Dunia Hukum -- Kekuatan Facebook sebagai jejaring sosial tidak diragukan lagi dengan jutaan penggunanya. Selain mekanisme penggunaannya mudah dan praktis, maka sebagai jejaring sosial maka setiap orang bebas membuat account facebook sesuai seleranya. Tentulah bukan maksud facebook kemudahan dan kebebasan membuat account menurut selera pengguna untuk disalah-gunakan. Misalnya saja menggunakan nama orang lain, terutama nama orang-orang penting seperti pejabat, artis atau tokoh tertentu sebagai nama dari account facebook yang dibuat dan ada banyak kemungkinan penyalahgunaan lain yang bisa terjadi.
Dalam kaitannya dengan pembuatan akun facebook dengan menggunakan nama orang lain terjadi pula pada penggunaan nama nama Ketua Mahkamah Agung di facebook dengan nama akun “Hatta Ali”. Sekretaris Mahkamah Agung dalam Surat pembertahuannya No. 230/SEK/KU.01/5/2012 tanggal 7 Mei 2012 yang ditujukan kepada seluruh ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, memberitahukan perhal akun facebook palsu dengan menggunakan nama Hatta Ali Ketua Mahkamah Agung RI.
Dalam suratnya tersebut Sekretaris Mahkamah Agung menyampaikan, bahwa akun facebook yang mengatasnamakam “Hatta Ali” Ketua Mahkamah Agung itu adalah palsu dan bukan dikendalikan atau dimiliki oleh Hatta Ali baik selaku Ketua Mahkamah Agung RI maupun selaku pribadi. Dalam surat tersebut Ketua Mahkamah Agung meminta kepada para ketua pengadilan untuk meneruskan pemberitahuan tersebut kepada seluruh jajarannya karena terdapat indikasi akun facebook tersebut dipergunakan untuk tindakan penipuan.
Sayangnya surat pembertahuan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut tidak menyebutkan address dari akun facebook palsu yang mengatasnamakan nama “Hatta Ali” tersebut. Dari penelusuran di Facebook terdapat beberapa akun dengan nama “Hatta Ali” dan dua diantaranya adalah akun facebook dengan address https://www.facebook.com/profile.php?id=100003624616555 dengan gambar profil Hatta Ali menggunakan toga hakim dan dengan info pekerjaan di Mahkamah Agung. Akun ini beranggotan lebih sekitar 1000 orang. Satu lagi akun dengan menggunakan nama “Hatta Ali” https://www.facebook.com/profile.php?id=100003488143227&sk=info dengan gambar profil logo Mahkamah Agung, tetapi akun ini seperti masih baru dan belum ada catatan teman. Selain ada akun-akun facebook dengan menggunakan nama “Hatta Ali” tetapi dari data profil bukanlah “Hatta Ali” sebagai Ketua Mahkamah Agung.
Ada pelajaran yang bisa ditarik dari penggunaan nama-nama orang tertentu pada akun jejaring sosial setidaknya publik agar lebih berhati-hati dan lebih cerdas melakukan interaksi dengan akun-akun pada jejaring sosial. Meskipun demikian masih banyak akun-akun dijejaring sosial yang tidak palsu dari pada yang palsu yang mungkin hanya kerjaan orang iseng atau kurang kerjaan atau memang ada motif untuk melakukan tindakan penipuan. Karena itu hal utama yang paling penting adalah kehati-hatian dan kejelian dalam merespon dan berinteraksi di jejaring sosial. Dan diberbagai artikel juga bisa dicari tips untuk mengetahui sebuah akun facebook palsu atau bukan, misalnya dengan melihat koleksi foto pribadi atau dokuemtasi foto kegiatan pribadi pemilik akun, meneliti emai, memperhatikan info pribadi detail, meskipun hal ini bersifat mutlak tetapi setidaknya bisa membantu untuk meyakinkan diri berinteraksi dengan suatu akun disuatu jejaring sosial. (* Info Dunia Hukum, dh-1) Surat Pemberitahuan Sekretris Mhkamah Agung lengkap Klik disni
{ 0 komentar... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar