Pages

Intervensi

Bookmark and Share
Pengertian Intervensi [secara singkat] dalam Hukum Acara Perdata yaitu ikut sertanya pihak ke tiga kedalam proses perkara, yang dapat terdiri dari :
  1. Voeging, yaitu masuknya pihak ke tiga atas kehendak sendiri dengan bergabung pada salah satu pihak Penggugat atau Tergugat.
  2. Vrijwaring, yaitu pihak ke tiga ditarik oleh Tergugat dengan maksud agar ia menjadi penanggung bagi Tergugat.
  3. Tussenkomst, ialah pihak ketiga masuk dalam satu proses perkara yang sedang berjalan untuk membela kepentingannya sendiri.

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar