Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam satu bab khusus dari Pasal 190-201 mengatur sejumlah ketentuan pidana dalam bidang kesehatan. Beberapa ketentuan pidana tersebut antara lain sebagai berikut:
¢ Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
¢ Setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
¢ Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Ketentuan pidana yang dituangkan dalam UU Kesehatan yang antaranya sebagaimana dikemukakan di atas semestinya mesti menjadi perhatian bagi tenaga pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugas. Adanya ketentuan pidana tersebut tentu tidak terlepas dari semakin meningkatnya peranan hukum dalam pelayanan kesehatan yang disebabkan antara lain karena semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat dan pelayanan kesehatan dan disisi lain kian besarnya perhatian terhadap hak yang dimiliki manusia untuk memperoleh pelayanan kesehatan dalam berbagai aspek.(***} –boy yendra tamin I foto:indonews.org
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar