DPN PERADI gelar ujian khusus ulangan (HER) bagi calon advokat Peradi yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang tidak lulus pada penyelenggaraan ujian pada tanggal 21 April 2012 yang lalu. DPN Peradi dalam pengumumannya menyebutkan untuk mengikuti ujian ulangan khusus itu, perserta ujian khusus ulangan bagi calon advokat Peradi yang berasal dari KAI harus memenuhi beberapa persyaratan.
Disebutkan persyaratan untuk mengikuti ujian khusus ulangan bagi calon Advokat Peradi yang berasal dari KAI dengan persyaratan sebagai berikut;
- Ujian Khusus Ulangan (HER) dalam pengumuman ini hanya dapat diikuti oleh Peserta Ujian Khusus yang diselenggarakan pada tanggal 21 April 2012 dan tidak lulus sesuai dengan pengumuman Panitia Ujian Khusus tertanggal 3 Agustus 2012 yang dimuat di laman situs peradi.or.id (Lampiran 1: Daftar Nama).
- Melakukan pendaftaran dengan mengisi dan mengirimkan Formulir Pendaftaran (Lampiran 2) melalui surat elektronik (e-mail) ke ujian@peradi.or.id atau faksimili di nomor : (021) 25945173.
- Membawa dan menunjukkan Asli (i) Formulir Pendaftaran, dan (ii) identitas diri (KTP/SIM/Paspor) kepada panitia di lokasi/tempat Ujian (her-registrasi).
- Membawa alat tulis bolpoin/pulpen, pensil 2 B dan penghapus/tip ex.
- Membawa papan/alas tulis.
- Mentaati semua peraturan dan tata tertib yang ditentukan panitia.
Ujian Khusus Ulangan dimaksud akan dilaksanakan padatanggal 22 September 2012 bertempat di Sekretariat DPN Peradi Grand Slipi Tower Lantai 11 Jln S.Parman Kav-22-24 Jakarta Pusat. Dalam ujian khusus ulangan itu akan diuji beberapa materi antara lain, Peran Fungsi Organisasi Advokat, Kode Etik, dan beberapa hukum acara peradilan.
Pendaftaran Ujian Khusus ulangan itu dibuka dari tanggal 6 s.d 20 September 2012 dengan cara melakukan pendaftaran melalui email. Informasi lengkap di situs peradi *(Dh-1)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar