legalitas dalam upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan cara yang diatur undang-undang
Home »Unlabelled » Legalitas Dalam Upaya Hukum
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar