Setelah sempat tertunda beberapa jam memulai sidang, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menvonis Angelina Sondakh 4 tahun 6 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dalam putusannya yang dibacakan secara bergantian menyebutkan Angelina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Tindak pidana itu yakni menerima hadiah sebagai pejabat negara atau sesuai dakwaan ketiga Jaksa KPK.
Dalam pertimbangan hukum putusan Majelis Hakim pengadilan Tipikor itu, percakapan (chating) antara Mindo Rosalina via BBM menjadi alat bukti yang penting dalam pembuktian perihal penerimaan hadiah yang diterima Angelina dalam kedudukanya sebagai pejabat negara. Penggunaan percakapan via BBM itu oleh Majelis Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Angelina dengan mendasarkan pada UU ITE.
Selama pembacaan putusan Angelina tampak terdiam mendengarkan pertimbangan-pertimbangan hukum putusan yang dibacakan Majelis Hakim. Dalam pertimbangan putusannya Mejelis Hakim Penagadilan Tipikor Jakarta menilai penggunaan Pasal 18 UU Tipikor tidak tepat dikenakan kepada Angelina. Dalam persidangan itu juga disebutkan tidak adanya hal-hal pemaaf dari tindak pidana yang dilakukan Angie. Sementara hal-hak yang memberatkan salah satunya adalah karena Angelina Sondakh tidak mengakui perbuatannya.l
Usai pembacaan putusan, Anggie diberi kesempatan pleh majelis hakim berkonsultasi dengan penasehat hukumnya untuk menanggapi dan memberikan sikap atas putusan hakim. Setelah berkonsultasi dengan PH-nya, Angie menyampaikan pikir-pikir atas putusan hakim.*
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar