Bisnis penjualan langsung berjenjang (multi level marketing/MLM) semakin terganggu oleh maraknya praktik penggandaan uang bersistem piramida (money game) akibat belum adanya peraturan yang secara jelas membedakan kedua kegiatan itu.
Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Helmi Attamimi mengatakan citra bisnis MLM rusak karena praktik money game.
Dia menuturkan pihaknya sudah mengajukan rancangan undang-undang yang mengatur money game ke DPR, namun belum mendapat respon.
“Yang keluarkan UU adalah DPR, bukan pemerintah. Draft rancangan UU sudah diajukan [ke DPR], belum direspon,” jelasnya Selasa 27 Maret 2012.
Kendati demikian, dia mencoba memahami belum mulai dibahasnya UU money game karena cukup banyaknya RUU yang harus dibahas oleh DPR
Adapun APLI sudah sejak tahun lalu mendorong agar UU yang mengatur money game itu bisa dikeluarkan untuk menjaga kelanjutan bisnis MLM.
Praktik money game menjanjikan keuntungan kepada anggotanya, dengan biaya pendaftaran yang mahal disertai pembelian produk berharga jual tinggi, dan diberikan bonus atas partisipasi orang baru.
Dalam money game, imbalan diberikan berdasarkan tersusunya satu jaringan berbentuk piramida dengan jumlah orang dalam format tertentu. Imbalan bukan berdasarkan atas volume penjualan dan tidak ada unsur harus memasarkan produk sampai ke konsumen
Sementara itu, MLM menawarkan biaya pendaftaran yang terjangkau, bonus dari hasil penjualan produk, pay out pada distributor masing-masing 40% dari nilai penjualan, ada produk yang dijual, serta ada buy back guarantee bagi distributor yang berhenti.
Helmi mengatakan money game bukan saja mengganggu bisnis MLM tetapi juga melakukan penipuan ke masyarakat.
“Money game mengganggu MLM karena sebagian masyarakat mempersepsikan money game sama dengan MLM, padahal yang benar adalah money game berkedok MLM,” paparnya.
Berdasarkan situs resmi APLI, money game bersistem piramida telah dijalankan di Taiwan, Amerika Serikat, Malaysia, dan negara lainnya.
Praktik itu kini diawasi secara ketat oleh pemerintah setempat karena dinilai merugikan dan meresahkan masyarakat.
Helmi sebelumnya mengatakan prospek bisnis MLM di Indonesia cukup bagus dengan pertumbuhan rata-rata 5%-10% per tahun.
Adapun jumlah perizinan MLM berdasarkan Kementerian Perdagangan mencapai 180 perusahaan, namun tidak seluruhnya beroperasi.
Pada 2009, nilai transaksi MLM mencapai sekitar Rp7,6 triliun dimana sekitar 70% dikontribusikan oleh anggota APLI.
Wakil Ketua Umum II APLI Djoko H. Komara mengatakan jumlah anggota yang ada di bisnis MLM mencapai 6,8 juta orang. (Bsi) * Sumber: bisnis.com/articles/bisnis-mlm-pelaku-desak-money-game-segera-diatur I Selasa, 27 Maret 2012 | 13:26 WIB
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar