Pages

Dinamika Konvergensi Hukum Telematika dalam Sistem Hukum Nasional

Bookmark and Share
"Bahwa hukum yang bersifat sektoral semakin hari semakin menampakkan wujudnya dan semakin sukar untuk dihindari dan hal itu tanpak pula dengan nyata pada bidang teknologi informasi"


Oleh: Prof.Dr.Ahmad M Ramli, SH.MH FCBArb

Pendahuluan
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat dalam lima tahun terakhir ini telah membawa dampak kepada tingkat peradaban manusia yang membawa suatu perubahan besar dalam membentuk pola dan perilaku masyarakat[1]. Kemajuan ilmu pengetahuan yang sangat pesat tersebut antara lain terjadi pada bidang telekomunikasi, informasi, dan komputer. Terlebih dengan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi, informasi, dan komputer[2]. Dari fenomena konvergensi tersebut, saat ini orang menyebutnya sebagai revolusi teknologi informasi.

Istilah teknologi informasi sebenarnya telah mulai dipergunakan secara luas pada awal tahun 1980-an. Teknologi ini merupakan pengembangan dari teknologi komputer yang dipadukan dengan teknologi telekomunikasi[3]. Teknologi informasi sendiri diartikan sebagai suatu teknologi yang berhubungan dengan pengolahan data menjadi informasi dan proses penyaluran data/informasi tersebut dalam batas-batas ruang dan waktu[4].

Penggunaan teknologi informasi yang marak[5] saat ini telah mengindikasikan bahwa peradaban teknologi informasi yang merupakan ciri dari masyarakat gelombang ketiga telah nampak. Dengan demikian wujud peradaban yang diuraikan oleh Alvin Toffler sebagian telah dapat dilihat kenyataannya. Toffler menguraikan bahwa peradaban yang pernah dan sedang dijalani oleh umat manusia terbagi dalam tiga gelombang. Gelombang pertama terentang dari tahun 8000 sebelum Masehi sampai sekitar tahun 1700. Pada tahapan ini kehidupan manusia ditandai oleh peradaban agraris dan pemanfaatan energi yang terbarukan (renewable). Gelombang kedua berlangsung antara tahun 1700 hingga 1970-an yang dimulai dengan munculnya revolusi industri.

Selanjutnya adalah peradaban gelombang ketiga yang kini mulai jelas bentuknya. Peradaban ini ditandai dengan kemajuan teknologi komunikasi dan Informasi (pengolahan data). Dampak yang ditimbulkan dari peradaban tersebut adalah arus informasi dalam kehidupan manusia moderen tidak mungkin lagi dapat dibatasi. Oleh Marshall MacLuhan disebut sebagai Global Village[6].Disini terlihat bahwa ungkapan Latin yang mengatakan "tempora mutantur, nos et mutamur in Illis (artinya zaman berubah dan kita juga berubah bersamanya)" terasa sangat relevan dalam era teknologi informasi global ini[7]. Gambaran tentang fenomena yang sama juga dilukiskan oleh John Naisbitt yang dikatakan bahwa kita telah menapaki zaman baru yang dicirikan oleh adanya ledakan informasi (Information Explosion) beserta sepuluh kecenderungan pokok yang sesungguhnya menunjukkan bahwa kita telah beralih dari masyarakat industrial kemasyarakat informasi.

Kecenderungan terus berkembangnya teknologi tentunya membawa perbagai implikasi yang harus segera diantisipasi dan juga diwaspadai. Upaya itu sekarang telah melahirkan suatu produk hukum dalam bentuk Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dengan lahirnya UU ITE belum semua permasalahan menyangkut masalah ITE dapat tertangani. Persoalan tersebut antara lain dikarenakan  : Pertama, dengan lahirnya UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak semata-mata UU ini bisa diketahui oleh masyarakat pengguna teknologi informasi dan praktisi hukum. Kedua, berbagai bentuk perkembangan teknologi yang menimbulkan penyelenggaraan dan jasa baru harus dapat diidentifikasikan dalam rangka antisipasi terhadap pemecahan berbagai persoalan teknis yang dianggap baru sehingga dapat dijadikan bahan untuk penyusunan berbagai Peraturan Pelaksanaan. Ketiga, pengayaan akan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral (rejim hukum baru) akan makin menambah semarak dinamika hukum yang akan menjadi bagian  sistem hukum nasional.

Konvergensi Bidang Telematika dan UU ITE

Hasil konvergensi di bidang telematika salah satunya adalah aktivitas dalam dunia siber yang telah berimplikasi luas pada seluruh aspek kehidupan. Persoalan yang muncul adalah bagaimana untuk penggunaannya tidak terjadi  singgungan-singgungan yang menimbulkan persoalan hukum. Pastinya ini tidak mungkin, karena pada kenyataannya kegiatan siber tidak lagi sesederhana itu. Kegiatan siber tidak lagi bisa dibatasi oleh teritori suatu negara dan aksesnya dengan mudah dapat dilakukan dari belahan dunia manapun, karena itu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku internet maupun orang lain yang tidak pernah berhubungan sekalipun misalnya dalam pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di internet.

Meskipun secara nyata kita merasakan semua kemudahan dan manfaat atas hasil konvergensi itu, namun bukan hal yang mustahil dalam berbagai penggunaannya terdapat berbagai permasalahan hukum. Hal itu dirasakan dengan adanya berbagai penggunaan yang menyimpang atas berbagai bentuk teknologi informasi, sehingga dapat dikatakan bahwa teknologi informasi digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan, atau sebaliknya pengguna teknologi informasi dijadikan sasaran kejahatan. Sebagai contoh misalnya, dari suatu konvergensi didalamnya terdapat data yang harus diolah, padahal masalah data elektronik ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Sehingga dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian cepat, bahkan sangat dahsyat[8].

Pesatnya perkembangan teknologi digital yang hingga pada akhirnya menyulitkan pemisahan teknologi informasi, baik antara telekomunikasi, penyiaran dan teknologi informasi merupakan dinamika konvergensi. Proses konvergensi teknologi tersebut menghasilkan sebuah revolusi “broadband” yang menciptakan berbagai aplikasi baru yang pada akhirnya mengaburkan pula batasan-batasan jenis layanan, misalnya VoIP yang merupakan layanan turunan dari Internet, Broadcasting via Internet (Radio Internet dan TV Internet) dsb. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi informasi, maka pengaturan teknologi informasi tidak cukup hanya dengan peraturan perundang-undangan yang konvensional, namun dibutuhkan pengaturan khusus yang menggambarkan keadaan sebenarnya dari kondisi masyarakat, sehingga tidak ada jurang antara substansi peraturan hukum dengan realitas yang berkembang dalam masyarakat. Misalnya untuk kegiatan-kegiatan siber. Meskipun bersifat virtual, kegiatan siber dapat  dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis  untuk ruang siber sudah tidak pada tempatnya lagi untuk mengkategorikan sesuatu dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional  untuk dapat dijadikan objek dan perbuatan, sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal-hal yang lolos dari jerat hukum. Kegiatan  siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula  sebagai orang yang telah  melakukan  perbuatan  hukum secara nyata.  

Aplikasi yang sangat banyak dipakai dari kegiatan siber adalah  transaksi-transaksi elektronik, sehingga transaksi secara online saat ini menjadi issu yang paling aktual. Dan, sebenarnya hal ini menjadi persoalan hukum semenjak transaksi elektronik mulai diperkenalkan, disamping persoalan pengamanan dalam sistem informasi itu sendiri. Tanpa pengamanan yang ketat dan canggih, perkembangan teknologi informasi tidak memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat. Teknologi digital memungkinkan penyalahgunaan informasi secara mudah, sehingga masalah keamanan sistem informasi menjadi sangat penting.

Pendekatan keamanan informasi harus dilakukan secara holistik, karena itu terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di dunia maya, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum[9]. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi, dintersepsi, atau diakses secara ilegal dan tanpa hak.

Satu langkah yang dianggap penting untuk menanggulangi itu adalah telah diwujudkannya rambu-rambu hukum yang tertuang dalam Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU No. 11 Tahun 2008 yang disebut sebagai UU ITE). Hal yang mendasar dari UU ITE ini sesungguhnya merupakan upaya mengakselerasikan manfaat dan fungsi hukum (peraturan) dalam kerangka kepastian hukum[10]. 

Dengan UU ITE diharapkan seluruh persoalan terkini berkaitan dengan aktitivitas di dunia maya dapat diselesaikan dalam hal terjadi persengketaan dan pelanggaran yang menimbulkan kerugian dan bahkan korban atas aktivitas di dunia maya. Oleh karena itu UU ITE ini merupakan bentuk perlindungan kepada seluruh masyarakat dalam rangka menjamin kepastian hukum, dimana sebelumnya hal ini  menjadi kerisauan semua pihak, khususnya berkenaan dengan munculnya berbagai kegiatan berbasis elektronik.

Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU ITE meskipun secara umum pengaturannya tetapi cukup komprihensif dan mengakomodir semua  hal terkait dunia siber[11]. Materi yang diatur dalam UU ITE umumnya merupakan hal baru dalam sistem hukum kita, hal tersebut meliputi : masalah pengakuan transaksi dan alat bukti elektronik, penyelesaian sengketa, perlindungan data, nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual, serta bentuk-bentuk perbuatan yang dilarang beserta sanksi-sanksinya[12].

Bila dilihat dari sudut pandang keilmuan, UU ITE memiliki berbagai aspek hukum, sehingga dikatakan sebagai UU multi aspek, karena banyak memiliki aspek, dan hampir seluruh aspek hukum diatur. Aspek hukum transnasional, karena jelas-jelas UU ini mengatur lingkup yang tidak saja di Indonesia tetapi melewati batas negara. Aspek hukum pidana, mengatur Crime (kejahatan), Aspek Hukum Perdata yang mengatur transaksi-transaksi di bidang bisnis. Aspek Hukum Administrasi, karena menyangkut adanya pemberian izin oleh pemerintah dan aspek hukum acara baik Pidana maupun Perdata[13].

Kita harus akui bahwa kritikan yang bertubi-tubi juga terjadi pada UU ITE. Beberapa persoalan tersebut menyangkut kepada : pertama, apakah transaksaksi dapat berjalan, karena banyak persoalan teknis yang harus disiapkan khususnya menyangkut pada transaksi dan penyelenggaraan sistem elektronik; kedua, masalah berkaitan dengan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat; dan ketiga, masalah ketentuan sanksi (pidana), yang dianggap terlalu berlebihan dan memberatkan. Masalah ini perlu kita perhatikan karena implementasi peraturan (hukum) setidaknya harus dapat memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat.

Di samping segala kelebihan dan manfaat dari Internet, penggunaan jaringan global maya tersebut berpotensi memiliki dampak hukum yang serius dan diperlukan langkah-langkah konkrit untuk mengatasi masalah yang timbul sekaligus mengantisipasi berbagai masalah hukum di masa yang akan datang. Dengan pendekatan hukum yang saat ini telah berdasar atas UU  No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, maka UU ITE merupakan bentuk upaya perlindungan kepada masyarakat. Dan, setidaknya UU ITE mengatur dua hal yang amat penting, Pertama : pengakuan transaksi elektronik dan dokumen elektronik dalam kerangka hukum perikatan dan hukum pembuktian, sehingga kepastian hukum transaksi elektronik dapat terjamin. Kedua: diklasifikasikannya tindakan-tindakan yang termasuk kualifikasi pelanggaran hukum terkait penyalahgunaan TI disertai sanksi pidananya termasuk untuk tindakan carding, hacking dan cracking.

Beberapa masalah hukum yang teridentifikasi dalam penggunaan teknologi informasi adalah mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana. Kejadian-kejadian tersebut sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini. Tentunya ini merupakan tantangan bagi penegak hukum. UU ITE telah sangat tegas mengatur secara tegas baik dari tata cara penyidikannya hingga perluasan alat bukti[14]. Namun bagian terpenting adalah implementasi di lapangan untuk penegakan hukum dalam kaitannya beraktivitas di dunia maya.

Dalam hukum perdata dan bisnis, urusan yang diatur dalam UU ITE adalah didasarkan pada urusan transaksi elektronik yang meliputi transaksi bisnis dan kontrak elektronik.[15] Masalah yang mengemuka dan diatur dalam UU ITE tersebut adalah hal yang berkaitan dengan masalah kekuatan dalam sistem pembuktian dari Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik. Pengaturan Informasi, Dokumen, dan Tanda Tangan Elektronik[16]. Juga secara umum dikatakan bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Demikian halnya dengan Tanda Tangan Elektronik, memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah. Disamping itu Pasal 5 ayat 1 s/d ayat 3, secara tegas menyebutkan :  Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah dan merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Namun dalam ayat (4) ada pengecualian yang menyebutkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tidak berlaku untuk: a. surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis; dan b. surat beserta dokumennya yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk akta notariil atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta.

Dalam kaitannya dengan Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik, kewajiban Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik menjadi hal yang penting diatur dalam UU ini, misalnya Penyelenggara Sertifikasi Elektronik harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, yang meliputi: a. metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan; b. hal yang dapat digunakan untuk  mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik; dan c. hal yang dapat digunakan untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik[17]. Sedang, bagi Penyelenggaraan  Sistem Elektronik, Penyelenggara harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman agar Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya.[18] Dan, untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat, maka dalam UU ITE diatur masalah berkenaan dengan transaksi secara elektronik. Hal ini untuk menjaga hubungan antar pihak dalam menentukan rambu-rambu dalam melaksanakan transaksi[19]

Urusan transaksi elektronik yang diatur dalam Pasal 5 s/d 22 UU ITE merupakan inti dari masalah keperdataaan dan bisnis. Urusan ini dalam peraturan pelaksanaan dan peraturan teknisnya harus jelas dan detail, khususnya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya konsumen. Karena peluang pelanggaran melalui tele-marketing, seperti  pemberian informasi yang benar;  perlindungan untuk memperoleh produk sesuai dengan yang dijanjikan atau ditawarkan; perlindungan untuk memperoleh kompensasi akibat produk seringkali tidak sesuai dengan yang ditawarkan atau dijanjikan.

UU ITE Dalam Sistem Hukum Nasional

Untuk Indonesia, UU ITE (hukum  siber) menjadi bagian penting dalam sistem hukum positif secara keseluruhan. Adanya bentuk hukum baru sebagai akibat pengaruh perkembangan teknologi dan globalisasi merupakan pengayaan bidang-bidang hukum yang sifatnya sektoral. Hal ini tentunya akan menjadi suatu dinamika hukum tersendiri yang akan menjadi bagian  sistem hukum nasional.

Hukum nasional sesungguhnya merupakan suatu sistem. Menurut subekti sistem adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, tersusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan[20]. Dalam pola pikir yang disampaikan oleh Sunaryati Hartono, Sistem terdiri  dari sejumlah unsur atau komponen atau fungsi/variabel yang selalu pengaruh-mempengaruhi, terkait satu sama lain oleh satu atau beberapa asas dan berinteraksi. Semua unsur/komponen/fungsi/ variabel itu terpaut dan terorganisasi menurut suatu struktur atau pola yang tertentu, sehingga senantiasa saling pengaruh mempengaruhi dan berinteraksi. Asas utama yang mengaitkan semua unsur atau komponen hukum nasional itu ialah Pancasila dan UUD 1945, di samping sejumlah asas-asas hukum yang lain seperti asas kenusantaraan, kebangsaan, dan kebhinekaan[21].

Sistem hukum nasional pada dasarnya tidak hanya terdiri dari kaidah-kaidah atau norma-norma hukum belaka, tetapi juga mencakup seluruh lembaga aparatur dan organisasi, mekanisme dan prosedur hukum, falsafah dan budaya hukum, termasuk juga perilaku hukum pemerintah dan masyarakat. Dan, pembangunan Sistem Hukum Nasional menurut Prof. Sunaryati sesungguhnya diarahkan untuk menggantikan hukum-hukum kolonial Belanda disamping menciptakan bidang-bidang hukum baru yang lebih sesuai sebagai dasar Bangsa Indonesia untuk membangun. Gambaran Sistem Hukum Nasional yang mengutip dari Sumber: Sunaryati Hartono mengenai Pembinaan Hukum Nasional dalam Suasana Globalisasi Masyarakat Dunia, yang disampaikan pada pidato pengukuhan jabatan guru besar tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, 1991, adalah seperti tertuang dalam gambar berikut[22] :


Berdasarkan pandangan sistemik, Sistem Hukum Nasional mencakup berbagai sub bidang-bidang hukum dan berbagai bentuk hukum yang berlaku yang semuanya bersumber pada Pancasila. Keragaman hukum yang sebelumnya terjadi di Indonesia (pluralisme hukum) diusahakan dapat ditransformasikan dalam bidang-bidang hukum yang akan berkembang dan dikembangkan(ius constituendum)

Bidang-bidang hukum inilah yang merupakan fokus perhatian perkembangan dan pengembangan Hukum Nasional menuju pada tatanan Hukum Modern Indonesia yang bersumber pada kebiasaan-kebiasaan (lingkaran terakhir), yurisprudensi (lingkaran keempat), peraturan perundang-undangan (lingkaran ketiga), UUD 1945 (lingkaran kedua), dan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. 

Bila dilihat dari gambar di atas, khususnya pada lingkaran kelima,  akan muncul berbagai bidang hukum baru. Oleh karena itu Prof. Sunaryati mengantisipasinya dengan menuliskan bidang hukum lainnya.

Mengutip atas pandangan yang disampaikan oleh Prof. Sunaryati,  tepat sekali apabila saat ini telah benar terjadi dan hadirnya teknologi informasi merupakan hasil konvergensi telekomunikasi, media dan komputer  sehingga muncul suatu media yang dikenal dengan internet. Atas itu lahirlah suatu rejim hukum baru yang dinamakan dengan hukum siber. Dan, ini merupakan suatu dinamika dari suatu konvergensi yang melahirkan hukum baru. Untuk pembangunan hukum siber dari sisi substansi tentu harus pula mengantisipasi berbagai bentuk perkembangan teknologi.

Penutup

Dengan diundangkannya UU ITE, bukan berarti seluruh permasalahan yang terjadi di bidang telematika sudah selesai, masih banyak persoalan yang harus juga diantisipasi, terutama atas hasil konvergensi yang pastinya menimbulkan berbagai bentuk layanan virtual baru dan berbagai persoalan teknis yang pastinya terus berkembang.

Perkembangan hukum yang sifatnya sektoral sesungguhnya menjadi suatu bagian yang perlu mendapat perhatian kita semua. Dan, sesungguhnya tidak dapat dihindari bahwa perkembangan hukum yang sektoral telah menjadi kenyataan. Bila kita lihat beberapa produk hukum yang ada saat ini, kekentalan anutan sektoral nampak sering terlihat, sifat sektoral tersebut karena pengaturannya yang teknis dan spesifik. Sesuatu yang sektoral umumnya sering berjalan tanpa melihat kepentingan sektor-sektor lain. Untuk mengantisipasi dan menghindari pertentangan yang sifatnya tarik menarik antar sektor, sinkronisasi dan harmonisasi dalam tahapan pra legislasi, mulai dari kajian dan penyusunan naskah akademik untuk menunjang dasar pengajuan legislasi menjadi sesuatu yang penting untuk dilakukan.

Untuk lebih memberikan pemahaman terhadap hukum, khususnya terhadap produk-produk hukum yang sifatnya teknis  seperti UU ITE, disamping harus dilakukan diskusi-diskusi ilmiah, juga perlu dilakukan pembudayaan hukum melalui sosialisasi yang intens yang ditujukan terhadap seluruh lapisan masyarakat dan aparat penegak hukum.

Untuk melaksanakan pembinaan hukum nasional yang ditujukan untuk pembentukan sistem hukum nasional, kajian-kajian terhadap berbagai persoalan yang merupakan bagian dari tugas pembinaan hukum terus diupayakan agar hukum dapat berjalan dengan baik. Dalam konteks UU ITE, kajian-kajian yang menyangkut persoalan teknis terus dilakukan mengingat UU ITE memerlukan beberapa peraturan pelaksanaan yang sifatnya teknis seperti : persoalan yang menyangkut sertifikasi keandalan, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, penyelenggaraan agen elektronik, pengelolaan nama domain, masalah intersepsi, pengelolaan data strategis dsb.



[1]  Dimitri Mahayana, Menjemput Masa Depan, (Futuristik Dan Rekayasa Masyarakat Menuju Era Global), Bandung: Remaja Rosda Karya, 1999, hal. 11.
[2]BPHN, Pengkajian Hukum tentang Konvergensi Telekomunikasi, Informasi, dan Komputer, 1998, hal. 3. Dalam hasil kajian BPHN mengenai Konvergensi antara Telekomunikasi Informasi dan Komputer tahun 1998, teriventarisir berbagai permasalahan berkaitan dengan konvergensi tersebut, antara lain : masalah aspek pembuktian hukum dalam kerangka transaksi elektronis, masalah pembajakan terhadap hak kekayaan intelektual yang terkait dengan kegiatan telematika, masalah isi (contain), informasi yang bersifat melawan hukum (unlawful inadmissible content); masalah keamanan informasi, masalah legalitas dokumen-dokumen hukum pada transaksi elektronis, masalah kebebasan mobilitas terhadap peralatan telematika untuk kepentingan penggunaan secara pribadi dikaitkan dengan masalah pajak, bea cukai dsb, masalah penegakkan hukum (law enforcement), masalah kejahatan dan penyelahgunaan  komputer (computer crime and abuse), masalah kedaulatan negara dikaitkan dengan kebebasan arus informasi; masalah perlindungan konsumen dikaitkan dengan tanggung jawab produsen, masalah stadardisasi peralatan telematika, masalah sertifikasi perangkat keras dan perangkat lunak, masalah sertifikasi personil, masalah kebebasan akses informasi, masalah pencegahan monopoli dan persaingan tidak sehat, masalah pengelolaan sumber daya alam yang terbatas (limited natural resources), masalah kelembagaan, masalah kemampuan profesional penegak hukum, masalah perijinan dan pengawasan, masalah peranan pemerintah, masalah penyelematan terhadap pendapatan pemerintah, masalah harmonisasi ketentuan-ketentuan hukum nasional dengan ketentuan-ketentuan hukum internasional, dll.
[3]Masyarakat sering juga menyebut istilah ini dengan telematika yang artinya telekomunikasi dan informatika.
[4]  Richardus Eko Indrajit, Sistem Informasi dan Teknologi Informasi, Elex Media Komputindo, Jakarta: Gramedia, 2000, hal. 12.
[5]    Jonathan Parapak mengatakan bahwa maraknya penggunaan teknologi informasi berupa internet digunakan dalam berbagai kegiatan seperti e-commerce baik untuk kegiatan business to bussines (B2B),  ataupun Bussines to Customer (B2C), Kompas, Rabu, 28 Juni 2000, hal 49.
[6]    Marshal Macluhan dalam Dimitri Mahanaya, Menjemput Masa Depan (Futuristik dan Rekayasa Masyarakat Menuju Era Global), Bandung, Remaja Rosda Karya, 1999, hal. 49.
[7]  Barita Saragih, Tantangan Hukum atas Aktivitas Internet, Kompas, Minggu, 9 Juli 2000, hal 8.
[8] Lihat : Ahmad M. Ramli, Prinsip-Prinsip Cyber Law Dan Kendala Hukum Positif Dalam Menanggulangi Cyber Crime, Modul I e-learning, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran.
[9] Ahmad Ramli, Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum di Indonesia Refika Aditama, 2004, hal.3.
[10] Sudikno Mertokusumo, dan A. Pitlo, Bab-bab tentang Penemuan Hukum, Citra Adtya Bakti, Yogyakarta, 1993, hal 1. Agar kepentingan manusia terlindungi, hukum harus dilaksanakan. Dan, hukum yang terlanggar tersebut tentunya harus ditegakkan. Hanya melalui penegakkan hukum inilah hukum ini menjadi kenyataan. Dalam menegakkan hukum terdapat tiga unsur  yang harus selalu diperhatikan, yaitu : kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweck-massigkeit) dan keadilan (gerechtigkeit)
[11] UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdiri dari I3 Bab dan 54 Pasal, yang meliputi : Bab I  Ketentuan Umum, Bab IIAsas Dan Tujuan , Bab Iii Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik, Bab IV Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, Bab V Transaksi Elektronik,  Bab VI Nama Domain, HKI dan Perlindungan Hak Pribadi, Bab VII Perbuatan Yang Dilarang, Bab VIII Penyelesaian Sengketa , Bab IX Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat, Bab X   Penyidikan, BabXI Ketentuan Pidana, Bab XII Ketentuan Peralihan, dan Bab XIII Ketentuan Penutup.
[12] Bila dilihat dari batang tubuh UU ITE, maka pengaturannya dapat dikelompokan menjadi 5 (lima) urusan, seperti : 1). urusan transaksi elektronik (17 pasal) Pasal 5-22; 2). urusan domain name & hak cipta (3 pasal) Pasal 23-26; 3). urusan perbuatan tidak baik (10 pasal) Pasal 27-37; 4). urusan pemerintah, penyidik, sengketa (6 pasal) Pasal 38-44; 5). urusan pidana/hukuman (7 pasal) Pasal 45-52.
[13] Pandangan ini pernah saya kemukakan pada Pendidikan Hukum Lanjutan (CLE) di BPHN, Mei 2008. Bandingkan dengan  buku : Ahmad Ramli, Cyber Law dan HAKI Dalam Sistem Hukum di Indonesia, Refika Aditama, 2004, hal.5.
[14] Lihat UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 42 s/d 43.
[15]Lihat : UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 5 s/d 22 yang secara umum mengatur Transaksi elektronik dan dan kontrak elektronik.
[16] Lihat : UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 5 s/d 12.
[17]Lihat : UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 13 s/d 14.
[18] Lihat : UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 15 s/d 16.
[19] Lihat : UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 17 s/d 22.
[20]Subekti,Beberapa Pemikiran Mengenai Sistem Hukum Nasional, makalah disampaikan pada Seminar Hukum Nasional IV tahun 1979.
[21] BPHN, Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional Serta Rencana Pembangunan Hukum Jangka Panjang, (Jakarta: BPHN, 1995/1996) hal.19.
[22] Sumber: CFG Sunaryati Hartono, Pembinaan Hukum Nasional dalam Suasana Globalisasi Masyarakat Dunia. Pidato pengukuhan jabatan guru besar tetap dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, 1991.

Sumber:  ww.djpp.depkumham.go.id/hukum-teknologi/668

{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }

Posting Komentar