Pages

Fenomena Hukum Dalam Aspek Ekonomi Ditinjau Dari Segi Sosiologi Hukum

Bookmark and Share
Oleh: Tri Hermintadi, SH
Peneliti pada Mahkamah Agung RI

Pedahluan

Sebagai makhluk sosial, manusia satu sama lain saling membutuhkan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya. Pemenuhan kebutuhan hidup merupakan fungsi dari ekonomi. Ekonomi sebagaimana diartikan dalam kamus Umum Bahasa Indonesia yaiu Ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan pemakaian barang barang serta kekayaan (seperti hal keuangan, perindustrian, dan perdagangan). Juga dikatakan pemanfaatan uang, tenaga, waktu yang berharga.([2] 

Hukum
Kebutuhan hidup dari waktu kewaktu semakin berkembang seiring dengan perkembangan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Sampai pada abad ke 21 sekarang ini kita saksikan perkembangan budaya, ilmu pengetahuan dan tehnologi telah mencapai kemajuan yang sangat jauh sehingga penduduk bumi yang saling berjauhan mampu melakukan pertukaran kebutuhan dalam waktu yang sangat singkat dengan jumlah produk yang cukup bahkan dikatakan berlimpah sehingga sulit dibedakan antara produk sebagai kebutuhan dan produk sebagai keinginan. Namun dari sisi lain, terlihat pula bahwa produk-produk yang dihasilkan itu tidak semua manusia menikmatinya, karena secara ekonomis tidak semua manusia mempunyai kemampuan (daya) beli untuk mendapatkannya. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembangunan sektor ekonomi agar ketersediaan produk/barang seimbang dengan daya beli masyarakat. Pembangunan merupakan proses, perbuatan, cara membangun.[3]Jadi pembangunan ekonomi dapat diartikan sebagai proses dan cara membangunan produksi, distribusi, dan pemanfaatan uang, tenaga dan waktu yang berharga. Kemudian pertanyaan muncul, yaitu apakah tujuan dari pembangunan ekonomi, dan bagaimana kondisi ekonomi saat ini ? Kedua pertanyaan itu perlu mendapatkan jawaban sebelum uraian-uraian lain dilakukan

1.    Tujuan Pembangunan Ekonomi

Pembangunan ekonomi dilakukan dengan tujuan untuk menjamin ketersediaan barang-barang kebutuhan baik kuantitas dan tercapainya daya beli masyarakat terhadap barang-barang yang dibutuhkan, Secara teoritis, tujuan itu dijabarkan sebagai berikut :

a. Memaksimalkan tenaga kerja dan output,
b. Pertumbuhan ekonomi;
c. Tingkat harga yang stabil;
d. Satabilitas neraca pembayaran [4]

Untuk mencapai tujuan itu, diperlukan ilmu pengetahuan dan tehnologi. Ilmu pengetahuan terutama berkaitan dengan pengetahuan tentang demografi yang meliputi : usia, pendapatan, psikologis, fisiologi, jenis kelamin, gaya hdup, pengetahuan sosiologis, antropologis dan geografis. Sedangkan tehnologi terutama berkaitan dengan ketrampilan tepat guna, alat dan cara..Pilihan pertama : (a) Pada umumnya fungsi langsung dari penggunaan tenaga kerja, sehingga dengan demikian memaksimalkan output cenderung mendorong tercapainya tujuan penggunaan kapasitas penuh (full employment). Kadang-kadang terjadi, penggunaan kapasitas penuh tidak disertai dengan peningkatan taraf hidup tenaga kerja sehingga sangat memungkinkan munculnya peristiwa hukum. Pilihan kedua : (b) Sebagai kunci sasaran di atas dierlukan karena minimal tiga alasan yaitu (1) pertumbuhan populasi dan besarnya segmen populasi yang memasuki pasar tenaga kerja sehingga pertumbuhan ekonomi yang tinggi memungkinkan bertambahnya peluang tenaga kerja; (2) karena pertumbuhan dan keinginan yang tak terbatas maka perekonomian didorong untuk lebih banyak barang dan jasa; (3) usaha mempromosikan keadilan ekonomi (economic equality) serta stabilitas melalui distribusi pendapatan akan dapat lebih diterima jika terjadi pertumbuhan ekonomi. Keadlan ekonomi bisa tidak terjadi karena pemilik modal cenderung berpikir memperkaya diri sendiri dan melupakan kemakmuran sebagai penengah. Pilihan ketiga (c) Disebabkan jika terjadi fluktuasi harga yang tinggi maka sudah tentu akan mengakibatkan resiko ekspansi modal sehingga menurunkan tingkat envestasi dunia usaha. Perencanaan produksi pada umumnya merupakan faktor dari harga bahan baku. Kontrak tenaga kerja, tingkat bunga ekspektasi (harapan) yang diambil serta perjanjian dasar yang dilakukan perusahaan pada umumnya dipengaruhi oleh cepatnya perubahan harga. Hal ini akan melibatkan hukum untuk menengahi apabila terjadi konflik dari dua pihak yang bertransaksi. Pilihan keempat (d) Dianggap penting berkenaan dengan hubungan luar negeri dan cadangan devisa.

2.    Kondisi Ekonomi Saat Ini di Masyarakat

Manusia pada abad ke 21 sudah mencapai puncak peradaban dimana kebutuhan bukan hanya memenuhi kebutuhan dasar, melainkan sudah sampai kepada pelayanan kesenangan yang berkwalitas. Hal itu dapat dilihat pada berbagai sektor ekonomi seperti sektor pertanian, industri dan perdagangan. Produk-produk pertanian tidak sekedar mengejar target jumlah, akan tetapi juga telah memikirkan agar para konsumen puas ketika mengkonsumsinya. Tingkatan kualita dan harga setiap mata produk pun bervariasi sesuai dengan kemampuan masing-masing konsumen untuk memperolehnya. Hal ini juga berlaku pada sektor industri perdagangan. Jadi, secara umum kondisi ekonomi saat ini telah mencapai kemajuan yang sangat jauh walaupun kemungkinan untuk lebih maju masih sangat terbuka.

B. Manusia Sebagai Fenomena Sosial Dalam Pembangunan

Ketertiban manusia sebagai agen dalam pembangunan ekonomi memerlukan ilmu pengetahuan dan ketrampilan agar dapat mengisi posisi sebagai produsen dan distributor dalam memanfaatkan uang, tenaga dan waktu yang berharga secara efektif.

Produsen adalah orang atau badan yang kegiatan usahanya menghasilkan barang-barang modal maupun barang-barang konsumsi. Dalam melaksanakan usahanya itu, manusia sebagai produsen mempertimbangkan masalah kuantitas, kualitas dan efesiensi.

Masalah kuantitas sangat penting dalam mengatasi masalah kelangkaan agar terpenuhi jumlah yang diminta atau dibutuhkan oleh masyarakat. Masalah kualitas berkaitan dengan tingkat baik-buruk atau kadar barang yang dibuat oleh produsen. Apabila masalah kuantitas dan kualitas tidak dikelola sebagaimana yang disepakati,maka dapat menimbulkan masalah hukum. Sementara efisiensi merupakan ketepatan cara clan usaha dalam memproduksi barang dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga dan biaya yang tidak semestinya sehingga barang yang dihasilkan itu dapat diperoleh masyarakat dengan harga wajar.

Distributor yaitu orang atau badan yang kegiatan usahanya menyalurkan barang dari produsen ke konsumen (5) Dalam melaksanakan usahanya, distributor mempertimbangkan masalah alokasi yang tepat, keseimbangan antara penawaran dan permintaan, dan penyediaan variasi barang pemenuhan kebutuhan dan keinginan. Dalam menjalankan usahanya, distributor juga terkait dengan masalah kuantitas, kualitas dan efisiensi sebagai produser. Begitu pula mengenai masalah kuantitas dan kualitas apabila tidak sesuai dengan yang disepakati maka menimbulkan masalah hukum. Distributor mempertimbangkan masalah alokasi yang tepat yaitu penentuan banyaknya barang yang disediakan untuk suatu wilayah pemasaran.

C. Hukum Sebagai Agen Pengendalian Sosial Yang Hidup dan Berkembang Dalam Masyarakat

Dalam menjalankan fungsinya sebagai agen pembangunan ekonomi, manusia bisa alpa dari masalah etika, dan kejujuran sehingga diperlukan perangkat tertentu untuk mencegah kemungkinan kealpaan tersebut. Dalam tulisan ini, perangkat yang dipandang efektif yaitu hukum. Sebelum diuraikan hukum sebagai agen pengendali, terlebih dahulu dipahami arti pengendali dan hukum.

Secara harfiah pengendali yaitu orang atau badan yang melakukan pengendalian. Pengendalian adalah proses atau cara mengendalikan atau cara melakukan pengawasan atas kemajuan atau tugas dengan membandingkan hasil dan sasaran secara teratur serta menyesuaikan usaha atau kegiatan dengan hasil
Pengawasan (6). Jadi, agen pengendalian dapat dikatakan sebagai badan yang memperoleh kepercayaan untuk melakukan pengendalian atau pengawasan ataskemajuan dan atau membandingkan secara teratur antara hasil yang dicapai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

Selanjutnya tentang hukum. Ternyata para pakar dibidang ilmu hukum pun belum mempunyai kesepakatan mengenai rumusan pengertian hukum. Kesulitan ini telah diketahui oleh Immanuel Kant sekitar 150 tahun lalu yang terjemahannya ”tidak seorang ahli hukum pun yang mampu membuat definisi tentang hukum”. Hukum itu banyak seginya, sangat luas ruang lingkupnya, jadi tidak mungkinlah untuk dirumuskan dalam suatu definisi yang hanya terdiri beberapa kalimat saja (7) Lord  Lloyd of Hampstead dan Apeldoorn tampaknya sepakat dengan Kant. Lord Lloyd of Hampstead menyatakan Tidak berhasilnya definisi-definisi hukum yang banyak dibuat oleh para ahli hukum untuk dapat diterima secara universal, karena tidak atau kurang dipahaminya hakikat serta apa yang menjadi ruang lingkup definisi.  Sementara Apeldoorn mengatakan bahwa definisi itu sering menyamaratakan. Penulis lainnya yaitu Gustav Radbruch, Walter Burckhard, Lemaire dan lain-lainnya (8) pun berpendapat bahwa suatu rumusan tentang hokum yang dapat mencakup segala segi dari hukum yang luas itu memang tidak mungkin dibuat. Sebab suatu definisi itu tentunya memerlukan berbagai persyaratan seperti jumlah kata yang digunakan yang sedapat mungkin tidak terlalu banyak, mudah dipahami, pokoknya pendek, singkat dan jelas. Hukum yang banyak seginya tidak mungkin dituangkan hanya kedalam beberapa kalimat saja. Sejalan dengan uraian di atas, Rasjidi Oesman mengutip Ulpian yang mengemukakan definisi tentang keadilan dan relevan dengan masalah hukum yang terjemahan Indonesianya adalah ”Hiduplah terhormat jangan menyakiti orang yang berada disebelah kamu”. Definisi itu mengandung tiga unsur yaitu kemuliaan, kewaspadaan atas tindakan-tindakan kejahatan dan liar, dan saling
menjaga hak [9]
.
Berdasarkan pengertian-pengertian di atas, hukum dapat dikatakan sebagai ’konsesus’ yang diterima bersama sebagai aturan yang wajib ditaati dan didukung oleh suatu kekuasaan dalam mempengaruhi kebiasaan-kebiasaan agar selalu berada pada kondisi kesusilaan dalam mewujudkan keserasian, keselarasan dan keseimbangan dalam lingkungan hidupnya. Kalimat tersebut bukanlah upaya mendefinisikan apa hukum itu, melainkan kesimpulan yang dibuat berkenaan dengan pendapat-pendapat yang penulis baca. Didasari bahwa tulisan-tulisan tentang hukum yang penulis baca masih sangat terbatas baik dalam jumlah maupun waktu.

Hukum bagi dunia kemanusiaan adalah sebagai pembimbing menuju kepada terciptanya ketertiban. Ketertiban dapat diwujudkan apabila manusia mematuhi standar moral, etika, clan aturan dalam berhubungan dengan lingkungannya clan antara manusia dan manusia. Esensialitas hukum pengendalian diri, peraturan hidup yang terpatok pada hak dan kewajuban yang dikuatkan oleh masyarakat. Hukum berupaya untuk memberi nilai bagi kehidupan sosial masyarakat.

Nilai yang harus diserasikan dibidang hukum yaitu nilai kebenaran dan nilai keindahan. Secara logis, setiap sikap dan perilaku harus selalu berada dalam batasbatas yang dinali benar menurut hukum. Namun nilai-nilai kebenaran itu tidak asal benar, akan tetapi nilai kebenaran perlu di kemas dengan nilai-nilai keindahan (estetika) sehinga setiap pribadi secara sadar atau atas kemauan sendiri mau
melakukan hal-hal yang mempunyai nilai kebenaran.

Bagi dunia usaha yang berfungsi sebagai agen pembangunan ekonomi, terdapat perangkat hukum yang mengaturnya, yaitu Kitab Undang-undang Hukum dagang dan Kitab Undang-undang Kepailitan [10]

Pasal 6 Setiap orang yang menyelenggarakan suatu perusahaan, iapun tentang kekayaannya dan tentang segala sesuatu berkenaan dengan perusahaan itu diwajibkan, sesuai dengan kebutuhan perusahaan membuat catatan-catatan dengan cara demikian, sehingga sewaktu-waktu dari catatan-catatan itu dapat diketahui segala hak dan kewajibannya. Ia diwajibkan pula dari tahun ketahun dalam waktu enam bulan yang pertama dari tiap-tiap tahunnya, membuat dan menanda tangani dengan tangan sendiri, akan sebuah neraca tersusun sesuai dengan kebutuhan perusahaan itu. Iapun disuruh menyimpan selama tigapuluh tahun, akan segala surat-surat dan bukubuku yang bersangkutan, dalam mana menurut ayat ke (1) catatan-catatan tadi dibuatnya beserta neracanya, dan selama sepuluh tahun akan surat-surat dan suratsurat kawat yang diterimanya beserta segala tembusan dari surat-surat dan surat-surat kawat yang dikirimnya.

Pasal 7. Hakim bebas untuk kepentingan masing-masing akan memberi kekuatan bukti sedemikian rupa kepada pemegangan buku setiap pengusaha, sebagaimana menurut pendapatnya dalam tiap-tiap kejadian khusus harus diberikannya. Dengan adanya Pasal 6, dan Pasal 7 KUHD dan Undang-undang Kepailitan di atas, maka hukum dapat berfungsi sebagai Agen Pengendalian diri, dan aturan.

1.    Hukum Sebagai Agen Pengendalian Diri

Sebagai agen pengendalian diri, hukum meletakan pengendalian diri sebagai faktor yang penting, yaitu berkenaan pengaturan perbuatan dengan hal baik dan buruk atau tentang hak dan kewajiban moral. Hukum sebagai agen pengendalian diri berarti hukum merupakan badan atau sesuatu yang memperoleh kepercayaan untuk melakukan pengendalian atau pengawasan atas kemajuan kegiatan yang dilakukan oleh para pelaku pembangunan ekinomi dan atau membandingkan secara teratur antara hasil yang dicapai oleh para pelaku pembangunan ekonomi dengan sasasarn yang telah ditetapkan. Proses atau cara mengendalikan atau cara melakukan pengawasan atas kemajuan atau tugas dengan membandingkan hasil dan sasaran secara teratur serta menyesuaikan usaha atau kegiatan dengan hasil pengawasan.

Sebagai agen pengendalian diri, hukum harus mengandung :
a.    Etika; Hukum sebagai agen pengendalian diri bagi para pelaku pembangunan ekonomi selayaknya membangun etika sehingga hukum tidak dilihat sebagai pemaksaan yang kaku, melainka sebagai norma patut diikuti.
b.    Estetika. Hukum selayaknya mengandung nialai-nilai estetika atau keindahan sehingga anggota masyarakat khususnya pelaku pembangunan ekonomi dengan senang hati mentaati aturan-aturan yang terdapat di dalamnya.
c.    Kejujuran; Salah satu kunci utama hukum yaitu kejujuran. Kejujuran ini sangat erat hubungannya dengan aparat penegak hukum dengan wewenang formal yang dimilikinya rentan melakukan memutar-balikan fakta yang berdampak pada rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang jujur
d.    Rasional. Bahwa hukum seharusnya dapat diterima secara rasional dan logis oleh siapapun karena hukum bukan milik para aparat hukum, akan tetapi juga milik dari seluruh masyarakat maka hukum harus mudah dicerna, dimengerti oleh logika masyarakat umum terutama bagi pelaku pembangunan ekonomi.

Oleh karena itu, sangat salah apabila para aparat hukum menganggap hanya mereka yang mengerti dan dapat menterjemahkan produk hukum yang sesungguhnya senyawa dengan sosial kemasyarakatan.

2.    Hukum Sebagai Aturan Yang Hidup dalam Masyarakat

Sebagai aturan, hukum memberikan cara, ketentuan, patokan, petunjuk yang telah ditentukan supaya dituruti sehingga dimiliki nilai-nilai sosial yang berlaku pada para pelaku ekonomi. Cara melakukan pengawasan atas kemajuan atau tugas agar dapat membandingkan hasil dan sasaran secara teratur serta menyesuaikan usaha atau kegiatan dengan hasil pengawasan, yaitu dengan :

a.  Menerbitkan peraturan berupa Undang-undang, peraturan Pemerintah dan kebijaksanaan-kebijaksanaan lainnya yang mengikat
b.    Melakukan pengawasan secara teratur dengan cara melakukan pengecekan langsung kelapangan (perusahaan), meminta laporan berkala.
c.    Menetapkan benar-salah sesuai patokan hukum dari dua atau lebih pelaku ekonomi yang terlibat dalam konflik.
d.    Kepastian; Diterbitkannya produk hukum di harapkan diperoleh unjuk perbuatan yang nilai/persepsi yang sama dari semua anggota masyarakat clan aparat.Produk hukum yang dibuat dalam bentuk Undang-undang clan Peraturan Pemerintah merupakan merupakan bingkai hukum yang dijadikan grundnorm yang mengandung unsur etika dan ideal yang disepakati bersama. Hukum yang berbentuk Undang-undang ataupun Peraturan Pemerintah selain mengandung etika dan Ideal, juga mengandung pengertian-pengertian yang menyangkut pelaku pembangunan ekonomi dan aturan-aturan umum, penjelasan teknis secara umum, rambu-rambu, paksaan dan sanksi. Kandungan yang demikian memberikan kepastian bagi semua pihak yang bergerak dalam pembangunan ekonomi baik sebagai bagian dari manajemen perusahaan maupun sebagai pihak investor dan peminjam. Pengertian-pengertian yang berkaitan dengan perekonomian memberikan enformasi tentang istilah, seluk-beluk daqn prosedur yang harus ditaati semua pihak sehingga diperoleh kepastian hukum. Aturan-aturan umum dalam undang-undang yang menyangkut ekonomi menjelaskan tentang sistem dan prosedur yang berlaku bagi semua pihak sehingga dengan aturan itu maka pihakpihak yang terlibat dalam pembangunan ekinomi memiliki kepastian hukum.

e.    Keadilan; Adil yaitu adil yang menjadi sifat seseorang sehingga dikatakan orang yang adil, dan ada adil yang menjadi sifat masyarakat atau pemerintahan yang adil. Adil yang menjadi sifat seseorang ialah memberikan hak kepada yang berhak. Jadi pengambilan seseorang akan bagiannya dengan tidak lebih dan pemberiannya kepada orang lain akan haknya.

Melihat uraian hukum sebagai agen pengendalian diri, dan hukum sebagai aturan, maka terlihat fungsi-fungsi dari hukum yaitu :
a.    Menciptakan ketertiban.
b.    Menyelesaikan perselisihan-perselisihan.
c.    Memberikan perlindungan

D. Kesimpulan

Melaksanakan pembangunan ekonomi terlebih dahulu ditetapkan tujuan, dan kondisi ekonomi saat ini. Kemudian dari itu, dipikirkan bagaimana melibatkan manusia sebagai agen dan pelaku pembangunan ekonomi baik sebagai produsen maupun sebagai distributor
.
Agar tetap berada dalam tatanan yang serasi dan saling menghargai kedudukan dan posisi, manusia dalam menjalankan tugasnya sebagai agen dan pelakupembangunan perlu di lengkapi dengan perangkat hukum berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun kebijaksanaan dalam bentuk lain yang berfungsi sebagai alat pengendali diri yang meletakan etika, estetika, kejujuran dan rasional sebagai unsur utama dari perangkat hukum yang diperlukan dalam pengendalian diri. Untuk lebih mempertegas upaya mencegah terjadinya konflik dan atau menyelesaikan konflik yang terjadi, maka melalui hukum di buat aturan-aturan yang mengikat yang unsur utamanya adalah penerbitan produk hukum; melakukan pengawasan secarateratur, menetapkan patokan hukum, memberikan kepastian dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan.

Adanya hukum sebagai pengendalian dalam pembangunan ekonomi, maka akan tercipta ketertiban, menyelesaikan perselisihan-perselisihan dan memberikan perlindungan bagi para pelaku pembangunan ekonomi.

Catatan kaki:
[2] Depdikbud, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka, 1995, hal. 251.
[3] Depdikbud, Ibid, hal. 89
[4] Kelana, Said, Teori Ekonomi Makro, Jakarta, Gajah Prasindo Persada, 1996, hal. 7
[5] Depdikbud, op cit, hal. 789
[6] Depdikbud, Ibid, hal. 478
[7]Rasjidi, Lili, Filsafat Hukum: Apakah itu hokum ?, cetakan kelima, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991, hal.29
[8] Rasjidi, Lili, Ibid, hal. 30
[9] Oesman, Rasjidi, Filsafat Hukum, Jakarta, Pamator Pressindo, 1993, hal. 8
[10] Subekti,R, dan, Tjitrosudibio,R, Kitab Undang-undang Hukum Dagang Dan Undang-undang Kepailitan, Cetakan ke 28, (Jakarta, Pradnya Paramita,2003), hal. 9-10

Daftar Pustaka
Ali, Zainuddin, Sosiologi Hukum, Palu, yayasan Masyarakat Indonesia baru, cetakan ke 3, 2004.
Depdikbud, Kamus umum bahasa Indosnesia, jakarta, balai Pustaka, 1995.
Oesman, rasjidi, Filsafat hukum, Jakarta, Paramator Pressindo, 1993.
Rasjidi, Lili, Filsafat Hukum, Apakah itu Hukum, Cetakan ke lima, Bandung, Remaja Rosdakarya, 1991.
Subekti, R; dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang hukum Dagang dan Undangundang Kepailtan ,Cetakan ke 28, Jakarta, Pradnya paramita, 2003.

Sumber: pa-bengkulukota.go.id/foto/Fenomena%20Hukum% …..

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar