Pages

Sebuah Renungan Pemikiran Tentang Salasilah dan Sejarah Tradisional Alam Minangkabau Di Sumatera Barat

Bookmark and Share
Oleh: Emral Djamal Dt. Rajo Mudo

Telah banyak tulisan mengenai sejarah keberadaan Alam Minangkabau di Suma tera Barat ini,. baik yang ditulis penulis asing maupun penulis lokal. Kebanyakan dari mereka melihat sejarah Minangkabau dari sudut pandang sejarah perjuangan melawan penjajahan bangsa asing khususnya Penjajahan Kompeni Belanda di sepanjang pantai Pesisir Barat Sumatera Barat ini. Berbagai peristiwa sejarah tentang keberadaan Kompeni Belanda diangkat ke permukaan berdasarkan nara sumber penulis-penulis Belanda sendiri, yang tentu saja isinya memiliki kecende rungan penampilan sepihak yang menguntungkan mereka.

Emral Djamal
Emral Djamal
Tetapi tulisan mengenai sejarah keberadaan Alam Minangkabau yang dahulunya dikenal sebagai pusat Pulau Paco, Pulau Ameh dari sudut pandang sistem budaya mereka, yakni Budaya Alam Minangkabau, dengan berbagai nilai kearifan lokalnya, misalnya, bagaimana terbentuknya suatu pemukiman, kampung nagari atau kera jaan yang kemudian menjadi terkenal sebagai sebuah komunitas kesatuan adat yang ditata sesuai dengan sistem budaya mereka, umumnya luput dari perhatian.

Pada hal masyarakat Alam Minangkabau seharusnya mampu memperkaya khazanah sosial budaya, silsilah dan sejarah negerinya, Indonesia umumnya bahkan sejarah Nusantara Sayangnya berbagai bahan bacaan untuk itu amat langka didapatkan. Akibat nya masyarakat khususnya generasi muda Minangkabau di Sumatera Barat boleh dikatakan “buta” dengan liku-liku silsilah dan sejarah kelahiran, perkembangan dan perjuangan negerinya sendiri yang disebut “Alam Minangkabau” itu. Paling tidak hanya mengetahui secara sepintas saja, kulit-kulitnya tentang keberadaan nagarinya. Akibatnya, seperti pepatah, mengatakan :

Tak kenal maka tak sayang
tak sayang maka tak cinta
tak cinta maka tak mewarisi
Apa yang diwarisi ?

Seharusnya yang diwarisi itu adalah “nilai-nilai adat, seni budaya, silsilah, dan sejarah negeri sendiri, yang sekarang disebut sebagai nilai-nilai kearifan local. Adalah “harus dalam adat” bagi seorang anak kemenakan, anak nagari mengetahui risalah tentang negeri dan wilayah alamnya sendiri. Setidak-tidaknya untuk menjawab pertanyaan orang lain. Ternyata “Belanda” lebih dulu dan ahli meneliti sejarah asal muasal negeri-negeri Minangkabau ini sebelum mereka kemudian memporak porandakan sistem adat /sistem budaya yang berlaku di alam Minangkabau, Luak dan Rantaunya. Dalam menggali berbagai informasi budaya para ahli peneliti Belanda bertugas mengumpulkan data-data tentang negeri jajahannya lalu mengirimkannya kepada atasannya di negeri Belanda untuk ditelaah dan dipelajari. Hasil wawancara yang dilakukan peneliti Belanda untuk mengetahui latar belakang, sejarah dan asal usul sebuah nagari di Minangkabau itu kemudian kita kenal sebagai “Monografi Nagari” yang ditulis Belanda. Para peneliti Belanda berangkat dengan bekal meliputi “Delapan Pertanyaan Pokok” yaitu :

1. Dari sumber manakah anda mengetahui tentang negeri anda sendiri ?
2. Dari mana asal usul penduduk di nagari anda?
3. Apa suku dan apa gelar sako pesukuan Ibu / nenek anda?
4. Nagari sekarang ini suatu kesatuan adat nagari atau campuran ?
5. Sistem Adat apa yang dipakai, Kelarasan Koto Piliang atau Bodi Caniago ?
6. Apa yang anda ketahui tentang nama-nama nagari anda ?
7. Bagaimana silsilah hubungan nagari dengan nagari lainnya sekitar nagari anda?
8. Bagaimana seluk beluk adat, silsilah dan sejarah, serta perlembagaan tradisi menyangkut bidang social, ekonomi, dan budaya masa lalu di negeri anda secara umum ?

Namun sangat disayangkan isi yang disebarluaskan tentu saja membawa misi ke pentingan penjajahannya, bukan untuk kepentingan penduduk pribumi. Kita harus hati-hati dengan informasi itu. Oleh karena itu, seyogianya setiap individu dari kalangan generasi muda terpelajar di negeri kampung halamannya minimal harus mampu menjawab ringkas ke delapan pertanyaan tersebut di atas. Namun tang gung jawab yang lebih besar sebagai anak kemenakan Minangkabau kita harus mampu : “mangaruak sahabih gauang, mahawai sahabih raso”. Sehingga tidak dicap sebagai orang yang sinis atau ragu-ragu dengan tanah tumpah darahnya sendiri bak mamang adat mengatakan :

cinto mamang pareso ragu
paham babisiek dalam batin
sakik anggoto katujuahnyo,
badan diri nan marasoi

Inilah yang dipesankan dalam adat sebagai “warih sako bajawek, pusako bato long”. Tetapi kenyataan sekarang “warih sako indak bajawek, pusako indak bato long”. Yang dikatakan “warih” itulah yang disebut “pewaris” warisan nilai-nilai “adat lamo pusako usang” (kearifan lokal), dalam pesan petuahnya dikatakan : adat dipa kai baru, kain dipakai usang. Artinya nilai-nilai adat itu akan tetap selalu baru / actual bila dipakai, tidak sama dengan kain yang kalau dipakai terus akan menjadi usang.

Warisan “Sako Bajawek, Pusako Batolong”, menurut Budaya Alam Minangkabau ini tidak lagi dipelajari dan dimaknai secara benar, (karena ego, nafsu godaan materialis, keuntungan sesaat) tidak lagi ditolong membesarkannya, memuliakan nya, tidak lagi ditolong mengembangkannya. Artinya, dalam konteks “warisan sejarah, sosial, ekonomi dan budaya” tidak lagi dipelihara, dilestarikan, diinven tarisasikan secara benar dan hak untuk diteruskan dari generasi ke generasi.. Sehingga ada “generasi” yang terputus dengan lingkungan sejarah, sosial dan budaya nenek moyang negerinya sendiri. Akibatnya mereka cenderung menjadi generasi apatis, dan bahkan “malu” dengan negeri sendiri yang dihantui berbagai “konflik komunal bawah sadar”, saling curiga, dan saling tidak percaya. Sehingga, banyak diantara mereka yang di rantau berusaha menghindarkan diri dari perta nyaan “dimana kampung anda? Apa suku anda ? Apa gelar sako adat datuk anda?

Karena latar belakang budaya dari sejarah panjang Alam Minangkabau selama ini diselubungi “misteri konflik” akibat berbagai politik adu domba yang tak henti-henti nya selama penjajahan asing di negeri mereka.

Tutur lisan dari kalangan masyarakat / urang tuo tradisi yang layak dipercaya me nyebutkan bahwa negeri mereka sejak dahulu telah dialahkan “garudo bakapalo tujuah”, “dirompak ikan todak”, “dirampok bajak jo bajau”, “bumi anguih, nagari tabaka, kampuang tingga”, bahkan “tirih datang dari lantai, galodo datang dari muaro”, “ batang tarandam tak bangkik lai”.

Masyarakat negeri di Alam Minangkabau hanyut dalam perasaan saling tidak percaya, saling curiga sebagai warisan psikologis yang diterima akibat konflik masa lalu, yang belum pupus. Banyak penduduk yang meninggalkan negerinya, pergi me rantau dan tidak lagi mau pulang ke kampung halamannya. Kenapa ?

Banyak issu negative tentang “urang minang” itu “gadang ota” karena “budaya lapau” yang diartikan pihak orang luar sebagai “urang anyuik”, “hanyuik dek parasaian”, “cara berfikirnya susah maju”, akibatnya “masyarakatnya payah, tak bisa memandang ke depan”, “tak bisa dipercaya”, dan selalu “mau menang sendiri”. Bahkan sampai sekarang masih ada issu negatif, dari luar seperti “urang galie”, “bagak sakandang”, “padang bengkok”, “saik galamai pikumbuah”, “daruak sanjai urang agam”, "kilek bayang", “silek lintau”, “acuang piaman”, “kicuah pasisie”, "gurindam baruah", “tinju langgai”, karena itu “harus hati-hati”.

Inilah wabah “penyakit psikologis” yang menjadi “warisan konflik berbagai peristiwa sejarah masa lalu” yang diderita sebagian besar keturunan orang Minangkabau di Sumatera Barat, bukan warisan budaya ! Issu negatif ini bukanlah mengada-ada, karena ini “akibat peristiwa masa lalu yang penuh intrik pecah belah” sehingga berbagai nilai sejarah tradisional juga ikut “kusut benang”, “tumpang tindih”, bahkan dianggap misteri ! Minangkabau itu hanya dongeng dan mithos !

Karenanya, generasi anak kemenakan Minangkabau sekarang harus maju dengan konsep “warisan” baru yang positif. “Alam Minangkabau” sebagai satu kesatuan dalam persatuannya harus bekerja keras untuk tampil dengan “citra warisan” yang mampu mengantisipasi “panyakik parang”, diganti dengan citra kepiawaian dan kependekaran penuh semangat perjuangan membangun negeri, sportif, jujur, setiakawan dalam solidaritas kebersamaan masyarakatnya mengangkat harkat dan martabat nama daerah dengan baik, sebagai negeri nara sumber adat.
Politik “pecah belah” warisan Belanda penuh fitnah dengan taktik hasut menghasut, dibumbui intrik-intrik tertentu harus dipupus habis. Belanda telah berhasil memutar balikkan fakta sejarah kehadirannya di Alam Minangkabau, dengan tujuan untuk menguasai wilayahnya, untuk menguras hartanya. Tetapi tentu saja tidak berhasil memutar balikkan fakta sejarah yang didukung dengan falsafah hidup nenek moyang orang Minangkabau itu sendiri.

Kalau ini tidak bisa diantisipasi, jangan harap bisa tampil kembali sebagai negeri yang beradat, adat basandi syarak, syarak basndi kitabullah. “nan saciok bak ayam sadanciang bak basi”, “negeri nan sabondong ilie sabondong mudiek”, “negeri lawik nan sadidieh”, negeri samudera yang indah, kaya pusaka, kaya budaya, kaya adat, dan kaya wisata, wisata alam, wisata sejarah, wisata ziarah dan lain-lain lagi dengan berbagai obyek alami, darat dan lautnya, bertampuk gunung Marapi. Tetapi, karena “pengunjung” masih dihantui “pesan-pesan mengerikan” yang penuh misteri sejarah. Bagaimana mungkin mendatangkan wisata local, apalagi wisatawan manca negara !

Pengalaman pahit sejak berabad-abad yang lalu yang penduduknya selalu mengha dapi tantangan hidup yang berat, karena selalu diburu dan dihancurkan penjajah asing habis-habisan sejak dari perang menghadapi Cino Kuwantuang (Perang Sungai Ngiang) , parang jo Rupik (Sipatokah, Portugis), Unggeh Layang (Kompeni Belanda), Sionggarai (Inggeris) dan kembali kepada Belanda lagi. Sehingga sekarang dirasakan seakan-akan “Minangkabau” itu tidak memiliki “warisan” apa-apa, kecuali hanya merupakan deretan nagari-nagari yang sepi dengan segala ketertinggalannya. Peristiwa ini menjadikan masyarakat Minang di nagari-nagari jadi “tertutup”, tidak terbuka sehingga tidak dikenal dunia luar.

Pengetahuan tentang silsilah, sejarah dan budaya terbentuknya pemukiman kam pung, sampai menjadi sebuah kesatuan nagari dengan pranata adat yang meliputi aspek ekonomi, social dan budayanya yang khas biasanya didapatkan dari tutur Urang Tuo Nagari yang mengetahui peristiwa tersebut sehingga pengetahuan kita amat terbatas dan sepenggal-sepenggal. Tentu saja sangat jauh berbeda, apa yang ditulis oleh penulis asing yang “melihat permukaannya”, dengan apa yang diterangkan oleh “Urang Tuo Nagari” bangsa sendiri yang berusaha menjelaskan liku-liku suka duka sejarah nenek moyangnya sendiri, dengan sumber-sumber lokal (adat budayanya) yang masih diingat dan tersimpan pada catatan-catatan pribadi mereka.

Cerita-cerita kampung, catatan pribadi urang tuo-tuo nagari, dan ranji-ranji, kitab salasilah tambo, atau informasi yang berceceran inilah yang dapat memberikan pengetahuan social, budaya, dan latar belakang sejarah negeri sendiri bagi kita. Apabila terkumpul dan tertulis tentulah kita telah meninggalkan warisan yang dapat diteruskan dari generasi ke generasi tentang keberadaan sebuah “sejarah” negeri se Alam Minangkabau yang jaya di masa lampau. Tidak harus ikut-ikutan pula mengatakan bahwa “Minangkabau” itu adalah dongeng ! Karena tidak memiliki data sejarah! Sungguh naif sekali. Apalagi kalau yang mengatakan itu adalah para ahli sejarah keturunan anak negeri Minangkabau sendiri. ! Mungkin barangkali ini yang disebut “malinkundang modern” entahlah! Pendurhakaan kepada negeri Ibu, negeri matrilini akan tetap menjadi wacana sepajang zaman. Padahal, setidak-tidaknya penulisan kreatif ini akan menjadi penting untuk perbandingan (kros cek) informasi sejarah, social, ekonomi dan budaya bagi peneliti ahli khususnya tentang berbagai aspek sejarah dan budaya nagari-nagari di Alam Minangkabau, antara yang ditulis oleh bangsa asing, dengan yang ditulis oleh putra daerah sendiri berdasarkan sumber-sumber local yang masih terjangkau. Semoga.

Padang, Desember 2008

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar