional NO 48 Tahun 2009 tersebut jelas, bahwa tidak termasuk tugas belajar atau melanjutkan studi kejenjang yang lebih tinggi apabila melanjutkan studi itu atas biaya sendiri. Melanjutkan studi dengan biaya sendiri bukan kategori tugas belajar, melainkan dikategorikan sebagai izin belajar. Ketentuan, hak dan kewajiban antara tugas belajar dengan izin belajar berbeda satu sama lainnya. Karenanya tidaklah dibolehlakn perlakuan yang menyamaratakan terhadap seseorang yang dalam status tugas belajar dengan izin belajar dengan menggunakan atau menempatkan keduanya dalam suatu istilah “sedang studi lanjut” , dan hal itu akan membuahkan suatu kekeliruan yang mendasar.
Dalam kaitan antara tugas belajar dengan izin belajar terdapat perbedaan yang significan, dimana pada tugas belajar seorang PNS Dosen biaya dari pemerintah sedangkan pada izin belajar biaya sendiri (swadana). Pada tugas belajar PNS dosen yang mendapatkan tugas belajar harus meninggalkan tugas sehari-hari, sedangkan pada izin belajar dengan tidak meninggalkan tugas kedinasan atau pekerjaan sehari-hari. Sejumlah syarat dan ketentuan lain bagi yang melaksanakan Tugas Belajar telah diatur dengan rinci dalam Permen Diknas No 48 Tahun 2009 termasuk harus membuat surat perjanjian .
Bedasarkan ketentuan Mendiknas tersebut, maka penggunaan istilah studi lanjut dalam pengambilan kebijakan suatu lembaga seharusnya dilakukan dengan memperhatikan Permendiknas No.48 Tahun 2009 dan tidak hanya berhenti pada penggunaan istilah studi lanjut tanpa menelusurinya pada apa yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengunaan istilah studi lanjut secara serampangan bisa merugikan seseorang atau diperlakukan secara tidak adil terhadap seseorang yang mendapat izin belajar karena dipersamakan dengan keberadaan seseorang yang mendapat tugas belajar. (***).
Permendiknas No 48 Tahun 2009 mengenai Tugas dan Izin Belajar Klik Disini
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar