Terkait laporan LBH Padang ke kejaksaan tinggi terhadap Walikota Padang yang mengizinkan pemakaian Mobil Dinas (mobnas) pada Lebaran mendatang, Boy Yendra Tamin, Pengamat hukum, Advokat sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta mengatakan bahwa hal tersebut sah-sah saja selagi itu memang kebijakan kepala daerah walau sebelumnya memang ada himbauan dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jika pemakaian mobnas dilarang maka seharusnya disediakan satu tempat untuk menampung seluruh mobnas yang ada, ini kan menjadi pokok persoalan lain nanti nya, sedangkan untuk pemberian izin tidak ada masalah asal disertai dengan pemberian tanggung jawab penuh atas keamanan dan keselamatan mobnas kepada pengguna,"ujar Boy Yendra Tamin, Selasa (14/8).
Lebih lanjut Boy Yendra Tamin, memang ada pelarangan atas penggunaan aset negara untuk kepentingan pribadi, namun khusus yang mengatur tentang pelarangan pemakaian mobnas hingga kini belum ada pp yang mengaturnya, lagi pula pemko tentu punya aturan tersendiri dalam pengelolaan dan pemeliharaan aset tersebut.
"Wako boleh saja mengambil sebuah kebijakan sendiri yang memang penuh dengan pertimbangan, jadi dalam konteks Otonomi Daerah Kepala Daerah mempunyai kewenangan mengambil kebijakan dalam daerah yang dipimpinnya,"tutupnya. (*)
Sumber: Padang-Today.com
Berita Hukum
Selasa, 14/08/2012 - 20:15 WIB
Andri Mardiansyah



{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar