Catatan Ringan Boy Yendra Tamin
Sering terjadi bawahan menjadi sasaran untuk menanggung suatu resiko suatu pekerjaan karena atasan melempar tanggung jawab atas hasil suatu pekerjaan bermasalah dibawah pengawasan dan kewenangan atasan. Lempar tanggung jawab atau pura-pura tidak tahu apa yang dikerjakan bawahannya adalah modus yang sering digunakan.
sumber foto sssbud.kompasiana.com |
Bahkan suatu pekerjaan yang berada dalam suatu kewenangan kolektif secara berjenjang pihak atasan tidak jarang menghindar dari tanggung jawab ketika ada kesalahan atau ada tindakan yang sebenarnya diketahui atasan. Dalam konteks ini seorang bawahan tentu akan dihadapkan pada sebuah penjatahan hukum yang tidak adil, yang tidak semestinya ia pikul. Bahkan adakalanya bawahan yang semestinya mendapatkan kontrol dari atasan, tetapi atasan tidak melakukan kontrol, sebaliknya menyetujui atau mengetahui, bahkan turut ambil bagian dalam tindakan bawahan, tetapi kesalahan justeru ditumpukan pada bawahan dan diberikan hukuman.
Adalah tidak sesuai prinsip kebenaran dan keadilan, seorang bawahan yang bekerja dibawah pengawasan dan kontrol serta kewenangan yang lebih luas atas pekerjaan yang dilakukan bawahan, si bawahan dipersalahkan atas adanya suatu kesalahan dalam pekerjaan. Kecuali, jika dalam penjatuhan hukuman atas kesalahan dibangun di bawah prinsip, seseorang harus dihukum tanpa melihat bagaimana dan mengapa kesalahan dalam pekerjaan itu terjadi dan melupakan siapa sebenarnya penanggung jawab utama dalam sebuah pekerjaan.
Tidaklah seharusnya seorang bawahan dibebani menangggung hukuman, jika dalam pekerjaaannya ada atasan yang memeliki kewenangan lebih luas dan bawahannya ada dalamn lingkup pekerjaan itu. Bukankah setiap atasan harus tahu apa yang terjadi dalam bidang tanggung jawabnya ? Prinsip ini begitu sederhana dan mendasar sehingga hampir merupakan sebuah aksioma. Seorang tidak mungkin mengendalikan urusannya dengan berhasil tanpa mengetahui apa yang terjadi di dalamnya. Prinsip ini tentu berlaku juga pada atasan dengan kewenangan luas dibanding bawahan dan adanya pengawasan wajib dalam kedudukan dan jabatan atasan. Namun prinsip ini sering kali dilupakan ketika terjadi suatu kesalahan dalam pekerjaan, bawahan dijatuhi hukuman atas kesalahan dalam pekerjaan dan atasan melempar tanggung jawab dengan berbagai dalil dan bahkan sudah terang ada fakta keterleibatan atasan dalam kesalahan bawahan, tetapi tetap saja bawahan yang jadi korban dan dijatuhi hukuman dan saksi.
Dalam suatu kerja kolektif dan ada atasan bawahan yang memiliki kewenangan dan pengawasan luas dari bawahan, maka tidak seharusnya bawahan dipersalahkan atas suatu kesalahan dalam pekerjaan, apalagi dijatuhi hukuman. Kecuali jika yang ada adalah prinsip menghukum yang lebih dominan tanpa memperhatikan logika hukum dan rasionalitas fakta kejadian. Dalam kondisi itu yang ada hanyalah mencari-cari alasan apa yang bisa menjadikan bawahan dijatuhi hukuman dan mengabaiakan kebenaran sejati dan nurani. *
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar