Dunia Hukum – Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2012 dan PP No 29 Tahun 2012 pemerintah menetapkan Tanjung Lesung dan Sei Mangkei kei sebagai kawasan ekonomi khusus. Pertimbangan pemerintah menetapkan kedua daerah itu sebagai kawasan ekonomi khusus para pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan kedua daerah tersebut sebagai kawasan ekonomi khusus. Penetapan kawasan Tanjung Lesung dan Sei Mangkei sebagai kawasan ekonomi khusus dengan pertimbangan untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada kedua wilayah tersebut yang bersifat strategis bagi pengembangan perekonomian nasional.
Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung |
Wilayah Tanjung Lesung sendiri yang terletak dalam wilayah Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.yang baru saja ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus diusul P.T. Banten West Java Tourism Development Corporation sedangkan wilayah Sei Mangkei yang terletak dalam wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara diusulkan oleh P.T. Perkebunan Nusantara III. (dh-1)
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar