Denny Kurniady ahli IT dari UNP Padang menyatakan, komputer server yang diperiksanya terkait gugaan korupsi pengadaan simpeg Kota Payakumbuh tahun 2005, diperiksa Denny pada tahun 2010 tidak bisa dihidupkan dan hardisnya juga rusak, sehingga Denny tidak bisa melihat aplikasi Simpeg Kota Payakumbuh yang dibuat tahun 2005. Denny juga mengatakan tidak bisa mengatahui apa saja konten atau menu yang ada dalam program simpeg Kota Payakumbuh tersebut. Hal itu dikatakan ahli dalam keterangannya padang persidangan dugaan korupsi dana pengadaan Simpeg di BKD kota Payakumbuh tahun 2005.
Lebih jauh Dijelaskan Denny Kurniady, sewaktu melakukan pemeriksaan, ia juga tidak punya username dan password. Kemudian beberapa perangkat komputer yang dibeli dalam pengadaan tahun 2005 itu berfungsi baik, kecuali komputer server tempat dimana program simpeg diinstal,ungkap Deeny. Ada banyak kemungkinan mengapa kumputer server dan hardisknya rusak. ewaktu ia memeriksa komputer serven tertumpuk pada satu ruangan di kantor BKD setelelah pindah kantor, jelasnya lagi.
Sementara itu harian singgalang.co id memberitakan, bahwa sidang kasus dugaan korupsi dana pengadaan Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) di di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Payakumbuh tahun 2005 kembai digelar di Pengadilan Tipikor Padang, Selasa (5/3)
Syafrizal dalam sidang kemarin didampingi Penasihat Hukumnya, Boy Yendra Tamin dan Didi Cahyadi.
Dalam sidang kemarin terungkap, atas kasus yang diduga dilakukan terdakwa Syafrizal, 52, PNS di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Payakumbuh ini telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp184,2 juta. Hal ini ditegaskan, Dedi Kurniadi dari BPKP Sumbar yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Jon Effreddi beranggotakan hakim Perry Desmarera dan M. Takdir, kemarin.
“Simpeg yang diadakan tidak bisa difungsikan sedikit pun. Dari audit kami, dalam pengadaan ini telah menimbulkan kerugian keuangan Negara Rp184,2 juta,” kata Dedi Kurniadi.
Menurut Dedi yang harus bertanggung jawab atas kasus ini adalah ketua panitia pengadaan, terdakwa Syafrizal bersama para panitia pemeriksa barang.
“Jika pemeriksa barang dan ketua panitia melakukan Tupoksinya dengan benar maka tidak akan terjadi hal seperti ini,” kata Dedi.
Sementara itu, Suwarsih, ahli Teknologi Informasi dari Universitas Negeri Padang yang juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Salmadera dalam sidang kemarin menjelaskan dalam pengadaan Simpeg tersebut sofware yang digunakan tidak bisa digunakan atau rusak total.
Bahkan komputer induk atau komputer server pun tidak berfungsi saat digunakan untu membuka sistem imformasi kepegawaian.
“Kalau hard ware atau perangkat keras komputer cukup bagus dalam pengadaan tersebut. Tapi kalau soft ware dan instalasi program tidak bisa satupun yang digunakan,” kata Suwarsih.
Sementara itu, dua saksi lainnya, Amris dan Hendri Warman, pegawai BKD Payakumbuah menerangkan, usai pengadaan tersebut Simpeg tidak bisa digunakan. Namun dana pengadaan tetap dicairkan 100 persen kepada rekanan. Hal ini dikarenakan terdakwa Syafrizal yang meminta bendahara untuk mencairkan dana tersebut. (410/013)
Semenatara itu dalam sidang-sidang sebelumnya sejumlah saksi menyebutkan samppai tahun 2007 sebelum Kantor BKD Kota Payakumbuh pindah , simpeg Kota Payakumbuh berfungsi dan jalan. Beberapa staf yang menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi itu masih melakukan entri data. Namun kata saksi, setelah pindah kantor jariangan LAN tidak dipasang lagi di kantor baru dan peralatan simpeg ditumbuk saja dikantor baru. (dh-1)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar