Pages

UU Pengadaan Tanah Memonopoli Pembangunan

Bookmark and Share
Sidang lanjutan terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum kembali digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara dengan Nomor 50/PUU-X/2012 ini dimohonkan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat, di antaranya Indonesian Human rights Committee dor Social Justice (IHCS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa), Konsorsium pembaruan Agraria (KPA), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Aliansi Petani Indonesia (API), Sawit Watch, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KruHA), Perserikatan Solidaritas Perempuan, ELSAM, dan lainnya.

UU Pengadaan Tanah
Foto: Mahkamah Konstitusi
Dalam sidang mendengarkan keterangan Pemerintah dan Ahli serta Saksi Pemohon, Pemerintah mengemukakan bahwa permohonan Pemohon tidak terkait dengan isu konstitusionalitas norma Pasal 14 dan Pasal 21 ayat (1) UU a quo. Menurut Pemerintah, ketentuan dalam UU tersebut telah sesuai dengan amanat yang termuat dalam UUD 1945 terutama Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (4). “UU a quo telah menempatkan sedemikian rupa agar semua pihak diberikan kedudukan hukum yang sama dan diberikan hak untuk berbicara. Proses komunikasi dialog dan konsultasi public dalam pengadaan tanah untuk pembangunan umum antar pihak guna mencapai kesepakatan demi pembangunan bersama. Permohonan tidak terkait dengan isu konstitusionalitas keberlakuan norma yang diuji,” ujarnya.

Sementara Ahli Pemohon Hendry Thomas mengungkapkan UU tersebut telah memonopoli perihal pembangunan bukan hanya peraturan perundangan yang ada. Menurut Hendry, dengan adanya Perpres Nomor 35/2005 dan Nomor 65/2006 tentang pengadaan tanah hanya mengartikan pembangunan sebagai investasi dan pembangunan struktural saja. “Pemerintah mau menambah kekuasaan melalui UU ini. Padahal ini masalah antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Harusnya yang dikedepankan adalah transparansi, bukan menambah kekuasaan,” jelasnya.

Sedangkan, Andrianov yang merupakan Ahli Pemohon lainnya mengungkapkan UU yang diuji mengandung bias kepentingan dan hanya menguntungkan pihak tertentu. “UU bias kepentingan pihak tertentu, bisa jadi pihak pemerintah yang dekat dengan pengusaha, yang jelas menguntungkan pengusaha dan makin merugikan kepentingan umum,” jelasnya.

Dalam pokok permohonannya, para pemohon mendalilkan Pasal 9, Pasal 14, serta Pasal 21 Undang-Undang tersebut menimbulkan adanya ketidakpastian hukum, karena pemerintah sebagai pelaksana undang-undang bisa dengan sepihak menyatakan pengadaan tanah sudah seimbang antara kepentingan pembangunan dengan kepentingan masyarakat padahal kepastian hukum yang adil adalah hak konstitusional yang dilindungi oleh Pasal 28 D (1) UUD 1945. Ketidakpastian hukum ini mengakibatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dilindungi oleh Pasal 28 D (1) dan Pasal 1 (1) UUD 1945 terhalangi karena upaya menyeimbangkan kepentingan dalam pengadaan tanah bisa dilakukan sepihak oleh pelaksana undang-undang. (Lulu Anjarsari/mh) -- Sumber: mahkamahkonstusi.go.id/3 Agustus 2012.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar