- Voeging, yaitu masuknya pihak ke tiga atas kehendak sendiri dengan bergabung pada salah satu pihak Penggugat atau Tergugat.
- Vrijwaring, yaitu pihak ke tiga ditarik oleh Tergugat dengan maksud agar ia menjadi penanggung bagi Tergugat.
- Tussenkomst, ialah pihak ketiga masuk dalam satu proses perkara yang sedang berjalan untuk membela kepentingannya sendiri.
Home »Unlabelled » Intervensi
Intervensi
Pengertian Intervensi [secara singkat] dalam Hukum Acara Perdata yaitu ikut sertanya pihak ke tiga kedalam proses perkara, yang dapat terdiri dari :
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar