Oleh: Boy Yendra Tamin
Indonesia sebagai negara kesatuan maka dalam negara Indonesia tidak dikenal negara dalam negara sebagaimana layaknya pada negara federal. Meskipun demikian, secara teoritis negara kesatuan mengenal dua bentuk, yakni negara kesatuan dengan sistem sentralisasi dan negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.
Berdasarkan pasal 18 UUD 1945 indonesia adalah negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi, sehingga dikenal adanya pemerintahan daerah . Keberadaan pemerintah daerah itu setelah UUD 1945 diamandemen terdiri Dari Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Seperti telah dikemukakan, bahwa dalam negara kesatuan kekuasaan pemerintahan berada dalam satu tangan pemerintah, tetapi dengan asas desentralisasi kekuasaan pemerintahan itu dapat didistrubusikan kepada pemerintah daerah. Dalam kaitannya dengan pemencaran kekuasaan pemerintahan itu sepanjang sejarah pemerintahan daerah di Indonesia telah dikenal berbagai model dalam rangka apa yang menjadi urusan pusat dan apa yang menjadi urusan daerah.
Dari sejumlah Peraturan Perundang-undangan yang pernah berlaku dan sekarang masih berlaku dikenal pula berbagai prinsip pemencaran kekuasaan pemerintahan antara pusat dan daerah, yakni ; (1) penyerahan urusan; (2) pembagiian kewenangan dan (3) dibawah keberlakuan UU No 32 Tahun 2004 dilakukan dibawah model pembagian urusan antara pemerintah pusat dan daerah. Masing konsep itu tentu memiliki konsekuensi tersendiri turut mempengaruhi hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Pola penyerahan urusan kepada daerah, maka apa yang menjadi urusan rumah tangga pemerintah daerah tergantung pada ada atau tidak adanya penyerahan urusan kepada daerah untuk diatur dan diurus sendiri sebagai urusan ruimah tangganya. Dengan pola penyerahan urusan besar kecilnya urusan otonomi daerah tergantung pada kebijakan politik pemerintah pusat atau pemerintah tingkat atas. Sementara berdasarkan pola pembagian kewenangan, antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sudah ditegaskan apa yang menjadi kewenangan masing-masing dan yang dibagi bukan urusan tetapi kewenangan.
Konsep pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah sebagai dianut dibawah UU No 22 Tahun 1999 yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000 kembali dikoreksi dan diganti dengan konsep Pembagian urusan antara pusat dan daerah sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007. Secara substansi dan filofis tentu ada perbedaan yang mendasar antara konsep pembagian kewenangan dan konsep pembagian urusan, meskipun dalam prakteknya bagi pemerintah daerah tidak dirasakan. Hal ini terutama kalangan pemerintah daerah lebih fokus pada adanya urusan. Padahal terdapat suatu perbedaan yang mendasar mengelola pemerintahan daerah dibawah konsep pembagian kewenangan dengan konsep pembagian urusan.
Bagaimana peralihan konsep pembagian kewenangan ke konsep pembagian urusan sebagai isi rumah tangga daerah tentulah dapat dipahami dengan memperbandingkan antara PP No 25 Tahun 2000 dengan PP No 38 Tahun 2007. (***)
Untuk melihat bagaimana pembagian urusan dalam PP No 38 Tahun 2007 selengkapnya dapat anda KLIK DISINI
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar